Suara.com - Komisi II DPR akan membawa pengambilan keputusan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan ke Paripurna, Selasa (24/10/2017).
Hal itu merupakan hasil rapat kerja Komisi II dengan pemerintah yang beragenda pandangan mini fraksi, Senin (23/10/2017).
"Jadi besok, tanggal 24 akan diadakan paripurna untuk pengambilan keputusan tentang Perppu Ormas yang sudah dibahas di Komisi II," kata Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali usai rapat.
Dia mengatakan ada sejumlah pandangan yang dipaparkan dalam rapat kali ini. Tiga fraksi di antaranya menolak Perppu ini. Namun, Amali berharap rapat paripurna besok bisa diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat. Meski dia mengakui kalau rapat paripurna besok berpeluang dicapai dengan cara pemungutan suara.
"Pengambilan suara akan dilakukan peranggota sebagaimana yang sudah dilakukan biasa ini," ujar Politikus Golkar ini.
Dalam rapat ini, sepuluh fraksi memberikan pandangannya. Sejumlah fraksi memberikan catatan supaya setelah Perppu ini disahkan, maka harus segera dilakukan revisi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang hadir dalam rapat tersebut menyampaikan kalau pemerintah membuka peluang ketika keputusan revisi itu disahkan.
"Kami siap, apakah itu inisiatif pemerintah atau DPR, kami terbuka," kata dia.
Berikut cuplikan pandangan dari sepuluh fraksi dalam rapat pandangan fraksi di Komisi II DPR, Jakarta, Selasa (23/10/2017).
Menerima
Anggota Fraksi PDI Perjuangan Komarudin Watubun mengatakan, fraksinya mendukung Perppu ini dibawa ke rapat paripurna terdekat dan disahkan menjadi undang-undang.
"Pandangan mini fraksi terhadap Perppu Ormas, maka kami menyetujui RUU dilanjutkan pembahasan pada tingkat II, rapat paripurna, untuk disahkan menjadi undang-undang," kata dia.
Kemudian, Anggota Fraksi Golkar Ace Hasan mengatakan mendukung Perppu ini menjadi undang-undang. Dia juga menolak bila disebutkan Perppu ini malah memberangus kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
"Perppu ini justru memantabkan kesadaran warga bahwa Pancasila adalah pilihan terbaik dan final," kata dia.
Anggota Fraksi Nasdem Tamanuri mengatakan komitmen bahwa partainya menerima Perppu ini untuk dijadikan undang-undang. Dia juga menilai, Perppu ini dikeluarkan sesuai dengan prosedur dan tidak ada masalah.
"Nasdem menerima dan menyetujui untuk disahkan ini menjadi undang-undang yang selanjutnya diputuskan melalui rapat tingkat II, rapat paripurna," tutur dia.
Begitu pun dengan Fraksi Hanura yang menerima Perppu ini untuk dijadikan undang-undang. Ketua Fraksi Hanura Nurdin Tampubolon mengatakan fraksinya mengikuti keputusan pemerintah.