Akhirnya, Pembahasan Perppu Ormas Dikirim ke Paripurna

Pebriansyah Ariefana, Bagus Santosa

Senin, 23 Oktober 2017 | 16:13 WIB
Akhirnya, Pembahasan Perppu Ormas Dikirim ke Paripurna
Pembahasan Perppu Ormas. (suara.com/Bagus Santosa)

"Kesimpulannya, fraksi Hanura menerima dan setuju untuk dibicarakan ke tingkat II untuk dijadikan undang-undang," ujar Nurdin.

Menerima dengan catatan

Anggota Fraksi PKB Yaqut Cholil Qoumas mengatakan setuju membawa revisi ini ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Namun, dia mengatakan perlu dilakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

"Perlu revisi terhadap undang-undang ormas, utamanya yang berhubungan dengan berserikat dan berkumpul," ujar dia.

Anggota Fraksi PPP Firmansyah Mardanoes mengatakan memberikan persetujuan terhadap Perppu ini. Dia juga menginginkan supaya Perppu ini diambil keputusan untuk menjadi undang-undang dengan cara musyawarah mufakat.

Namun, PPP memberikan pandangan ‎kalau undang-undang Ormas masih banyak kelemahan dan harus disempurnakan lagi.

"PPP menyatakan persetujuan terhadap atas Perppu, disertai catatan. Agar pemerintah atau DPR menggunakan hak legislasi dalam waktu sesegera mungkin untuk mengajukan revisi undang-undang. Dan pemerintah harus lebih cermat dan bijaksana atas undang-undang ini agar tidak menimbulkan masalah dan kegaduhan," ujar dia.

Anggota Fraksi Demokrat Muhammad Afrizal Mahfuz mengatakan fraksinya menerima Perppu ini asalkan pemerintah bersedia melakukan revisi terbatas terhadap undang-undang Ormas.

"Jika pemerintah tidak bersedia dan tidak berkenan melalu revisi terbatas ‎terhadap rancangan Undang-Undang Perppu Nomor 2 Tahun 2017 dengan perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, maka dengan berat hati juga Fraksi Demokrat menolak Perppu dimaksud untuk disetujui dan disahkan," ujarnya.

Menolak

Anggota Fraksi Gerindra Azikin Solthan mengatakan fraksinya menolak Perppu ini. Namun, dia mempersilakan bila Perppu ini dibawa ke rapat paripurna untuk diambil keputsan.

Dia beralasan, penerbitan Perppu Ormas ini bukan langkah yang bijak. Sebab, tidak ada kondisi mendesak dan darurat sebagai landasan penerbitan Perppu ini.

"Perppu itu diterbitkan ada syarat kegentingan. Satu masalah hukum, dua undang-undangnya tidak ada atau tidak memadai, serta kekosongan hukum. Merujuk itu, Perppu ormas melanggar alasan (syarat kegentingan) tersebut," ujar dia.

Anggota Fraksi PKS Sutriyono mengatakan, PKS tidak setuju penetapan Perppu ini dijadikan undang-undang. Dia menyarankan supaya ketimbang menerbitkan Perppu, lebih baik melakukan revisi undang-undang tentang Ormas.

"Kalau perlu penguatan, hanya perlu revisi. Kami menyarankan undang-undang ini diperbaiki. Ini nggak sampai puluhan hari. Nanti itu usulannya bisa dari pemerintah atau DPR," ujar dia.

Kemudian, Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto mengatakan Perppu Ormas ini mengancam demokrasi karena tidak hanya menyasar ormas yang intoleran, tapi bisa menyasan ormas lain yang turut membantu pemerintah. Fraksi PAN memutuskan untuk menolak Perppu ini disahkan menjadi undang-undang.

"PAN menilai Perppu Ormas menghilangkan ruh demokrasi dan HAM," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ketua Alumni 212 Klaim akan Turunkan 50 Ribu Orang Demo Kamis

Ketua Alumni 212 Klaim akan Turunkan 50 Ribu Orang Demo Kamis

News | Senin, 23 Oktober 2017 | 14:51 WIB

Pengambilan Keputusan Perppu Ormas

Pengambilan Keputusan Perppu Ormas

Foto | Senin, 23 Oktober 2017 | 13:57 WIB

Komisi III DPR: JK Jangan Subjektif soal Wacana Densus Tipikor

Komisi III DPR: JK Jangan Subjektif soal Wacana Densus Tipikor

News | Sabtu, 21 Oktober 2017 | 14:22 WIB

Pemerintah Setuju UU Direvisi, Tapi DPR Harus Setuju Perppu Ormas

Pemerintah Setuju UU Direvisi, Tapi DPR Harus Setuju Perppu Ormas

News | Jum'at, 20 Oktober 2017 | 20:01 WIB

Hari Ini Ditunda, Perppu Ormas Diputuskan Senin Pekan Depan

Hari Ini Ditunda, Perppu Ormas Diputuskan Senin Pekan Depan

News | Jum'at, 20 Oktober 2017 | 17:32 WIB

Novanto: Saya Perintahkan Fraksi Golkar Dukung Perppu Ormas

Novanto: Saya Perintahkan Fraksi Golkar Dukung Perppu Ormas

News | Kamis, 19 Oktober 2017 | 12:19 WIB

JK Bilang Densus Tipikor Belum Perlu, Ini Kata DPR

JK Bilang Densus Tipikor Belum Perlu, Ini Kata DPR

News | Rabu, 18 Oktober 2017 | 13:43 WIB

Wakil Ketua DPR: Wajar Anies Baswedan Dilaporkan ke Polisi

Wakil Ketua DPR: Wajar Anies Baswedan Dilaporkan ke Polisi

News | Rabu, 18 Oktober 2017 | 13:19 WIB

Jokowi Bantah Perppu Ormas Bersifat Represif

Jokowi Bantah Perppu Ormas Bersifat Represif

News | Rabu, 18 Oktober 2017 | 10:04 WIB

Terkini

Heboh Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Istana Turun Tangan Lakukan Audit Internal

Heboh Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Istana Turun Tangan Lakukan Audit Internal

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 23:03 WIB

Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN

Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:42 WIB

Dasco Bongkar Alasan Nanik Layak Gantikan Dadan Hindayana di BGN

Dasco Bongkar Alasan Nanik Layak Gantikan Dadan Hindayana di BGN

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:36 WIB

Dadan Hindayana Dicopot, Istana Jamin MBG Tetap Berjalan Normal

Dadan Hindayana Dicopot, Istana Jamin MBG Tetap Berjalan Normal

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:27 WIB

Dasco Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN: Dia Teruji di Lapangan

Dasco Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN: Dia Teruji di Lapangan

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:24 WIB

Alasan Prabowo Copot Pimpinan BGN: dari SOP hingga Kualitas Makanan

Alasan Prabowo Copot Pimpinan BGN: dari SOP hingga Kualitas Makanan

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:11 WIB

Kepala BGN Diganti, Dasco: DPR Apresiasi Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat

Kepala BGN Diganti, Dasco: DPR Apresiasi Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:06 WIB

Profil Wakil Kepala BGN Baru Agustina Arumsari

Profil Wakil Kepala BGN Baru Agustina Arumsari

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Copot Dadan Hindayana Sebagai Kepala BGN, Anggota Komisi IX DPR: Pergantian Yang Wajar

Pemerintah Copot Dadan Hindayana Sebagai Kepala BGN, Anggota Komisi IX DPR: Pergantian Yang Wajar

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 21:43 WIB

Bukan Cuma Dadan Hindayana, Prabowo Juga Copot Dua Wakil Kepala BGN

Bukan Cuma Dadan Hindayana, Prabowo Juga Copot Dua Wakil Kepala BGN

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 21:36 WIB