Akhirnya, Pembahasan Perppu Ormas Dikirim ke Paripurna

Pebriansyah Ariefana, Bagus Santosa

Senin, 23 Oktober 2017 | 16:13 WIB
Akhirnya, Pembahasan Perppu Ormas Dikirim ke Paripurna
Pembahasan Perppu Ormas. (suara.com/Bagus Santosa)

"Kesimpulannya, fraksi Hanura menerima dan setuju untuk dibicarakan ke tingkat II untuk dijadikan undang-undang," ujar Nurdin.

Menerima dengan catatan

Anggota Fraksi PKB Yaqut Cholil Qoumas mengatakan setuju membawa revisi ini ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Namun, dia mengatakan perlu dilakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

"Perlu revisi terhadap undang-undang ormas, utamanya yang berhubungan dengan berserikat dan berkumpul," ujar dia.

Anggota Fraksi PPP Firmansyah Mardanoes mengatakan memberikan persetujuan terhadap Perppu ini. Dia juga menginginkan supaya Perppu ini diambil keputusan untuk menjadi undang-undang dengan cara musyawarah mufakat.

Namun, PPP memberikan pandangan ‎kalau undang-undang Ormas masih banyak kelemahan dan harus disempurnakan lagi.

"PPP menyatakan persetujuan terhadap atas Perppu, disertai catatan. Agar pemerintah atau DPR menggunakan hak legislasi dalam waktu sesegera mungkin untuk mengajukan revisi undang-undang. Dan pemerintah harus lebih cermat dan bijaksana atas undang-undang ini agar tidak menimbulkan masalah dan kegaduhan," ujar dia.

Anggota Fraksi Demokrat Muhammad Afrizal Mahfuz mengatakan fraksinya menerima Perppu ini asalkan pemerintah bersedia melakukan revisi terbatas terhadap undang-undang Ormas.

"Jika pemerintah tidak bersedia dan tidak berkenan melalu revisi terbatas ‎terhadap rancangan Undang-Undang Perppu Nomor 2 Tahun 2017 dengan perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, maka dengan berat hati juga Fraksi Demokrat menolak Perppu dimaksud untuk disetujui dan disahkan," ujarnya.

Menolak

Anggota Fraksi Gerindra Azikin Solthan mengatakan fraksinya menolak Perppu ini. Namun, dia mempersilakan bila Perppu ini dibawa ke rapat paripurna untuk diambil keputsan.

Dia beralasan, penerbitan Perppu Ormas ini bukan langkah yang bijak. Sebab, tidak ada kondisi mendesak dan darurat sebagai landasan penerbitan Perppu ini.

"Perppu itu diterbitkan ada syarat kegentingan. Satu masalah hukum, dua undang-undangnya tidak ada atau tidak memadai, serta kekosongan hukum. Merujuk itu, Perppu ormas melanggar alasan (syarat kegentingan) tersebut," ujar dia.

Anggota Fraksi PKS Sutriyono mengatakan, PKS tidak setuju penetapan Perppu ini dijadikan undang-undang. Dia menyarankan supaya ketimbang menerbitkan Perppu, lebih baik melakukan revisi undang-undang tentang Ormas.

"Kalau perlu penguatan, hanya perlu revisi. Kami menyarankan undang-undang ini diperbaiki. Ini nggak sampai puluhan hari. Nanti itu usulannya bisa dari pemerintah atau DPR," ujar dia.

Kemudian, Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto mengatakan Perppu Ormas ini mengancam demokrasi karena tidak hanya menyasar ormas yang intoleran, tapi bisa menyasan ormas lain yang turut membantu pemerintah. Fraksi PAN memutuskan untuk menolak Perppu ini disahkan menjadi undang-undang.

"PAN menilai Perppu Ormas menghilangkan ruh demokrasi dan HAM," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ketua Alumni 212 Klaim akan Turunkan 50 Ribu Orang Demo Kamis

Ketua Alumni 212 Klaim akan Turunkan 50 Ribu Orang Demo Kamis

News | Senin, 23 Oktober 2017 | 14:51 WIB

Pengambilan Keputusan Perppu Ormas

Pengambilan Keputusan Perppu Ormas

Foto | Senin, 23 Oktober 2017 | 13:57 WIB

Komisi III DPR: JK Jangan Subjektif soal Wacana Densus Tipikor

Komisi III DPR: JK Jangan Subjektif soal Wacana Densus Tipikor

News | Sabtu, 21 Oktober 2017 | 14:22 WIB

Pemerintah Setuju UU Direvisi, Tapi DPR Harus Setuju Perppu Ormas

Pemerintah Setuju UU Direvisi, Tapi DPR Harus Setuju Perppu Ormas

News | Jum'at, 20 Oktober 2017 | 20:01 WIB

Hari Ini Ditunda, Perppu Ormas Diputuskan Senin Pekan Depan

Hari Ini Ditunda, Perppu Ormas Diputuskan Senin Pekan Depan

News | Jum'at, 20 Oktober 2017 | 17:32 WIB

Novanto: Saya Perintahkan Fraksi Golkar Dukung Perppu Ormas

Novanto: Saya Perintahkan Fraksi Golkar Dukung Perppu Ormas

News | Kamis, 19 Oktober 2017 | 12:19 WIB

JK Bilang Densus Tipikor Belum Perlu, Ini Kata DPR

JK Bilang Densus Tipikor Belum Perlu, Ini Kata DPR

News | Rabu, 18 Oktober 2017 | 13:43 WIB

Wakil Ketua DPR: Wajar Anies Baswedan Dilaporkan ke Polisi

Wakil Ketua DPR: Wajar Anies Baswedan Dilaporkan ke Polisi

News | Rabu, 18 Oktober 2017 | 13:19 WIB

Jokowi Bantah Perppu Ormas Bersifat Represif

Jokowi Bantah Perppu Ormas Bersifat Represif

News | Rabu, 18 Oktober 2017 | 10:04 WIB

Terkini

Saat Paket Internet Tak Lagi Cuma Jual Gigabyte

Saat Paket Internet Tak Lagi Cuma Jual Gigabyte

Tekno | Rabu, 09 September 2026 | 07:05 WIB

4 Shio Paling Beruntung 9 September 2026, Hidup akan Terasa Lebih Tenang dan Mudah

4 Shio Paling Beruntung 9 September 2026, Hidup akan Terasa Lebih Tenang dan Mudah

Lifestyle | Rabu, 09 September 2026 | 06:45 WIB

Nilai, Profesi, dan Ambisi: Ketika Anak Kehilangan Hak Memilih

Nilai, Profesi, dan Ambisi: Ketika Anak Kehilangan Hak Memilih

Your Say | Rabu, 09 September 2026 | 06:40 WIB

Review Film By Any Means: Ketika Hukum Gagal, Kekerasan Layak Bicara?

Review Film By Any Means: Ketika Hukum Gagal, Kekerasan Layak Bicara?

Your Say | Rabu, 09 September 2026 | 06:25 WIB

Rombongan Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau, PFI Siaga Penuh Bantu Pencarian

Rombongan Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau, PFI Siaga Penuh Bantu Pencarian

Jabar | Selasa, 08 September 2026 | 23:51 WIB

Terima Suap 148 Juta Mantan Gubernur di China Divonis Mati Plus Dimiskinkan

Terima Suap 148 Juta Mantan Gubernur di China Divonis Mati Plus Dimiskinkan

News | Selasa, 08 September 2026 | 23:30 WIB

Bawa 5 Jurnalis ke Gunung Anak Krakatau, Tour Guide Hilang Usai Sempat Kabari Sang Istri

Bawa 5 Jurnalis ke Gunung Anak Krakatau, Tour Guide Hilang Usai Sempat Kabari Sang Istri

Banten | Selasa, 08 September 2026 | 23:23 WIB

Langkah Pemkab Badung Ajukan Kasasi Atas Gugatan BTS Dinilai Tepat

Langkah Pemkab Badung Ajukan Kasasi Atas Gugatan BTS Dinilai Tepat

Bali | Selasa, 08 September 2026 | 23:12 WIB

Bank Jateng Sukoharjo Beri Tips untuk Anak Muda : Jangan Mudah Tergoda Judol dan Pinjol demi Fomo

Bank Jateng Sukoharjo Beri Tips untuk Anak Muda : Jangan Mudah Tergoda Judol dan Pinjol demi Fomo

Surakarta | Selasa, 08 September 2026 | 23:07 WIB

Heboh Air Keran Berbusa di Surabaya, Gempar Jatim Tantang PDAM: Tak Cukup Hanya Minta Maaf!

Heboh Air Keran Berbusa di Surabaya, Gempar Jatim Tantang PDAM: Tak Cukup Hanya Minta Maaf!

Jatim | Selasa, 08 September 2026 | 22:54 WIB

×