Suara.com - John Halasan Butarbutar, Ketua Majelis Hakim sidang kasus dugaan korupsi KTP-el oleh terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, tak kesal terhadap keterangan yang disampaikan Isnu Edhi Wijaya dalam persidangan, Senin (23/10/2017).
Sebab, saat ditanya alasan Andi Narogong ikut campur dalam urusan proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (KTP-el), Isnu menjawab secara berbelit-belit.
Isnu adalah bekas Direktur Utama Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (PU PNRI), yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan tersebut.
"Kenapa Andi ikut campur urusan KTP-el? Seperti hebat sekali dia? " tanya Hakim John dengan nada keras kepada Isnu di gedung Pengadilan tindak pidana korupsi, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Pertanyaan Hakim John bermula ketika salah satu jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Abdul Basir, menanyakan jatah PNRI dalam mengerjakan proyek KTP-el. Lantas, dari jawaban Isnu, jaksa Basir terus bertanya hubungan Andi dengan Isnu.
Sebab, Isnu dan Andi diketahui pernah pergi bersama ke kantor pusat PT Pura Barutama di Kudus, Jawa Tengah. PT Pura ini menjadi anggota konsorsium dari PNRI.
"Pertanyaan Pak Jaksa itu sederhana, kenapa ajak Andi ke Kudus? " kata Hakim John saat bertanya kepada Isnu.
Terhadap pertanyaan hakim, Ketua Konsorsium PNRI itu menjawab lupa. Dia tidak menjelaskan alasan dia diajak oleh Andi Narogong.
Baca Juga: Mau Melamar, Randy Pangalila Malah Didepak Pacar
"Jangan lupa semua, coba diingat," kata Hakim John, tegas.
Karena Hakim John semakin kesal, Isnu langsung menjawabnya.
"Yang saya tahu Pak Andi adalah orangnya Pak Irman. Saya berpikiran bahwa Pak Andi ingin mewakili Pak Irman supaya proyek ini sukses," kata Isnu.
Merasa tidak yakin dengan jawaban Isnu, Hakim John kembali bertanya.
"Siapa yang ajak ke Kudus? " tanya Hakim John dengan nada yang semakin keras.
Berbeda dengan jawaban sebelumnya, Isnu kali ini menjawab bahwa yang mengajak ke Kudus adalah Andi Narogong, bukan dirinya. Mendengar jawaban Isnu yang berubah, Hakim John langsung bertanya kembali.