Bahas Revisi UU Ormas, SBY Kumpulkan Pengurus Partai Demokrat

Adhitya Himawan, Dian Rosmala

Senin, 30 Oktober 2017 | 13:41 WIB
Bahas Revisi UU Ormas, SBY Kumpulkan Pengurus Partai Demokrat
Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono bersama pengurus Demokrat. [Suara.com/Dian Rosmala]

Partai Demokrat saat ini tengah melakukan rapat membahas klausul yang mesti direvisi di dalam Undang-Undang Tentang Organisasi Masyarakat. Rapat itu dipimpin oleh Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono.

"Perlu disampaikan bahwa agenda Partai Demokrat adalah melakukan finalisasi usulan Partai Demokrat untuk revisi Undang-Undang Ormas Tahun 2017," kata Yudhoyono di Kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2017).

Finalisasi pembahasan hal-hal yang akan direvisi dari UU tersebut sudah 90 persen. Setelah itu secara resmi akan diberikan kepada Pemerintah dan DPR.

"Insya Allah hari ini juga atau paling lambat besok pagi usulan resmi Partai Demokrat untuk revisi undang-undang ormas ini akan disampaikan kepada pemerintah dan kepada DPR RI," ujar Yudhoyono.

Mantan Presiden RI itu menegaskan, sejak awal Partai Demokrat setuju dengan Perppu Ormas jika dilakukan revisi. Namun jika revisi yang mereka tawarkan tak dilakukan, maka secara otomatis partai berlambang mersi menolka keberadaan UU Ormas.

"Sikap Partai Demokrat amat tegas dan jelas. Demokrat setuju apabila Perppu dilakukan revisi. Demokrat menolak jika tidak dilakukan revisi terhadap kandungan Perppu Ormas tersebut,"tutur Yudhoyono.

Revisi atas UU Ormas yang sisahkan dalam rapat parpurnan tanggal 24 Oktober 2017 amat penting. Sebab, di dalamnya terdapat klausul yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan, serta tidak sesuai dengan konstitusi.

Meskipun sebagian dari substansi UU tersebut amat penting. Namun di dalamnya mengandung unsur-unsur yang tidak sesuai dengan semangat kebangsaan.

baca juga

Kalau Perppu langsung diberlakukan sebagai UU dan sama sekali tidak dilakukan perbaikan, revisi serta penyempurnaan, maka paradigma dan substansi UU tersebut ada yang tidak tepat, tidak adil dan tidak sesuai dengan jiwa konstitusi kita Undang-Undang Dasar tahun 1945," kata Yudhoyono.

Dalam rapat paripurna DPR tanggal 24 Oktober 2017, Partai Demokrat bersama PPP, dan PKB menerima Pengesahan UU Ormas 2017 dengan syarat revisi. Sementara PDIP, Golkar, Nasdem, Hanura menerima tanpa syarat. Sedangkan Gerindra, PAN dan PKS melakukan penolakan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mendagri Siapkan Konsep Revisi Undang-Undang Ormas Awal 2018

Mendagri Siapkan Konsep Revisi Undang-Undang Ormas Awal 2018

News | Senin, 30 Oktober 2017 | 11:30 WIB

PKS Persilakan Rakyat Ajukan Uji Materi UU Ormas ke MK

PKS Persilakan Rakyat Ajukan Uji Materi UU Ormas ke MK

News | Rabu, 25 Oktober 2017 | 12:08 WIB

Fadli Zon: Kalau Tak Revisi UU Ormas, Pemerintah Rugi Sendiri

Fadli Zon: Kalau Tak Revisi UU Ormas, Pemerintah Rugi Sendiri

News | Rabu, 25 Oktober 2017 | 11:46 WIB

PAN Masih Protes Perppu Ormas Jadi Undang-Undang

PAN Masih Protes Perppu Ormas Jadi Undang-Undang

News | Rabu, 25 Oktober 2017 | 10:14 WIB

Mahfud MD: Perppu Ormas Jadi UU, HTI Tamat Sudah

Mahfud MD: Perppu Ormas Jadi UU, HTI Tamat Sudah

News | Rabu, 25 Oktober 2017 | 06:10 WIB

Demokrat Usung AHY Jadi Capres 2019? Ibas: Woles Saja

Demokrat Usung AHY Jadi Capres 2019? Ibas: Woles Saja

News | Senin, 16 Oktober 2017 | 16:28 WIB

Demokrat Daftar ke KPU, SBY Antar sampai Kantor DPP

Demokrat Daftar ke KPU, SBY Antar sampai Kantor DPP

News | Senin, 16 Oktober 2017 | 15:52 WIB

Bantah Terima Uang, Gamawan: Kutuk Saya, Hukum Sebesar-besarnya

Bantah Terima Uang, Gamawan: Kutuk Saya, Hukum Sebesar-besarnya

News | Senin, 09 Oktober 2017 | 15:24 WIB

Anies-Sandi Dituntut Lebihi Kinerja Ahok-Djarot, Ruhut: Berat Bos

Anies-Sandi Dituntut Lebihi Kinerja Ahok-Djarot, Ruhut: Berat Bos

News | Minggu, 08 Oktober 2017 | 16:27 WIB

SBY Bertemu Pimpinan KPK

SBY Bertemu Pimpinan KPK

Foto | Rabu, 13 September 2017 | 17:20 WIB

Terkini

Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun

Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun

Jogja | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:16 WIB

BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas

BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:11 WIB

Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya

Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya

Jawa Tengah | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:09 WIB

707 Korban Jadi Alarm: Zero Tolerance BGN Cukup Hentikan Keracunan MBG?

707 Korban Jadi Alarm: Zero Tolerance BGN Cukup Hentikan Keracunan MBG?

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:06 WIB

Pasokan Semen ke Aceh Seret, Bos SIG Turun Gunung

Pasokan Semen ke Aceh Seret, Bos SIG Turun Gunung

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:01 WIB

Perusahaan Bursa Berjangka Perkuat Harga Referensi Komoditas Domestik

Perusahaan Bursa Berjangka Perkuat Harga Referensi Komoditas Domestik

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:01 WIB

7 Cara Menyiasati Posisi Meja Kerja yang Salah Menurut Feng Shui, Tidak Perlu Dipindah

7 Cara Menyiasati Posisi Meja Kerja yang Salah Menurut Feng Shui, Tidak Perlu Dipindah

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:01 WIB

Review Film M3GAN 2.0: Aksi Penuh Gaya dari Boneka Ikonik Generasi Baru!

Review Film M3GAN 2.0: Aksi Penuh Gaya dari Boneka Ikonik Generasi Baru!

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:00 WIB

Sinyal Positif: Realisasi Pajak Lampung Meroket 25 Persen di Semester I

Sinyal Positif: Realisasi Pajak Lampung Meroket 25 Persen di Semester I

Lampung | Rabu, 05 Agustus 2026 | 07:55 WIB

Tak Hanya Soal Usia, Ini Perbedaan Pramuka Siaga, Penggalang, dan Penegak

Tak Hanya Soal Usia, Ini Perbedaan Pramuka Siaga, Penggalang, dan Penegak

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 07:50 WIB

×