Dalam kasus ini, ancaman pidananya adalah pasal 139 jo pasal 84 dan Pasal 142 jo pasal 91 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan Pasal 62 Jo pasal 8 (1) huruf a UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Ancaman hukumannya lima tahun penjara," tandasnya.