Suara.com - Kepala Badan Pengelola Aset Daerah Jakarta Achmad Firdaus mengatakan, 67 dari 101 anggota DPRD Jakarta sudah mengembalikan mobil dinas Toyota Corolla Altis berwarna hitam.
Kekinian, masih ada 34 anggota dewan yang belum mengembalikan mobil dinas ke pemprov.
"Sampai Rabu siang ini, baru 67 (mobil sudah dikembalikan)," ujar Firdaus di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2017).
Setelah 101 mobil dewan dikembalikan, pemprov berencana menyewakan semua kendaraan tersebut ke pihak ketiga sembari menunggu jadwal dilelang.
Namun, kata dia, kesemua mobil itu baru bisa disewakan setelah mendapat persetujuan Kementerian Dalam Negeri.
"Salah satu opsinya disewakan. Kan itu barang milik daerah, kan bisa dengan asas pemanfaatan dalam bentuk apa? Disewa. Salah satunya itu," kata Firdaus.
Firdaus mengatakan, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo belum memberikan izin mobil anggota dewan dilelang.
Sebabnya, kata Firdaus, ratusan mobil itu baru dibeli. Sementara syarat kendaraan dinas bisa dilelang adalah setelah masa pakainya minimal 7 tahun.
Baca Juga: Alexis Bantah Data Anies soal Pekerja Asing di 'Surga Dunia'
"Memang belum boleh dilelang, karena umurnya masih dua tahun. Jadi, bisa dikerja samakan dengan pihak ketiga melalui sistem sewa," terangnya.
Untuk diketahui, pemprov telah mengeluarkan instruksi untuk anggota dewan mengembalikan mobil dinas. Kalau mengacu pada instruksi tersebut, batas akhir anggota DPRD Jakarta mengembalikan mobil dinas 31 Oktober 2017.
101 mobil dinas anggota dewan harus dikembalikan karena sudah disahkannya Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan.
Melalui perda itu, setiap anggota DPRD DKI akan mendapat uang tunjangan transportasi dengan syarat mengembalikan kendaraan dinas.
Tak Ada Sanksi untuk Anggota DPRD
Firdaus menjelaskan, pemerintah DKI tidak bisa memberikan sanksi untuk anggota dewan yang “ngaret” mengembalikan mobil dinas.