Tuntutan UMP Tak Dipenuhi, KSPI Puji Ahok, Cabut Dukung ke Anies

Siswanto, Ummi Hadyah Saleh

Kamis, 02 November 2017 | 19:21 WIB
Tuntutan UMP Tak Dipenuhi, KSPI Puji Ahok, Cabut Dukung ke Anies
Presiden KSPI Said Iqbal. [Suara.com/Adhitya Himawan]
Buruh Jakarta menolak UMP DKI Jakarta tahun 2018 dan tetap menuntut UMP 2018 sebesar Rp 3,9 juta.
 
Bahkan buruh sudah menyampaikan ke Wakil Gubernur Sandiaga Uno bahwa nilai kompromi yang ditawarkan buruh adalah Rp3,75 juta, naik sekitar 13,9 persen agar bisa secara bertahap upah buruh Jakarta mengejar ketertinggalan dengan upah buruh Bekasi, Karawang, Vietnam, dan Malaysia.

Demikian disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal dalam pernyataan tertulis, Kamis (2/11/2017).

Said Iqbal mengungkapkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada penetapan UMP DKI 2016 tidak memakai PP 78 Tahun 2015.

Sebagaimana diketahui, PP 78 Tahun 2015 disahkan tahun 2015 dan diberlakukan untuk UMP 2016. Ahok dalam memutuskan UMP DKI 2016 tidak memakai itu dan menaikkan UMP 2016 sebesar 14,8 persen, padahal kalau pakai PP 78, maka naiknya saat itu hanya sekitar 10,8 persen saja. Jadi lebih besar empat persen  dan tidak ada sanksi apa pun terhadap Ahok.

Sedangkan UMP DKI 2018 pakai PP 78 Tahun 2015, maka hanya naik 8,71 persen. Apabila usulan buruh bisa diterima di antara Rp3,75 juta sampai 3,9 juta, maka kenaikannya berkisar 13,19 persen (4,5 persen lebih besar terhadap PP 78 Tahun 2015 atau hampir sama kelebihannya terhadap apa yang pernah dilakukan gubernur sebelumnya pada tahun 2016.

"Ini bukan tentang besar kecil kenaikannya maupun mampu atau tidak mampunya pengusaha. Tetapi lebih tentang rasa keadilan terhadap buruh, karena faktanya memang upah buruh DKI kecil dan murah," kata Said Iqbal.

Menurut Said Iqbal dalam hal ini, ternyata Ahok jauh lebih berani dan kesatria dalam memutuskan UMP pada waktu itu, ketimbang Anies Baswedan dan Sandiaga Uno. Said Iqbal menilai Anies dan Sandiaga mengumbar janji dan mengingkari janji sendiri dalam kontrak politik yang mereka berdua tanda tangani secara resmi dengan para buruh yang bergabung di koalisi buruh Jakarta.

Sebelumnya, Anies - Sandiaga pernah menandatangani kontrak politik yang salah satu isinya, dalam menetapkan UMP DKI Jakarta nilainya lebih tinggi dari PP 78 Tahun 2015.

"Dengan demikian, mulai 1 November 2017 buruh Jakarta menyatakan mencabut dukungan dan berpisah (mufarokah) dengan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno sebagai gubernur dan wakil gubernur karena mereka telah berbohong dan ingkar janji terhadap buruh. Pemimpin dipegang janjinya," kata Said Iqbal.

"Anies-Sandiaga kembali menegaskan dirinya sebagai bapak upah murah dan lebih melindungi kepentingan para pemilik modal besar, sama saja dengan Ahok yang berorientasi kepada upah murah demi melindungi kepentingan pemilik modal besar," Said Iqbal menambahkan.

Buruh, kata Said Iqbal, menduga, "jangan-jangan" kalau masalah upah minimum buruh saja dikhianati karena tidak kuat adanya tekanan para pemilik modal, boleh jadi patut diduga masalah reklamasi dan penggusuran juga akan dilanjutkan oleh gubernur dan wakil gubernur sekarang. Karena keduanya dinilai tidak kuat terhadap adanya tekanan para pemilik modal.
 
"Ini hanya masalah waktu saja," ujarnya.

Dalam waktu dekat, kata Said Iqbal, agenda resmi buruh Jakarta yaitu cabut mandat terhadap gubernur dan wakil gubernur. Puluhan ribu buruh akan keluar dari pabrik di berbagai kawasan industri pada tanggal 10 Nopember 2017 menuju depan Balai Kota sekaligus menyatakan menolak UMP DKI 2018.

"Buruh akan terus menerus setiap harinya akan aksi di Balai Kota serta menggugat UMP tersebut di PTUN. Gugatan buruh di PTUN tentang UMP 2017 pun dimenangkan buruh, tapi Anies-Sandi tidak mau menjalankan keputusan hukum tersebut," kata Said Iqbal.
 
Kemarin, Anies memutuskan nilai UMP tahun 2018 sebesar Rp3.648.035. Angka tersebut naik hampir Rp300 ribu dari UMP tahun 2017.

"Dengan begitu kami menetapkan UMP tahun 2018 sebesar Rp3.648.035. Sebelumnya Rp3.335.000," ujar Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2017), malam.

Anies mengatakan keputusan pemerintah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan beberapa undang-undang lainnya.

Anies berharap serikat pekerja dapat menerima keputusan hari ini. Anies mengatakan tidak bisa mengikuti tuntutan buruh sebesar Rp3,9 karena pertimbangan kondisi perekonomian yang sedang lesu.

"Kami percaya di tengah kondisi perekonomian yang tengah lesu langkah ini akan bisa membantu para buruh dan pengusaha untuk menggerakkan roda perekonomian," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Buruh Pantau 10 Pasal Krusial RUU Ketenagakerjaan, Siap Demo Jika Isinya Merugikan!

Buruh Pantau 10 Pasal Krusial RUU Ketenagakerjaan, Siap Demo Jika Isinya Merugikan!

News | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 16:05 WIB

Sisa 2 Bulan Bahas RUU Ketenagakerjaan, Buruh Ancam Tolak Jika Hasilnya Mengecewakan!

Sisa 2 Bulan Bahas RUU Ketenagakerjaan, Buruh Ancam Tolak Jika Hasilnya Mengecewakan!

News | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:10 WIB

DPR Kebanjiran Masukan dari Buruh, RUU Ketenagakerjaan Mulai Dikebut

DPR Kebanjiran Masukan dari Buruh, RUU Ketenagakerjaan Mulai Dikebut

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 18:45 WIB

Tuntutan Diproses Pemerintah, Said Iqbal Pastikan Tak Ada Demo Buruh Besar-besaran hingga September

Tuntutan Diproses Pemerintah, Said Iqbal Pastikan Tak Ada Demo Buruh Besar-besaran hingga September

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:34 WIB

Kawal Demo Buruh Jabar dan Warga Kwini, 1.539 Polisi Siaga di Jantung Jakarta

Kawal Demo Buruh Jabar dan Warga Kwini, 1.539 Polisi Siaga di Jantung Jakarta

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 10:41 WIB

Dedi Mulyadi Kalah di PTUN, SK UMSK Jabar Harus Dicabut

Dedi Mulyadi Kalah di PTUN, SK UMSK Jabar Harus Dicabut

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 18:29 WIB

Dasco Soal Said Iqbal Jadi Penasihat Prabowo: Bukan Lemahkan KSPI, Justru Tambah Keras ke Pemerintah

Dasco Soal Said Iqbal Jadi Penasihat Prabowo: Bukan Lemahkan KSPI, Justru Tambah Keras ke Pemerintah

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:49 WIB

Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh

Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 09:46 WIB

Sore Ini, Said Iqbal Akan Dilantik Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan

Sore Ini, Said Iqbal Akan Dilantik Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan

News | Senin, 08 Juni 2026 | 08:06 WIB

Badai PHK Hantui Industri Tekstil hingga Plastik, Menperin: Bukan Hanya di Indonesia

Badai PHK Hantui Industri Tekstil hingga Plastik, Menperin: Bukan Hanya di Indonesia

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 15:09 WIB

Terkini

Udara Palembang Terus Memburuk, Sampai Kapan Warga Harus Menghirup Asap?

Udara Palembang Terus Memburuk, Sampai Kapan Warga Harus Menghirup Asap?

Sumsel | Minggu, 13 September 2026 | 14:24 WIB

103 Penumpang Kapal Virgo Dievakuasi Usai Hilang Kontak di Laut Jawa, 1 Orang Meninggal

103 Penumpang Kapal Virgo Dievakuasi Usai Hilang Kontak di Laut Jawa, 1 Orang Meninggal

News | Minggu, 13 September 2026 | 14:20 WIB

Sinopsis Whalefall, Kisah Mencekam Bertahan Hidup di Perut Paus

Sinopsis Whalefall, Kisah Mencekam Bertahan Hidup di Perut Paus

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 14:20 WIB

5 Kompor Portable Murah dengan Api Stabil, Praktis Buat Piknik dan Masak di Rumah

5 Kompor Portable Murah dengan Api Stabil, Praktis Buat Piknik dan Masak di Rumah

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 14:15 WIB

Ironis! Guru Dipaksa Jadi "Pencicip Racun" Akibat Amputasi Logika Program MBG

Ironis! Guru Dipaksa Jadi "Pencicip Racun" Akibat Amputasi Logika Program MBG

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 14:10 WIB

Sensasi Biksu: Pencucian Uang, Skandal Seks Hingga Sembunyikan 'Harta' Ratusan Miliar

Sensasi Biksu: Pencucian Uang, Skandal Seks Hingga Sembunyikan 'Harta' Ratusan Miliar

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 14:00 WIB

Keseruan Cheng Lei Pertama Kali ke Jakarta, Main Bola Bekel hingga Cicipi Kuliner Lokal

Keseruan Cheng Lei Pertama Kali ke Jakarta, Main Bola Bekel hingga Cicipi Kuliner Lokal

Entertainment | Minggu, 13 September 2026 | 13:56 WIB

Jarak Pandang Terganggu, Lion Air Gagal Mendarat di Bandara Pekanbaru

Jarak Pandang Terganggu, Lion Air Gagal Mendarat di Bandara Pekanbaru

Riau | Minggu, 13 September 2026 | 13:50 WIB

Disebut "Jamet" hingga Difatwa Haram, Mengapa Sound Horeg Tetap Digemari?

Disebut "Jamet" hingga Difatwa Haram, Mengapa Sound Horeg Tetap Digemari?

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 13:50 WIB

Habis Rp100 Ribuan, Puas Gak Ya Makan Kimchi Karubi Nikudon di Kimukatsu? Ini Pengalaman Aslinya!

Habis Rp100 Ribuan, Puas Gak Ya Makan Kimchi Karubi Nikudon di Kimukatsu? Ini Pengalaman Aslinya!

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 13:50 WIB

×