Kasus Suap Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu Segera Disidang

Kamis, 02 November 2017 | 19:47 WIB
Kasus Suap Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu Segera Disidang
Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Suryana digiring petugas ke gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/9).

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dan tiga orang tersangka kasus dugaan suap hakim pengadilan tindak pidana korupsi Bengkulu, ke tahap penuntutan.

Ketiga tersangka ialah karyawan swasta Syuhadatul Islami, anggota Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu Dewi Suryana, dan Panitera pengganti PN Tipikor Bengkulu Hendra Kurniawan.

"Kami sudah lakukan pelimpahan barang bukti dan tiga tersangka TPK suap terkait putusan perkara korupsi dana kegiatan rutin APBD TA 2013-2014 Kota Bengkulu di Pengadilan Tipikor pada PN Bengkulu ke penuntutan (tahap 2)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (2/11/2017).

Pelimpahan dilakukan KPK setelah memeriksa ketiga tersangka sebanyak dua kali. Selain itu, KPK juga sudah memeriksa 20 saksi dari berbagai unsur.

"Sidang rencananya dilaksanakan di PN Tipikor Bengkulu. Untuk keperluan sidang, mulai hari ini ketiga tersangka dititipkan penahanannya di dua Lapas, SI dan SUR di Lapas Bentiring Bengkulu, HK di Lapas klas IIA Bengkulu, Malabero," katanya.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan KPK di Bengkulu dan Bogor pada Rabu-Kamis (6-7/9/2017).

Mereka ditangkap atas dugaan suap terhadap Hakim di PN Tipikor Bengkulu, terkait dengan putusan perkara kasus dugaan korupsi Kegiatan Rutin Tahun Anggaran 2013 di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Bengkulu.

"Dugaan Pemberian uang terkait dengan penanganan perkara dengan terdakwa Wilson, agar dijatuhi hukuman yang ringan oleh majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu," kata Febri.

Baca Juga: Tuntutan UMP Tak Dipenuhi, KSPI Puji Ahok, Cabut Dukung ke Anies

Dewi Suryana dan Hendra Kurniawan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Syuhadatul Islami disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI