Kasus Suap Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu Segera Disidang

Reza Gunadha, Nikolaus Tolen

Kamis, 02 November 2017 | 19:47 WIB
Kasus Suap Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu Segera Disidang
Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Suryana digiring petugas ke gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/9).

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dan tiga orang tersangka kasus dugaan suap hakim pengadilan tindak pidana korupsi Bengkulu, ke tahap penuntutan.

Ketiga tersangka ialah karyawan swasta Syuhadatul Islami, anggota Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu Dewi Suryana, dan Panitera pengganti PN Tipikor Bengkulu Hendra Kurniawan.

"Kami sudah lakukan pelimpahan barang bukti dan tiga tersangka TPK suap terkait putusan perkara korupsi dana kegiatan rutin APBD TA 2013-2014 Kota Bengkulu di Pengadilan Tipikor pada PN Bengkulu ke penuntutan (tahap 2)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (2/11/2017).

Pelimpahan dilakukan KPK setelah memeriksa ketiga tersangka sebanyak dua kali. Selain itu, KPK juga sudah memeriksa 20 saksi dari berbagai unsur.

"Sidang rencananya dilaksanakan di PN Tipikor Bengkulu. Untuk keperluan sidang, mulai hari ini ketiga tersangka dititipkan penahanannya di dua Lapas, SI dan SUR di Lapas Bentiring Bengkulu, HK di Lapas klas IIA Bengkulu, Malabero," katanya.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan KPK di Bengkulu dan Bogor pada Rabu-Kamis (6-7/9/2017).

Mereka ditangkap atas dugaan suap terhadap Hakim di PN Tipikor Bengkulu, terkait dengan putusan perkara kasus dugaan korupsi Kegiatan Rutin Tahun Anggaran 2013 di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Bengkulu.

"Dugaan Pemberian uang terkait dengan penanganan perkara dengan terdakwa Wilson, agar dijatuhi hukuman yang ringan oleh majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu," kata Febri.

baca juga

Dewi Suryana dan Hendra Kurniawan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Syuhadatul Islami disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kasus Suap Pengadilan, MA: Tak Bisa Dibina, Ya 'Dibinasakan'

Kasus Suap Pengadilan, MA: Tak Bisa Dibina, Ya 'Dibinasakan'

News | Jum'at, 08 September 2017 | 08:57 WIB

Diperiksa KPK, Hakim Bengkulu Berhasil Kelabui Wartawan

Diperiksa KPK, Hakim Bengkulu Berhasil Kelabui Wartawan

News | Selasa, 07 Juni 2016 | 14:29 WIB

Suap Pengadilan, KPK Periksa Hakim Tipikor PN Bengkulu

Suap Pengadilan, KPK Periksa Hakim Tipikor PN Bengkulu

News | Selasa, 07 Juni 2016 | 11:08 WIB

Terkini

Kemnaker Buka Pelatihan Vokasi untuk Korban PHK 20242026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kemnaker Buka Pelatihan Vokasi untuk Korban PHK 20242026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Bisnis | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:45 WIB

Jenazah Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Pantai Nyang-Nyang Bali, Diduga WNA

Jenazah Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Pantai Nyang-Nyang Bali, Diduga WNA

Bali | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:58 WIB

Persis Solo Tertahan di Manahan, Bermain Imbang Kontra RANS Nusantara FC

Persis Solo Tertahan di Manahan, Bermain Imbang Kontra RANS Nusantara FC

Surakarta | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:44 WIB

Bus Colt Diesel Mundur Tak Terkendali, Tabrak Tembok dan Atap Bengkel di Babakan Madang

Bus Colt Diesel Mundur Tak Terkendali, Tabrak Tembok dan Atap Bengkel di Babakan Madang

Bogor | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:37 WIB

Ajang Olahraga Buka Peluang Ekonomi bagi UMKM, Gubernur Dorong Pasar Malam

Ajang Olahraga Buka Peluang Ekonomi bagi UMKM, Gubernur Dorong Pasar Malam

Bisnis | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:30 WIB

Kader PSI Kabupaten Bogor Desak Jokowi Masuk Jajaran Pengurus DPP

Kader PSI Kabupaten Bogor Desak Jokowi Masuk Jajaran Pengurus DPP

Jabar | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:29 WIB

Tak Cuma Manis dan Creamy, Ini yang Bikin Kopi Susu Gula Aren Kian Digemari

Tak Cuma Manis dan Creamy, Ini yang Bikin Kopi Susu Gula Aren Kian Digemari

Lifestyle | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:55 WIB

Kapal Asal Malaysia Bawa 1,16 Ton Ketamin, Dasco Tegaskan Jaga Generasi Muda

Kapal Asal Malaysia Bawa 1,16 Ton Ketamin, Dasco Tegaskan Jaga Generasi Muda

News | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:51 WIB

Sarkemfest 2026 Tak Sekadar Pesta, UMKM Lokal Didorong Ketiban Berkah Wisata Malioboro

Sarkemfest 2026 Tak Sekadar Pesta, UMKM Lokal Didorong Ketiban Berkah Wisata Malioboro

Jogja | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:37 WIB

Celah Keamanan Server Email Terbuka, Organisasi Diminta Bergerak dalam 2472 Jam

Celah Keamanan Server Email Terbuka, Organisasi Diminta Bergerak dalam 2472 Jam

Tekno | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:35 WIB

×