Kasus Suap Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu Segera Disidang

Reza Gunadha | Nikolaus Tolen | Suara.com

Kamis, 02 November 2017 | 19:47 WIB
Kasus Suap Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu Segera Disidang
Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Suryana digiring petugas ke gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/9).

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dan tiga orang tersangka kasus dugaan suap hakim pengadilan tindak pidana korupsi Bengkulu, ke tahap penuntutan.

Ketiga tersangka ialah karyawan swasta Syuhadatul Islami, anggota Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu Dewi Suryana, dan Panitera pengganti PN Tipikor Bengkulu Hendra Kurniawan.

"Kami sudah lakukan pelimpahan barang bukti dan tiga tersangka TPK suap terkait putusan perkara korupsi dana kegiatan rutin APBD TA 2013-2014 Kota Bengkulu di Pengadilan Tipikor pada PN Bengkulu ke penuntutan (tahap 2)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (2/11/2017).

Pelimpahan dilakukan KPK setelah memeriksa ketiga tersangka sebanyak dua kali. Selain itu, KPK juga sudah memeriksa 20 saksi dari berbagai unsur.

"Sidang rencananya dilaksanakan di PN Tipikor Bengkulu. Untuk keperluan sidang, mulai hari ini ketiga tersangka dititipkan penahanannya di dua Lapas, SI dan SUR di Lapas Bentiring Bengkulu, HK di Lapas klas IIA Bengkulu, Malabero," katanya.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan KPK di Bengkulu dan Bogor pada Rabu-Kamis (6-7/9/2017).

Mereka ditangkap atas dugaan suap terhadap Hakim di PN Tipikor Bengkulu, terkait dengan putusan perkara kasus dugaan korupsi Kegiatan Rutin Tahun Anggaran 2013 di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Bengkulu.

"Dugaan Pemberian uang terkait dengan penanganan perkara dengan terdakwa Wilson, agar dijatuhi hukuman yang ringan oleh majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu," kata Febri.

Dewi Suryana dan Hendra Kurniawan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Syuhadatul Islami disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kasus Suap Pengadilan, MA: Tak Bisa Dibina, Ya 'Dibinasakan'

Kasus Suap Pengadilan, MA: Tak Bisa Dibina, Ya 'Dibinasakan'

News | Jum'at, 08 September 2017 | 08:57 WIB

Diperiksa KPK, Hakim Bengkulu Berhasil Kelabui Wartawan

Diperiksa KPK, Hakim Bengkulu Berhasil Kelabui Wartawan

News | Selasa, 07 Juni 2016 | 14:29 WIB

Suap Pengadilan, KPK Periksa Hakim Tipikor PN Bengkulu

Suap Pengadilan, KPK Periksa Hakim Tipikor PN Bengkulu

News | Selasa, 07 Juni 2016 | 11:08 WIB

Terkini

Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS

Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS

News | Sabtu, 18 April 2026 | 00:03 WIB

BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya

BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya

News | Jum'at, 17 April 2026 | 23:21 WIB

Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global

Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:55 WIB

Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas

Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:38 WIB

LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik

LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:30 WIB

Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman

Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:27 WIB

wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi

wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:13 WIB

Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester

Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:00 WIB

Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Dinilai Dongkrak Konsumsi Desa, tapi Simpan Risiko Besar

Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Dinilai Dongkrak Konsumsi Desa, tapi Simpan Risiko Besar

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:00 WIB

Getol Perkuat Diplomasi Antar-Parlemen, Ravindra Airlangga Sabet KWP Award 2026

Getol Perkuat Diplomasi Antar-Parlemen, Ravindra Airlangga Sabet KWP Award 2026

News | Jum'at, 17 April 2026 | 21:59 WIB