Suara.com - Komisi pemberantasan korupsi Arab Saudi meminta pihak keamanan negara menangkap 11 pangeran dan 4 menteri karena tuduhan telah melakukan korupi. Perintah itu dikeluarkan Raja Salman bin Abdulaziz Al Saud.
'KPK' Arab Saudi itu dipimpin langsung oleh putra mahkota Mohammed bin Salman. Dia diberikan wewenang penuh untuk perangi korupsi di Arab Saudi. Komite tersebut dibebaskan dari undang-undang, peraturan, instruksi, perintah dan keputusan saat melaksanakan tugasnya.
Mohammed bin Salman dibebaskan untuk mengambil keputusan di luar aturan khusus untuk berantas korupsi. Keputusan itu termasuk pembekuan aset, larangan bepergian dan penangkapan terhadap seseorang yang dituduh korupsi.
Komite tersebut membuat penangkapan pertamanya beberapa jam setelah dibuat. 'KPK' Arab Saudi menahan 11 pangeran dan empat menteri. Selain itu menangkap 10 mantan menteri.
Korupsi yang diusut komisi korupsi itu salah satunya bencana banjir yang menewaskan 120 orang di kota Jeddah tahun 2009. Ada jutaan kerusakan properti. Setelah penyelidikan luas, yang ditutup pada bulan Desember 2014, pengadilan Saudi menemukan bersalah atas 45 orang, termasuk pejabat senior. Mereka didakwa penyuapan, penyalahgunaan kekuasaan dan dana publik, pencucian uang dan operasi bisnis ilegal.
Selain itu komisi korupsi itu juga tengah menyelidiki wabah virus Middle East Respiratory Syndrome (MERS) di Arab Saudi pada tahun 2014. Penyakit itu mengakibatkan hampir 300 kematian. (Al-Arabiya)