Suara.com - Keputusan Ketua DPR RI Setya Novanto melaporkan sejumlah pemilik akun media sosial yang mengunggah meme tentang dirinya terbaring di ranjang rumah sakit ke aparat kepolisian, mendapat perlawanan dari warganet.
Pasalnya, warganet menilai meme merupakan medium kritik sosial, bukan untuk mencemarkan nama baik seperti yang ditudingkan oleh Setnov.
Perlawanan warganet tersebut diwujudkan dalam penggalangan petisi daring melalui laman Change.org, sejak Senin (6/11/2017). Petisi itu dinisiasi oleh Regional Coordinator SAFEnet, Damar Juniarto.
Petisi tersebut digalang untuk ditujukan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dan Setya Novanto serta pengacaranya, Friedrich Yunadi.
Dalam pembukaan petisi, Damar menjelaskan terdapat 32 akun medsos yang dilaporkan Setnov ke kepolisian. Satu di antaranya adalah warganet berinisial DKA, yang kekinian telah ditangkap dan dijadikan sebagai tersangka.
Ia menilai, pembuat meme Novanto tidak layak diproses secara hukum, apalagi dipenjara. Sebab, esensi meme bukan untuk mencemarkan nama baik atau menfitnah, melainkan mengkritik.
"Nah, coba pikir, ini kan cuma bercandaan anak medsos. Apa layak yang begini dimasukkan ke penjara?" tulis Damar.
Ia mengatakan, kasus ini bisa terjadi karena tak terlepas dari rentannya pasal defamasi (pencemaran nama baik) dalam UU ITE dan KUHP yang digunakan untuk mengkriminalisasi seseorang.
Baca Juga: Tindak Keras Pangeran Saudi Korupsi, Picu Lonjakan Harga Minyak
"Dasarnya ini pasal kolonial yang dipertahankan untuk melindungi orang-orang berkuasa. Jadinya, yang warga biasa bisa dipenjara cuma karena ada penguasa yang baper," tulisnya lagi.
Padahal, kata dia, pasal ini sudah direvisi setahun lalu dengan menurunkan ancaman pidana menjadi empat tahun dan atau denda Rp 750 juta dan tambahan penjelasan bahwa pasal ini harus merujuk pada Pasal 310-311 KUHP.
Artinya, polisi tidak lagi bisa menangkap dan menahan seseorang yang diduga melanggar pasal ini sewaktu-waktu, kecuali alasan subyektif, yakni orangnya akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.
"Artinya apa? Ini adalah bukti bagaimana pasal defamasi dipelintir menjadi pasal pembungkaman ekspresi," katanya.
Karenanya, terus Damar, petisi tersebut digulirkan agar pihak Setnov segera mencabut laporannya di kepolisian. Sebab, satire bukanlah aksi kriminal.
"Kami juga meminta kepada aparat kepolisian agar tidak melanjutkan kasus ini," tegasnya.