Warganet Melawan! Buat Petisi Setop Kasus Penyebaran Meme Setnov

Reza Gunadha Suara.Com
Selasa, 07 November 2017 | 07:11 WIB
Warganet Melawan! Buat Petisi Setop Kasus Penyebaran Meme Setnov
[Change.org]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Padahal, kata dia, pasal ini sudah direvisi setahun lalu dengan menurunkan ancaman pidana menjadi empat tahun dan atau denda Rp 750 juta dan tambahan penjelasan bahwa pasal ini harus merujuk pada Pasal 310-311 KUHP.

Artinya, polisi tidak lagi bisa menangkap dan menahan seseorang yang diduga melanggar pasal ini sewaktu-waktu, kecuali alasan subyektif, yakni orangnya akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.

"Artinya apa? Ini adalah bukti bagaimana pasal defamasi dipelintir menjadi pasal pembungkaman ekspresi," katanya.

Karenanya, terus Damar, petisi tersebut digulirkan agar pihak Setnov segera mencabut laporannya di kepolisian. Sebab, satire bukanlah aksi kriminal.

"Kami juga meminta kepada aparat kepolisian agar tidak melanjutkan kasus ini," tegasnya.

Hingga berita ini diunggah, Selasa (7/11/2017), petisi yang baru dibuat tujuh jam lalu itu sudah ditandatangani 34.020 warganet.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI