Beredar Surat KPK Berisi SPDP Setya Novanto Jadi Tersangka Lagi

Reza Gunadha | Bagus Santosa | Suara.com

Senin, 06 November 2017 | 19:26 WIB
Beredar Surat KPK Berisi SPDP Setya Novanto Jadi Tersangka Lagi
Ketua DPR Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11).

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (sprindik) baru terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto, terkait kasus dugaan korupsi KTP-el.

Sprindik yang juga menandai Setnov kembali menjadi tersangka tersebut, beredar di kalangan wartawan, Senin (6/11/2017).

Dalam Sprindik bernomor surat 113/01/10/2017 tertanggal 31 Oktober 2017 itu, Setnov disangkakan Pasal yang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Nomor sprindik tersebut tertera dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) KPK bernomor B169 23/11/2017, yang dikeluarkan pada Sabtu 3 November 2017. Dokumen itu menyebut bahwa penyidikan perkara tindak pidana korupsi e-KTP ini dimulai sejak 31 Oktober 2017.

Lembaga antirasywah belum memberikan konfirmasi mengenai keaslian surat tersebut.

Sementara Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Idrus Marham mengakui, belum tahu mengenai SPDP bercap KPK tersebut.

‎"Saya tak bisa menanggapi kalau saya belum tahu," kata Idrus di Jakarta, Senin (6/11/2017).

Meski demikian, dia mengatakan semua proses hukum yang dilakukan KPK akan dihormati oleh Partai Golkar.

Idrus menambahkan, kalau Partai Golkar tetap berkukuh dengan keputusan hukum terakhir

Keputusan yang dimaksud Idrus adalah putusan gugatan praperadilan Setnov yang dikabulkan Pengadilan negeri Jakarta Selatan.

Pengabulan gugatan itu berimbas pada hilangnya predikat tersangka kasus dugaan korupsi KTP-el dari Setnov.

Novanto merupakan Ketua Fraksi Partai Golkar, ketika proyek e-KTP ini dibahas di DPR pada 2012. Novanto sempat ditetapkan tersangka pada Juli 2017 karena terlibat dalam pengaturan proyek ini.

Namun, dia mengajukan gugatan pra peradilan untuk penetapan tersangkanya pada 4 September. Hakim Cepi Iskandar yang memimpin praperadilan ini memutuskan bahwa gugatan Novanto dikabulkan.

Keputusan itu diketok pada Jumat 29 September dan menyatakan penetapan tersangka Novanto batal demi hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Golkar Belum Tahu Ada Sprindik Baru Novanto

Golkar Belum Tahu Ada Sprindik Baru Novanto

News | Senin, 06 November 2017 | 19:16 WIB

Fadli  Zon Minta KPK Tak Seenaknya Periksa Ketua DPR Setnov

Fadli Zon Minta KPK Tak Seenaknya Periksa Ketua DPR Setnov

News | Senin, 06 November 2017 | 18:24 WIB

Tak Ikuti Setnov, Fadli Zon: Saya Sih Tak Mau Lapor Polisi

Tak Ikuti Setnov, Fadli Zon: Saya Sih Tak Mau Lapor Polisi

News | Senin, 06 November 2017 | 18:03 WIB

Novanto Mangkir Dipanggil KPK, Ini Bunyi Lengkap Surat dari DPR

Novanto Mangkir Dipanggil KPK, Ini Bunyi Lengkap Surat dari DPR

News | Senin, 06 November 2017 | 16:59 WIB

Ini Beda KPK Arab dan KPK Indonesia Versi Masinton

Ini Beda KPK Arab dan KPK Indonesia Versi Masinton

News | Senin, 06 November 2017 | 16:51 WIB

Perusahaan Keluarga Setnov Diakui Punya Saham di Murakabi

Perusahaan Keluarga Setnov Diakui Punya Saham di Murakabi

News | Senin, 06 November 2017 | 16:24 WIB

Lima Poin Ini Jadi Alasan Setya Novanto Mangkir Dipanggil KPK

Lima Poin Ini Jadi Alasan Setya Novanto Mangkir Dipanggil KPK

News | Senin, 06 November 2017 | 15:57 WIB

Kasus Meme Novanto Sakit Harus Jadi Pelajaran Warganet

Kasus Meme Novanto Sakit Harus Jadi Pelajaran Warganet

News | Senin, 06 November 2017 | 15:46 WIB

Kasus e-KTP, Kantor Milik Setnov Dijadikan Alamat 14 Perusahaan

Kasus e-KTP, Kantor Milik Setnov Dijadikan Alamat 14 Perusahaan

News | Senin, 06 November 2017 | 15:29 WIB

Bareskrim: Belum Tentu Meme Setya Novanto Penuhi Unsur Pidana

Bareskrim: Belum Tentu Meme Setya Novanto Penuhi Unsur Pidana

News | Senin, 06 November 2017 | 15:08 WIB

Terkini

Satu Mobil ke Bandara, Prabowo Antar Langsung Anwar Ibrahim Tinggalkan Indonesia

Satu Mobil ke Bandara, Prabowo Antar Langsung Anwar Ibrahim Tinggalkan Indonesia

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 23:29 WIB

Stok Tomahawk Menipis, Operasi Militer AS di Iran Picu Kekhawatiran

Stok Tomahawk Menipis, Operasi Militer AS di Iran Picu Kekhawatiran

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 23:24 WIB

Mundurnya Yudi Abrimantyo dari Kepala BAIS Dinilai Tamparan untuk Elite

Mundurnya Yudi Abrimantyo dari Kepala BAIS Dinilai Tamparan untuk Elite

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 23:15 WIB

Kematian Pekerja Tambang di Morowali Disorot DPRD, Diminta Diusut Tuntas

Kematian Pekerja Tambang di Morowali Disorot DPRD, Diminta Diusut Tuntas

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 23:07 WIB

Kabar Duka, Tokoh Agama dan Juru Damai Konflik Poso Ustad Adnan Arsal Wafat

Kabar Duka, Tokoh Agama dan Juru Damai Konflik Poso Ustad Adnan Arsal Wafat

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 23:04 WIB

'Ini Terakhir Kali Saya ke Jakarta': Curahan Hati Perantau yang Balik Kampung Demi Jaga Sang Putri

'Ini Terakhir Kali Saya ke Jakarta': Curahan Hati Perantau yang Balik Kampung Demi Jaga Sang Putri

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 22:43 WIB

Gus Ipul Dukung Narapidana Dapat Bansos PBI, Kemensos Siap Tindak Lanjut

Gus Ipul Dukung Narapidana Dapat Bansos PBI, Kemensos Siap Tindak Lanjut

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 22:31 WIB

Tiga Jam Bertemu di Istana hingga Antar ke Bandara, Ini Obrolan Presiden Prabowo dan PM Anwar

Tiga Jam Bertemu di Istana hingga Antar ke Bandara, Ini Obrolan Presiden Prabowo dan PM Anwar

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 22:22 WIB

Dorong Penyaluran Bantuan di Tapteng, Kasatgas Tito Tekankan Percepatan Pendataan

Dorong Penyaluran Bantuan di Tapteng, Kasatgas Tito Tekankan Percepatan Pendataan

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 21:36 WIB

12 Tahun Transjakarta: Layani 1,4 Juta Penumpang per Hari, Cakupan Tembus 92,5 Persen Jakarta

12 Tahun Transjakarta: Layani 1,4 Juta Penumpang per Hari, Cakupan Tembus 92,5 Persen Jakarta

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 20:36 WIB