MK Tolak Uji Materi soal Remisi yang Diajukan 5 Koruptor

Reza Gunadha

Selasa, 07 November 2017 | 12:41 WIB
MK Tolak Uji Materi soal Remisi yang Diajukan 5 Koruptor
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat. [Suara.com/Dian Rosmala]

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan, Selasa (7/11/2017).

Penolakan uji materi tersebut praktis membuat narapidana kasus korupsi tidak bisa mendapat keringanan hukuman melalui jalur remisi.

Permohonan uji materi itu diajukan lima napi kasus korupsi, yakni Otto Cornelis Kaligis, Suryadharma Ali, Waryono Karno, Barnabas Suebu, dan Irman Gusman.

"Amar putusan mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Gedung MK Jakarta, Selasa.

Dalam pertimbangannya, MK menyebutkan meskipun para pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, MK tidak memiliki wewenang untuk mengadili permohonan tersebut.

Berdasarkan pertimbangannya, MK menyebutkan hal yang dipersoalkan sesungguhnya adalah peraturan pelaksanaan dari UU 12/1995 yang telah didelegasikan kepada Peraturan Pemerintah.

"Sehingga keberatan terhadap hal itu telah berada di luar yurisdiksi Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutusnya," ujar Hakim Konstitusi Manahan Sitompul, saat membacakan pertimbangan Mahkamah.

Kuasa hukum para Pemohon, Muhammad Rullyandi, menyebutkan bahwa dalam ketentuan a quo tidak tertulis narapidana kasus korupsi tak boleh mendapatkan remisi.

baca juga

Karenanya, Rullyandi mengatakan, seharusnya remisi juga menjadi hak para Pemohon meskipun para Pemohon adalah narapidana kasus korupsi.

Selain itu, para Pemohon juga berpendapat ketentuan a quo tidak sejalan dengan pasal 34A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang syarat pemberian remisi bagi narapidana korupsi.

Adapun syarat dari pemberian remisi dalam ketentuan tersebut adalah, narapidana akan diberikan remisi jika bersedia bekerja sama sebagai "justice collaborator", dan narapidana yang bersangkutan telah membayar lunas denda serta uang pengganti.

Dalam kasus korupsi, pihak yang berwenang untuk menentukan "justice collaborator" adalah penegak hukum yang dalam hal ini adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terkait hal ini, Rullyandi menyebutkan ketentuan ini jelas merugikan pihaknya, karena KPK dinilai para Pemohon akan bersikap subjektif dalam menentukan "justice collaborator".

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hari Ini, MK Putuskan Boleh Tidaknya Napi Korupsi Dapat Remisi

Hari Ini, MK Putuskan Boleh Tidaknya Napi Korupsi Dapat Remisi

News | Selasa, 07 November 2017 | 08:01 WIB

MK Menolak Uji Materi UU Pemda untuk Bentuk Provinsi Madura

MK Menolak Uji Materi UU Pemda untuk Bentuk Provinsi Madura

News | Kamis, 19 Oktober 2017 | 21:27 WIB

Diskriminatif, Qanun Jinayat Aceh Akan Diadukan ke MK

Diskriminatif, Qanun Jinayat Aceh Akan Diadukan ke MK

News | Senin, 16 Oktober 2017 | 17:41 WIB

Uji Materi UU MD3 Terkait Hak Angket

Uji Materi UU MD3 Terkait Hak Angket

Foto | Selasa, 05 September 2017 | 17:58 WIB

MK Putuskan Yogyakarta Bisa Dipimpin Seorang Perempuan

MK Putuskan Yogyakarta Bisa Dipimpin Seorang Perempuan

News | Kamis, 31 Agustus 2017 | 18:35 WIB

Kecewa, Gloria Tetap Terima Penolakan MK soal Dwi-Kewarganegaraan

Kecewa, Gloria Tetap Terima Penolakan MK soal Dwi-Kewarganegaraan

News | Kamis, 31 Agustus 2017 | 13:56 WIB

MK Tolak Permohonan Gloria soal Dwi-kewarganegaraan

MK Tolak Permohonan Gloria soal Dwi-kewarganegaraan

News | Kamis, 31 Agustus 2017 | 12:53 WIB

Gloria Hadir di Sidang Uji Materi UU Kewarganegaraan

Gloria Hadir di Sidang Uji Materi UU Kewarganegaraan

News | Kamis, 31 Agustus 2017 | 11:55 WIB

Mendagri Tayangkan Video soal HTI di Sidang MK, Yusril Protes

Mendagri Tayangkan Video soal HTI di Sidang MK, Yusril Protes

News | Rabu, 30 Agustus 2017 | 16:35 WIB

MK Gelar Sidang 7 Gugatan Uji Materi Perppu Ormas

MK Gelar Sidang 7 Gugatan Uji Materi Perppu Ormas

News | Rabu, 30 Agustus 2017 | 11:46 WIB

Terkini

Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan

Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 20:53 WIB

Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi

Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 20:38 WIB

Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif

Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:47 WIB

HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno

HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:41 WIB

Malam Minggu Spesial di Bundaran HI: Warga Rayakan HUT Jakarta ke-499 Sambil Nonton Konser

Malam Minggu Spesial di Bundaran HI: Warga Rayakan HUT Jakarta ke-499 Sambil Nonton Konser

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:20 WIB

Soroti Ketimpangan Distribusi MBG, Garuda Institute Dorong BGN Perkuat Akurasi Sasaran

Soroti Ketimpangan Distribusi MBG, Garuda Institute Dorong BGN Perkuat Akurasi Sasaran

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:16 WIB

Taruna Akmil Masuk Sekolah Rakyat, Amnesty Khawatir Siswa Jadi Korban Militerisasi Pendidikan

Taruna Akmil Masuk Sekolah Rakyat, Amnesty Khawatir Siswa Jadi Korban Militerisasi Pendidikan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:08 WIB

Resmi! Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta Gantikan Eko Patrio

Resmi! Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta Gantikan Eko Patrio

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:18 WIB

GMNI Desak Pemerintah Hentikan Total Program Kopdes Merah Putih: Jangan Boroskan APBN

GMNI Desak Pemerintah Hentikan Total Program Kopdes Merah Putih: Jangan Boroskan APBN

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:45 WIB

Kemenhan Akui 32 Peserta Hamil Sempat Ikut Latsarmil SPPI, Akhirnya Dipulangkan

Kemenhan Akui 32 Peserta Hamil Sempat Ikut Latsarmil SPPI, Akhirnya Dipulangkan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:40 WIB

×