SPDP tersebut ditandatangni oleh Dir Pidum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Herry Rudolf Nahak. Agus Rahardjo dan kawan-kawan diduga melakukan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu dan/atau penyalahgunaan wewenang sebagaiman dimaksud dalam Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP dan/atau Pasal 421 KUHP.
Pengacara Setya Novanto Curiga Ada Adu Domba di Internal Polri
Kamis, 09 November 2017 | 14:17 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Kasus CSR BI, Dua Politisi Nasdem Tak Penuhi Panggilan KPK
30 April 2025 | 21:03 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI