Kedua pelaku diamankan ke Polsek Metro Penjaringan untuk penyidikan lebih lanjut. Dan atas perbuatannya yang bersangkutan dijerat Pasal 170 ayat (2) ke (3) KUHP.
Nyawa Melayang Lagi, Kronologis Penganiayaan Sadis di Penjaringan
Minggu, 12 November 2017 | 18:14 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Suzuki Bandit Kalah Ganteng, Pesona Hero Hunk 150 XTEC Bikin Kesengsem
08 April 2025 | 18:03 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI