Di KTT, Indonesia Ajak ASEAN Serius Lindungi Pekerja Migran

Fabiola Febrinastri | Suara.com

Senin, 13 November 2017 | 14:00 WIB
Di KTT, Indonesia Ajak ASEAN Serius Lindungi Pekerja Migran
Menaker, Hanif Dhakiri di DPR saat persetujuan RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Rabu (25/10/2017). (Sumber: Kemnaker)

Suara.com - Pada Konferensi Tingkat Tinggi Asean ke-31 yang digelar di Manila, Philipina, 12-14 November 2017, Indonesia kembali meminta komitmen kuat dari para anggota ASEAN dalam melindungi dan mempromosikan hak-hak pekerja migran.  Salah satu agenda KTT adalah penandatanganan Konsensus ASEAN tentang Perlindungan dan Promosi Hak-hak Pekerja Migran, yang akan ditandatangani sepuluh kepala negara Asean.

Penandatangan dilakukan pada hari kedua KTT. Seluruh Kepala Negara ASEAN juga ikut menyaksikan.

"Tak hanya disepakati sebagai konsensus. Indonesia mendorong seluruh negara  ASEAN untuk benar-benar mengawal dan memiliki komitmen yang sama dalam mengimplementasikan konsensus melalui  action plan, terkait perlindungan pekerja migran dan keluarganya, baik yang legal maupun yang tidak berdokumen," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Hanif Dhakiri, sebelum menghadiri pembukaan KTT di Manila, Senin (13/11/2017), sebelum bertolak ke Manila.

Selama 10 tahun, Indonesia memperjuangkan agar ASEAN mempunyai komitmen serius dalam melindungi pekerja migran. Pembahasan dari sidang ke sidang berlangsung alot, karena perbedaan dua kepentingan antara negara pengirim  pekerja migran dan negara penerima.

"Namun di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi, Indonesia berhasil mendesak negara ASEAN menyepakati dokumen tersebut," kata Menaker.

Hanif menjelaskan, butir-butir penting dalam instrumen konsensus tersebut antara lain, perlindungan tak hanya pada pekerja migran, tapi juga keluarganya . Hal ini selaras dengan  Konvensi PBB 1990 tentang Perlindungan dan Pemajuan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya, dimana Indonesia juga telah meratifikasinya melalui UU No. 6 Tahun 2012.

Perlindungan juga diberikan kepada pekerja migran undocumented, yakni pekerja migran yang masuk dan tinggal untuk bekerja di suatu negara secara ilegal, serta pekerja migran yang awalnya legal namun berubah menjadi ilegal.

Adapun hak-hak dasar pekerja migran dan keluarganya adalah mendapatkan kunjungan dari anggota keluarganya, menyimpan dokumen pribadi, termasuk paspor dan dokumen izin kerja, kesetaraan di mata hukum ketika ditahan atau dipenjara saat menunggu masa sidang, atau ketika ditahan untuk alasan lainnya. Mereka juga mempunyai hak menyampaikan keluhan kepada otoritas terkait, serta mendapatkan bantuan dari perwakilan pemerintah di negara penempatan. Di negara penempatan, pekerja migran juga bebas berpindah tempat kerja.

Selain itu, pekerja migran dan keluarganya juga memperoleh hak akses informasi terkait pekerjaan, kondisi kerja, kontrak kerja, perlakukan adil di tempat kerja, mendapatkan akomodasi, tunjangan dan penghasilan yang layak dan adil.

Konsesnsus itu juga menjelaskan bahwa pekerja migran bebas mengirimkan pendapatan dan simpanannya melalui cara pengiriman sesuai aturan yang berlaku di negara penempatan. Mereka juga bebas berkumpul dan berserikat dengan asosiasi/organisasi pekerja sesuai aturan yang berlaku di negara penempatan.

Ide konsensus ASEAN tentang perlindungan terhadap pekerja tercetus sejak KTT Asean ke-12, pada 2007, di Cebu, Filipina,  atau yang dikenal sebagai "Cebu Declaration". Cebu Declaration mengamanatkan ASEAN perlu memiliki instrumen yang melindungi dan mempromosikan hak-hak pekerja migran.   
Meski instrumen tersebut dihasilkan secara konsensus, lanjut Menaker, namun instrumen ini memiliki mekanisme review untuk menjamin pelaksanaan instrumen tersebut menuju ke arah dokumen yang legally binding.  Selain itu, dokumen ini akan diikuti action plan yang akan disusun bersama di bawah senior labour official meeting.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Menaker: Industri Perikanan Harus Sejahterakan Nelayan

Menaker: Industri Perikanan Harus Sejahterakan Nelayan

News | Senin, 13 November 2017 | 12:53 WIB

Ibunda TKI Bersyukur, Pemerintah Pulangkan Anaknya dari Taiwan

Ibunda TKI Bersyukur, Pemerintah Pulangkan Anaknya dari Taiwan

News | Senin, 13 November 2017 | 11:00 WIB

Menaker: Final, Penetapan Kenaikan Upah Buruh Berdasarkan PP 78

Menaker: Final, Penetapan Kenaikan Upah Buruh Berdasarkan PP 78

News | Senin, 13 November 2017 | 10:01 WIB

Terkini

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:31 WIB

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:04 WIB

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:46 WIB

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen  Green SM Buntut Kecelakaan KRL

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:39 WIB

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:25 WIB

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:21 WIB

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:11 WIB

Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur

Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:10 WIB

Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 20:57 WIB

Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran

Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran

News | Selasa, 28 April 2026 | 20:56 WIB