Di KTT, Indonesia Ajak ASEAN Serius Lindungi Pekerja Migran

Fabiola Febrinastri

Senin, 13 November 2017 | 14:00 WIB
Di KTT, Indonesia Ajak ASEAN Serius Lindungi Pekerja Migran
Menaker, Hanif Dhakiri di DPR saat persetujuan RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Rabu (25/10/2017). (Sumber: Kemnaker)

Suara.com - Pada Konferensi Tingkat Tinggi Asean ke-31 yang digelar di Manila, Philipina, 12-14 November 2017, Indonesia kembali meminta komitmen kuat dari para anggota ASEAN dalam melindungi dan mempromosikan hak-hak pekerja migran.  Salah satu agenda KTT adalah penandatanganan Konsensus ASEAN tentang Perlindungan dan Promosi Hak-hak Pekerja Migran, yang akan ditandatangani sepuluh kepala negara Asean.

Penandatangan dilakukan pada hari kedua KTT. Seluruh Kepala Negara ASEAN juga ikut menyaksikan.

"Tak hanya disepakati sebagai konsensus. Indonesia mendorong seluruh negara  ASEAN untuk benar-benar mengawal dan memiliki komitmen yang sama dalam mengimplementasikan konsensus melalui  action plan, terkait perlindungan pekerja migran dan keluarganya, baik yang legal maupun yang tidak berdokumen," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Hanif Dhakiri, sebelum menghadiri pembukaan KTT di Manila, Senin (13/11/2017), sebelum bertolak ke Manila.

Selama 10 tahun, Indonesia memperjuangkan agar ASEAN mempunyai komitmen serius dalam melindungi pekerja migran. Pembahasan dari sidang ke sidang berlangsung alot, karena perbedaan dua kepentingan antara negara pengirim  pekerja migran dan negara penerima.

"Namun di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi, Indonesia berhasil mendesak negara ASEAN menyepakati dokumen tersebut," kata Menaker.

Hanif menjelaskan, butir-butir penting dalam instrumen konsensus tersebut antara lain, perlindungan tak hanya pada pekerja migran, tapi juga keluarganya . Hal ini selaras dengan  Konvensi PBB 1990 tentang Perlindungan dan Pemajuan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya, dimana Indonesia juga telah meratifikasinya melalui UU No. 6 Tahun 2012.

Perlindungan juga diberikan kepada pekerja migran undocumented, yakni pekerja migran yang masuk dan tinggal untuk bekerja di suatu negara secara ilegal, serta pekerja migran yang awalnya legal namun berubah menjadi ilegal.

Adapun hak-hak dasar pekerja migran dan keluarganya adalah mendapatkan kunjungan dari anggota keluarganya, menyimpan dokumen pribadi, termasuk paspor dan dokumen izin kerja, kesetaraan di mata hukum ketika ditahan atau dipenjara saat menunggu masa sidang, atau ketika ditahan untuk alasan lainnya. Mereka juga mempunyai hak menyampaikan keluhan kepada otoritas terkait, serta mendapatkan bantuan dari perwakilan pemerintah di negara penempatan. Di negara penempatan, pekerja migran juga bebas berpindah tempat kerja.

Selain itu, pekerja migran dan keluarganya juga memperoleh hak akses informasi terkait pekerjaan, kondisi kerja, kontrak kerja, perlakukan adil di tempat kerja, mendapatkan akomodasi, tunjangan dan penghasilan yang layak dan adil.

Konsesnsus itu juga menjelaskan bahwa pekerja migran bebas mengirimkan pendapatan dan simpanannya melalui cara pengiriman sesuai aturan yang berlaku di negara penempatan. Mereka juga bebas berkumpul dan berserikat dengan asosiasi/organisasi pekerja sesuai aturan yang berlaku di negara penempatan.

Ide konsensus ASEAN tentang perlindungan terhadap pekerja tercetus sejak KTT Asean ke-12, pada 2007, di Cebu, Filipina,  atau yang dikenal sebagai "Cebu Declaration". Cebu Declaration mengamanatkan ASEAN perlu memiliki instrumen yang melindungi dan mempromosikan hak-hak pekerja migran.   
Meski instrumen tersebut dihasilkan secara konsensus, lanjut Menaker, namun instrumen ini memiliki mekanisme review untuk menjamin pelaksanaan instrumen tersebut menuju ke arah dokumen yang legally binding.  Selain itu, dokumen ini akan diikuti action plan yang akan disusun bersama di bawah senior labour official meeting.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Menaker: Industri Perikanan Harus Sejahterakan Nelayan

Menaker: Industri Perikanan Harus Sejahterakan Nelayan

News | Senin, 13 November 2017 | 12:53 WIB

Ibunda TKI Bersyukur, Pemerintah Pulangkan Anaknya dari Taiwan

Ibunda TKI Bersyukur, Pemerintah Pulangkan Anaknya dari Taiwan

News | Senin, 13 November 2017 | 11:00 WIB

Menaker: Final, Penetapan Kenaikan Upah Buruh Berdasarkan PP 78

Menaker: Final, Penetapan Kenaikan Upah Buruh Berdasarkan PP 78

News | Senin, 13 November 2017 | 10:01 WIB

Terkini

BMKG Pastikan Gempa M6,8 di Jepang Tak Berpotensi Tsunami di Indonesia

BMKG Pastikan Gempa M6,8 di Jepang Tak Berpotensi Tsunami di Indonesia

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 19:56 WIB

Ribuan Ijazah SMA-SMK Negeri di Riau Belum Diambil, Dinas Pendidikan: Gratis!

Ribuan Ijazah SMA-SMK Negeri di Riau Belum Diambil, Dinas Pendidikan: Gratis!

Riau | Selasa, 28 Juli 2026 | 19:49 WIB

Pakai Rompi Oranye, Anggota DPRD Jatim Fraksi Gerindra Mahrus Ali Resmi Ditahan KPK

Pakai Rompi Oranye, Anggota DPRD Jatim Fraksi Gerindra Mahrus Ali Resmi Ditahan KPK

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 19:47 WIB

Pengembangan Minyak Jelantah Jadi Avtur Tersendat, Emiten ESSA Stop Proyek SAF

Pengembangan Minyak Jelantah Jadi Avtur Tersendat, Emiten ESSA Stop Proyek SAF

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 19:41 WIB

WNA Selandia Baru Tersangka Eksploitasi Seksual di NTB Dialihkan Jadi Tahanan Rumah, Ini Alasannya

WNA Selandia Baru Tersangka Eksploitasi Seksual di NTB Dialihkan Jadi Tahanan Rumah, Ini Alasannya

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 19:40 WIB

5 Rekomendasi Sunscreen Water Based Terbaik sesuai Review dan Harga

5 Rekomendasi Sunscreen Water Based Terbaik sesuai Review dan Harga

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 19:40 WIB

Teka-teki Reshuffle Kabinet, AHY Akui Demokrat Belum 'Disenggol' Prabowo

Teka-teki Reshuffle Kabinet, AHY Akui Demokrat Belum 'Disenggol' Prabowo

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 19:38 WIB

Purbaya soal Rumor Jadi Calon Gubernur BI Pengganti Perry Warjiyo: Saya Mah Isu Abadi

Purbaya soal Rumor Jadi Calon Gubernur BI Pengganti Perry Warjiyo: Saya Mah Isu Abadi

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 19:37 WIB

Investor Ritel Kini Punya Akses Beli IPO Obligasi Korporasi Secara Digital

Investor Ritel Kini Punya Akses Beli IPO Obligasi Korporasi Secara Digital

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 19:36 WIB

4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap

4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 19:36 WIB

×