Pengacara Bantah Novanto Berlindung Di Balik Izin Presiden

Rabu, 15 November 2017 | 15:07 WIB
Pengacara Bantah Novanto Berlindung Di Balik Izin Presiden
Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi [suara.com/Bagus Santosa]
Pengacara Fredrich Yunadi menegaskan kliennya, Ketua DPR dari Golkar Setya Novanto, tidak berlindung berlindung di balik izin Presiden Joko Widodo agar bebas dari pemeriksaan KPK dalam kasus dugaan korupsi KTP elektronik.

"Oh tidak dong (tidak berlindung di balik izin Presiden). Sekarang kan UU sudah menyatakan anggota dewan memang punya hak imunitas yang melekat pada UUD 45," kata Fredrich, Rabu (15/11/2017).

UU tentang KPK yang dijadikan sandaran oleh KPK, menurut Fredrich berada di bawah dan tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.

"Ini bahasa Indonesia dong. Anak SD sudah ngertilah. Kalau sekarang dia (KPK) menentang kan berarti dia melawan konstitusi," ujar Fredrich.

Fredrich mengatakan Presiden juga mempunyai kewajiban menjaga konstitusi. Bila ada yang hendak menabrak konstitusi, kata dia, Presiden bisa mengamankannya.

"Kan Presiden dipercaya oleh rakyat. Atas nama konstitusi namanya diangkat sebagai kepala negara. Nah kalau kita tidak melapor ke beliau, saya melapor ke siapa?" tutur Fredrich.

Fredrich kembali menekankan Novanto tidak sedang mencari perlindungan Presiden. Namun, kata dia, Presiden punya kewajiban untuk melindungi UUD 1945.

"Itu kewajiban Presiden sebagai Kepala Negara. Dia harus tahu, mengerti keluh kesah apa yang terjadi di masyarakat. Beliau kan terkenal di dunia bahwa suka turun ke bawah," kata Fredrich.

"Dunia itu tahu Presiden yang suka turun ke bawah kan ya Presiden Jokowi. Beliau kan suka mendengar keluhan dari rakyat. Sekarang saya tanya, pak SN itu rakyat atau bukan? Beliau kan rakyat juga, sebagai kepala parlemen," Fredrich menambahkan.

Bingung
 
‎Politikus Golkar Fadel Muhammad tidak mengerti dengan langkah pengacara Novanto melakukan uji materi dua pasal dalam UU KPK: Pasal 46 ayat 1 dan 2 serta Pasal 12 dengan alasan bertentangan dengan Pasal 20A UUD 1945.

"Saya bingung juga, karena itu kan lawyernya yang mau begitu karena ada maksud tertentu," kata mantan gubernur Gorontalo di DPR.

Pengajuan uji materi itu kemudian menjadi dasar Novanto menolak diperiksa KPK dalam kasus korupsi e-KTP sampai hakim konstitusi memutuskan.

Fadel mengatakan elektabilitas Partai Golkar turun setelah Novanto berurusan dengan KPK dalam kasus korupsi e-KTP.

Namun, Fadel tetap berharap partai berlambang beringin bertahan.

‎"Turun (elektabilitas) tapi tidak boleh membuat goncangan lebih parah," ujarnya.

‎Guna membahas masalah Novanto, anggota Komisi XI DPR akan melakukan pertemuan dengan Wakil Presiden yang juga mantan Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla. Namun, dia tidak mendetailkan kapan dan bahasan dalam pertemuan nanti.

"Saya mau ketemu Pak Jusuf Kalla dulu. (membahas) agenda ini," ujar Fadel sambil berlalu dari wartawan.‎

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI