Bawaslu Menyatakan KPU Langgar Administrasi

Siswanto Suara.Com
Rabu, 15 November 2017 | 22:05 WIB
Bawaslu Menyatakan KPU Langgar Administrasi
Sidang Bawaslu [suara.com/Julistania]

Suara.com - Majelis Sidang Bawaslu mengeluarkan putusan terhadap tiga laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu 2019. Majelis Sidang menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum sebagai terlapor telah melakukan pelanggaran administrasi sehingga dalam hal ini Bawaslu memerintahkan KPU untuk melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran partai politik secara fisik.

"Menyatakan KPU RI telah melakukan pelanggaran administrasi tentang tata cara dan prosedur pendaftaran partai politik peserta Pemilu," ujar Ketua Majelis Sidang Abhan saat membacakan putusan Laporan Nomor 001/ADM/BWSL/PEMILU/X/2017, Rabu (15/11/2017).

Dalam putusan, Abhan menyebutkan aturan kewajiban menggunakan SIPOL yang tidak didasari dan tidak bersumber pada UU Pemilu, dinilai tidak ada hubungan logis hirarkis antara norma Pasal 13 PKPU Nomor 11 Tahun 2017 dengan norma Pasal 176 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 sehingga dalam hal ini menimbulkan pertentangan antara Pasal 13 Ayat 1 PKPU Nomor 11 Tahun 2017 dengan norma dalam pasal 176 ayat 2 UU Pemilu.

Menggunakan prinsip derogasi, adanya keharusan menolak aturan yang lebih rendah yang bertentangan dengan aturan yang berada di atasnya. Sehingga dalam hal ini Bawaslu lebih mengutamakan pendaftaran menggunakan surat yang ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal partai politik. Dalam hal ini merupakan surat fisik.

Dengan demikian, Bawaslu memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur pendaftaran dengan menerima dokumen pendaftaran sesuai ketentuan pasal 176 dan pasal 177 UU Pemilu.

"Putusan ini wajib untuk dilaksanakan paling lambat tiga hari sejak pembacaan putusan," kata Abhan.

Sidang dimulai pukul 16.00 WIB sampai 18.00 WIB dan diskorsing sampai pukul 19.00 WIB untuk pembacaan putusan terhadap tujuh laporan lainnya.

Anggota KPU RI yang hadir dalam sidang pembacaan putusan ini yakni Hasyim Asy’ari dan Evi Novida Ginting Manik. [Julistania]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI