Perkosa dan Bunuh Bocah 8 Tahun, Irsan Dituntut Hukuman Mati

Yazir Farouk

Kamis, 23 November 2017 | 00:27 WIB
Perkosa dan Bunuh Bocah 8 Tahun, Irsan Dituntut Hukuman Mati
Ilustrasi kekerasan/pemerkosaan. (Shutterstock)

Suara.com - Seorang terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap bocah usia 8 tahun dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatera Selatan.

Terdakwa Irsan dan Andreas, pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap bocah SD yakni Putri (8) dituntut berbeda oleh jaksa penuntut umum (JPU), M Purnama Sofyan dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (22/11/2017) seperti dilaporkan Antara.

Untuk terdakwa Irsan alias Ican Belut dituntut dengan pidana mati karena terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan pasal 340 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang pembunuhan berencana dan turut serta melakukan pembunuhan.

Sedangkan untuk terdakwa Andreas dituntut dengan pidana penjara seumur hidup sesuai pasal 340 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sesuai perumusan dalam pasal 81 ayat 1 Jo pasal 76 D UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 56 ke 1,2 KUHP.

"Keduanya memiliki peranan yang berbeda. Untuk Irsan kami tuntut dengan pidana mati dan tidak ada unsur yang meringankan. Sedangkan Andreas, karena turut serta melakukan kita tuntutan dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Sejahtera Palembang, A Rizal dan Eka Sulastri tidak sependapat dengan tuntutan yang disampaikan oleh JPU di persidangan tersebut.

"Ada beberapa poin yang kami tidak sependapat, terutama untuk terdakwa Andreas. Nanti semua akan kita masukkan dalam berkas kesimpulan di nota pembelaan. Intinya kita minta terdakwa ini dibebaskan," kata dia.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai oleh Subur Prasetyo memberikan waktu bagi terdakwa maupun penasehat hukumnya selama sepekan untuk berkonsultasi terkait materi pembelaan.

"Sidang kami tutup dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa," kata dia.

baca juga

Sebelum persidangan digelar, keluarga korban yang sejak pagi menunggu sidang berlangsung, secara tiba-tiba melayangkan bogem mentah ke arah terdakwa Irsan.

Akibat kejadian tersebut, puluhan petugas keamanan gabungan dari tim pengawalan Kejari Palembang, petugas keamanan PN Palembang dan polisi yang menjaga langsung merapat dan menenangkan keluarga korban.

Berbeda dengan yang dilakukan oleh pacar terdakwa Andreas yang langsung menyatakan tidak menerima dan merasa tidak adil atas tuntutan itu dan langsung menemui majelis hakim sesaat sebelum meninggalkan ruang sidang.

Selain itu, pacar terdakwa ini bersama kerabatnya juga tidak luput untuk mencela dan mencaci maki JPU.

"Tidak adil, bapak tidak melihat fakta yang ada. Andreas tidak bersalah. Yang lakukan ini semua Irsan dan tidak ada kaitannya dengan Andreas," kata perempuan itu.

Perbuatan terdakwa menghabisi nyawa korban dan memperkosa korban Putri serta untuk menghilangkan jejak memasukkan ke dalam karung dijerat dengan pasal berlapis yakni UU Perlindungan Anak dan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Guru Ini Gemar Perkosa Remaja Perempuan dan Merekamnya

Guru Ini Gemar Perkosa Remaja Perempuan dan Merekamnya

News | Kamis, 01 Juni 2017 | 07:12 WIB

Asik Duduk Santai, Mayat Bayi Mengapung di Kali Pesanggrahan

Asik Duduk Santai, Mayat Bayi Mengapung di Kali Pesanggrahan

News | Jum'at, 14 April 2017 | 15:45 WIB

Dipergoki Selingkuh dengan Ayah Mertua, Ibu Ini Bunuh Anaknya

Dipergoki Selingkuh dengan Ayah Mertua, Ibu Ini Bunuh Anaknya

News | Kamis, 20 Oktober 2016 | 09:02 WIB

Ibu Pemutilasi Anak Kandung Diduga Sempat Tunjukkan Perilaku Aneh

Ibu Pemutilasi Anak Kandung Diduga Sempat Tunjukkan Perilaku Aneh

News | Senin, 03 Oktober 2016 | 15:23 WIB

Ahli Neuropsikologi: Kasus Yuyun, Miras Hanya Faktor Sekunder

Ahli Neuropsikologi: Kasus Yuyun, Miras Hanya Faktor Sekunder

News | Sabtu, 07 Mei 2016 | 17:08 WIB

Ayah Perkosa Anak Tiri Berusia 15 Tahun Sampai Hamil

Ayah Perkosa Anak Tiri Berusia 15 Tahun Sampai Hamil

News | Kamis, 05 Mei 2016 | 05:37 WIB

Terkini

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:45 WIB

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:29 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:15 WIB

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:05 WIB

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

News | Sabtu, 19 September 2026 | 21:34 WIB

×