Anggota Polda Metro Jaya meringkus lima anggota Polres Metro Jakarta Timur karena diduga menerima uang sogokan untuk membebaskan dua petugas pemadam kebakaran Jakarta Timur berinisial A dan D yang tengah tersangkut kasus sabu.
"Mereka diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau pungli berupa pelepasan dua orang pelaku tindak pidana narkotika atas nama A dan D dengan menerima imbalan uang sebesar Rp40 juta," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Idham Azis, Kamis (23/11/2017).
Lima anggota polisi yang ditangkap, Bripka LZ, Bripka FZ, Briptu NS, Bripka DD, dan Bripka SJS.
Idham mengungkapkan kasus tersebut berawal dari lima anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur menangkap A dan D di kantor Suku Dinas Pemadam Kebakaran Jakarta Timur, Jalan Matraman Raya, Minggu (19/11/2017).
Dari tempat kejadian perkara, polisi menyita satu kantung plastik bekas sabu dan satu buah alat hisap sabu
Kelima anggota polisi kemudian menghubungi Kepala Seksi Operasi Pemadam Kebakaran Jakarta Timur Gatot. Lantas, Gatot meminta mereka jangan menahan anggotanya.
"Yang bersangkutan meminta tolong agar tidak dilanjutkan ke proses hukum dan bersedia memberikan uang sebesar Rp40 juta. Setelah sepakat Bripka FZ lalu melepaskan A dan D," kata Idham
Anggota polisi nakal mengambil uang sogokan di kantor Sudin Damkar Jakarta Timur pada Selasa (21/11/2017).
Suap terendus. Anggota Propam Polda Metro Jaya meringkus kelima anggota polisi dan menyita uang puluhan juta sebagai barang bukti.
"Mereka langsung diamankan dengan barang bukti uang sebesar Rp39.200.000. Selanjutnya kelima anggota berikut barang bukti diamankan ke Kantor Subbidpaminal Bidpropam PMJ guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Idham berjanji untuk memecat kelima anggotanya apabila nanti dinyatakan bersalah di pengadilan.
"Akan saya PTDH (pemecatan tidak dengan hormat) bagi mereka yang terlibat," katanya.
Sementara kasus dua anggota pemadam kebakaran, tetap dilanjutkan Polres Jakarta Timur.
"Mereka diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau pungli berupa pelepasan dua orang pelaku tindak pidana narkotika atas nama A dan D dengan menerima imbalan uang sebesar Rp40 juta," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Idham Azis, Kamis (23/11/2017).
Lima anggota polisi yang ditangkap, Bripka LZ, Bripka FZ, Briptu NS, Bripka DD, dan Bripka SJS.
Idham mengungkapkan kasus tersebut berawal dari lima anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur menangkap A dan D di kantor Suku Dinas Pemadam Kebakaran Jakarta Timur, Jalan Matraman Raya, Minggu (19/11/2017).
Dari tempat kejadian perkara, polisi menyita satu kantung plastik bekas sabu dan satu buah alat hisap sabu
Kelima anggota polisi kemudian menghubungi Kepala Seksi Operasi Pemadam Kebakaran Jakarta Timur Gatot. Lantas, Gatot meminta mereka jangan menahan anggotanya.
"Yang bersangkutan meminta tolong agar tidak dilanjutkan ke proses hukum dan bersedia memberikan uang sebesar Rp40 juta. Setelah sepakat Bripka FZ lalu melepaskan A dan D," kata Idham
Anggota polisi nakal mengambil uang sogokan di kantor Sudin Damkar Jakarta Timur pada Selasa (21/11/2017).
Suap terendus. Anggota Propam Polda Metro Jaya meringkus kelima anggota polisi dan menyita uang puluhan juta sebagai barang bukti.
"Mereka langsung diamankan dengan barang bukti uang sebesar Rp39.200.000. Selanjutnya kelima anggota berikut barang bukti diamankan ke Kantor Subbidpaminal Bidpropam PMJ guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Idham berjanji untuk memecat kelima anggotanya apabila nanti dinyatakan bersalah di pengadilan.
"Akan saya PTDH (pemecatan tidak dengan hormat) bagi mereka yang terlibat," katanya.
Sementara kasus dua anggota pemadam kebakaran, tetap dilanjutkan Polres Jakarta Timur.