Sementara itu, Kepala Pusat Penelitian Politik (P2P) Lipi, Firman Noor menyebutkan bahwa Pilkada Serentak yang dimulai sejak 2015 di 370 daerah di Indonesia masih menunjukkan berbagai masalah, khususnya terkait dengan kapasitas bakal calon popularitas dan elektabilitas balon, proses kandidatisasi di parpol dan biaya politik yang tinggi.
Dampaknya, kata dia, yaitu terjadi tindak pidana korupsi dan terhambatnya perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik.
Selain itu, hal tersebut juga tidak hanya mengakibatkan konsolidasi demokrasi berjalan lamban tetapi juga berpengaruh terhadap kualitas Pemerintah Daerah.
"Tingkat partisipasi masyarakat pada Pilkada Serentak 2015 dan 2017 menurun dengan kisaran sepuluh sampai dengan 20 persen. Kecuali Pilkada Jakarta yang justru meningkatkan partisipasi masyarakat di tahun 2017," kata dia. [Antara]