Seorang Dokter Menjual Senpi Rakitan ke Dokter Helmi

Rabu, 29 November 2017 | 13:10 WIB
Seorang Dokter Menjual Senpi Rakitan ke Dokter Helmi
Dokter Helmi tiba di Azzahra Medical Center, Cawang, Jakarta Timur [suara.com/Welly Hidayat[
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Penembakan tersebut diduga dipicu masalah keluarga. Helmi diduga menolak permintaan cerai yang diajukan Letty. Terkait kasus tersebut, polisi telah menetapkan dokter Helmi sebagai tersangka.

Dia dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Polisi juga menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 12 Darurat Tahun 1951 terkait penyalahgunaan senjata api.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI