Polisi Bekuk Pemasok Senpi Rakitan Dokter Helmi untuk Bunuh Istri

Reza Gunadha, Agung Sandy Lesmana

Rabu, 29 November 2017 | 11:05 WIB
Polisi Bekuk Pemasok Senpi Rakitan Dokter Helmi untuk Bunuh Istri
Dokter Helmi, pelaku penembakan terhadap istrinya sendiri yang sama-sama dokter, Letty Sultri (46), Jumat (10/11/2017) siang. [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Suara.com - Aparat Subdit Kejahatan dan Kekerasan Polda Metro Jaya akhirnya menangkap dua pelaku berinisial R dan S, yang diduga sebagai pemasok senjata api milik dokter Ryan Helmi, tersangka kasus penembakan terhadap istrinya, dokter Letty Sultri.

"Kami duga dialah (R dan S) orang terakhir yang produksi senjata rakitan," kata Kepala Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendy F Kurniawan, Rabu (29/11/2017).

Menurut Hendy, polisi awalnya menangkap R di Banyuwangi, Jawa Timur pada Selasa (28/11) sekitar pukul 11.00 WIB. Melalui penangkapan itu, polisi melakukan pengembangan dan menangkap pelaku S di daerah Surabaya.

Hendy menyampaikan, polisi kekinian masih melakukan penggeledahan di lokasi penangkapan S.

"Dari pengembangan dia (R) membeli senjata dari seseorang yang di Surabaya. Di Surabaya sudah kami amankan juga sementara proses penggeledahan dulu di Surabaya," kata Hendy.

Saat diinterogasi, keduanya mengakui menjual satu puncuk senpi rakitan jenis revolver kepada dokter Hendy sebesar Rp25 juta. Keuntungan dari penjualan senpi itu keduanya mendapatkan keutungan sebanyak Rp10 juta.

Hendy menambahkan, setelah serangkaian penggeladahan di Surabaya selesai, Rabu sore ini polisi akan membawa kedua pelaku ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan penahanan.

"Rencana sore ini kami terbangkan ke Jakarta," terangnya.

baca juga

Dokter Letty ditembak mati oleh suaminya sendiri saat di tempat kerjanya di Azzahra Medical Center, Jalan Dewi Sartika Nomor 352 RT 4, RW 4, Cawang, Kramatjati Jakarta Timur pada Kamis (9/11/2017).

Penembakan tersebut diduga dipicu masalah keluarga. Helmi diduga menolak permintaan cerai yang diajukan Letty. Terkait kasus tersebut, polisi telah menetapkan dokter Helmi sebagai tersangka.

Dia dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Polisi juga menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 12 Darurat Tahun 1951 terkait penyalahgunaan senjata api.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Digiring ke Kejaksaan, Jonru Klaim Jadi Korban Kezaliman

Digiring ke Kejaksaan, Jonru Klaim Jadi Korban Kezaliman

News | Selasa, 28 November 2017 | 15:03 WIB

Kejar Peneror Novel, Warga Minta Polisi Libatkan Paranormal

Kejar Peneror Novel, Warga Minta Polisi Libatkan Paranormal

News | Senin, 27 November 2017 | 09:13 WIB

Respons Polisi soal Kemungkinan Habib Rizieq Hadiri Reuni 212

Respons Polisi soal Kemungkinan Habib Rizieq Hadiri Reuni 212

News | Minggu, 26 November 2017 | 13:14 WIB

Makelar Senjata Api Dokter Helmi Dibekuk Polisi

Makelar Senjata Api Dokter Helmi Dibekuk Polisi

News | Kamis, 23 November 2017 | 21:26 WIB

KPK Persilakan Polda Metro Jaya Periksa Setnov Hari Ini

KPK Persilakan Polda Metro Jaya Periksa Setnov Hari Ini

News | Kamis, 23 November 2017 | 05:30 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×