Array

KPK: Kami Sudah Fasilitasi Kehadiran Saksi Meringankan Setnov

Reza Gunadha Suara.Com
Kamis, 30 November 2017 | 11:06 WIB
KPK: Kami Sudah Fasilitasi Kehadiran Saksi Meringankan Setnov
Ketua DPR Setya Novanto menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11).

Suara.com - KPK menegaskan telah memfasilitasi pemenuhan hak tersangka Setya Novanto, untuk menghadirkan saksi dan ahli meringankannya dalam penyidikan korupsi KTP elektronik (KTP-el).

"Penyidik telah memfasilitasi pemenuhan hak tersangka (Novanto). Sedangkan kepentingan menghadirkan saksi dan ahli tersebut tentu tetap berada pada tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (30/11/2017).

Menurut Febri, sesuai Pasal 65 KUHAP, hak tersangka untuk mengusahakan dan mengajukan saksi dan ahli yang menguntungkannya tersebut.

"Karenanya, terkait dengan kehadiran atau tidak, dikembalikan pada masing-masing saksi dan ahli yang diajukan," terangnya.

Lebih lanjut, Febri juga menyatakan KPK telah membahas proses pemanggilan dan pemeriksaan saksi dan ahli meringankan yg diajukan oleh pihak Novanto itu.

"Prinsipnya dalam rangka memenuhi aturan hukum acara di KUHAP, maka KPK telah lakukan pemanggilan pada saksi dan ahli yang diajukan tersebut," ungkap Febri.

Novanto telah mengajukan sembilan saksi dan lima ahli yang meringankannya dalam proses penyidikan kasus KTP-el.

Adapun saksi-saksi yang diajukan antara lain pengacara sekaligus Ketua Bidang Hukum Partai Golkar Rudi Alfonso, Plt Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham, anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar sekaligus Plt Sekjen Partai Golkar Aziz Syamsuddin, dan politisi Partai Golkar sekaligus Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa.

Selanjutnya, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Golkar Maman Abdurrahman, Ketua DPD I Partai Golkar NTT Melky Laka Lena, politisi Partai Golkar Anwar Puegeno, Bendahara Umum Partai Golkar Robert Kardinal, dan politisi Partai Golkar Erwin Siregar.

Baca Juga: Gunung Agung Kembali 'Batuk' Selama 24 Menit

Dua saksi telah pernah diperiksa KPK dalam kasus KTP-e, yaitu Agun Gunandjar Sudarsa dan Rudi Alfonso sehingga keduanya tidak akan dipanggil lagi untuk memberikan keterangan.

Kemudian ahli yang diajukan pihak Novanto, yaitu ahli hukum pidana Romli Atmasasmita, ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakir, pakar hukum tata negara Margarito Kamis serta dua ahli hukum lainnya masing-masing Samsul Bakri dan Supandji.

Untuk saksi yang hadir, yaitu Maman Abdurrahman, Aziz Syamsuddin, dan Margarito Kamis. Ketiganya hadir pada Senin (27/11).

Sementara Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan, lembaganya akan memanggil kembali saksi dan ahli yang belum hadir tersebut.

"Nanti kami panggil lagi, sampai ada pernyataan tidak mau memberikan keterangan, baru selesai. Itu hak yang bersangkutan," kata Basaria di gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/11).

Selanjutnya, kata Basaria, setelah pemeriksaan saksi dan ahli yang meringankan Novanto itu rampung, maka pihaknya segera melimpahkan berkas ke penuntut umum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI