Minum Racun di Pengadilan, Drama Jenderal Penjagal Perang Bosnia

Reza Gunadha

Kamis, 30 November 2017 | 11:58 WIB
Minum Racun di Pengadilan, Drama Jenderal Penjagal Perang Bosnia
Slobodan Praljak [NBC San Diego]

Suara.com - Mantan jenderal Bosnia-Kroasia yang dijatuhi hukuman 20 tahun karena kejahatan perang, meninggal di rumah sakit setelah meminum racun di tengah-tengah sidang putusan Pengadilan PBB, Rabu (29/11/2017). Meninggalnya Slobodan Praljak ini dikonfirmasi oleh Pengadilan PBB.

Sidang Pengadilan Pidana Internasional untuk Penjahat Perang Bekas Yugoslavia (ICTY) itu, sempat dihentikan ketika Praljak tiba-tiba berdiri, menolak hasil putusan, dan menenggak cairan yang diakuinya sebagai racun dari sebuah botol kecil.

“Slobodan Praljak bukan seorang penjahat perang. Saya menolak keras putusan ini,” dia berteriak, seperti dilansir Anadolu Agency, Kamis(30/11).

Kuasa hukum Praljak mengakui kliennya meminum racun tersebut, yang membuat hakim menyudahi proses persidangan.

Kantor berita Kroasia HINA mengumumkan, setelah mengumpulkan berbagai informasi dari kerabat Praljak, pria tersebut meninggal dunia di rumah sakit.

Berita meninggalnya Praljak ini juga disiarkan oleh berbagai media lokal di Kroasia dan Bosnia.

Tak lama, keterangan resmi soal kematian Praljak dikonfirmasi oleh Nenad Golcevski, juru bicara Pengadilan Den Haag.

“Praljak dibawa ke rumah sakit terdekat untuk menerima perawatan, lalu meninggal di sana. Menurut prosedur standar, pihak berwenang Belanda kini melakukan penyelidikan independen,” ujar Golcevski.

Praljak adalah satu dari enam mantan politisi dan kepala militer dari Republik Herzeg-Bosnia yang mendeklarasikan kemerdekaan mereka secara sepihak saat Perang Bosnia pada 1992-1995.

baca juga

Korban dan pelaku

Sebelumnya, keenam pesakitan mengajukan banding dari tuduhan penjahat perang.

Praljak, 72 tahun, mengajukan banding atas putusan pengadilan pada 2013, yang menjatuhinya hukuman penjara selama total 111 tahun, karena tindakan kriminal yang dilakukannya semasa konflik Bosnia.

Bakir Izetbegovic, anggota kepresidenan tripartit Bosnia mengatakan putusan tersebut seharusnya diterima Praljak.

“Kami tidak akan pernah lupa para korban dan pelaku. Kami akan selalu mengingat kejahatan dan tindakan kriminal mereka, tapi kami juga menginginkan kerja sama untuk mewujudkan politik Kroasia yang lebih baik, “ kata Izetbegovic.

Dia ingat Kroasia pernah melakukan agresi melawan Bosnia dan Herzegovina.

“Ini adalah masa lalu. Namun, kami siap untuk memperkuat hubungan sekarang, dan mencoba saling mendukung kerja sama yang baik antara Bosnia dan Kroasia,” lanjut dia.

Sementara itu, Perdana Menteri Kroasia Andrej Plenkovic menyampaikan duka cita kepada keluarga Praljak melalui konferensi pers di Ibu Kota Kroasia, Zagreb.

“Atas nama Pemerintah Republik Kroasia dan saya pribadi mengucapkan duka cita kepada keluarga Slobodan Praljak. Tindakannya, yang kita saksikan hari ini, adalah bukti dari ketidakadilan moral terhadap enam warga Kroasia dari Bosnia dan Herzegovina, dan masyarakat Kroasia pada umumnya. Kami juga merasa tidak puas dan menyesal mendengar putusan pengadilan kepada enam orang tersebut,” kata Plenkovic.

Putusan dibacakan

Masih pada hari Rabu, hakim melanjutkan pembacaan putusan final.

Enam orang terdakwa diputus bersalah atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan pelanggaran hukum di masa perang yang dilakukan ketika konflik Bosnia-Herzegovina terjadi di 1990-an.

Tidak ada perubahan putusan yang diberikan kepada para pemimpin militer dan politik Kroasia sejak pengadilan di 2013. Keenamnya divonis bersalah atas tuduhan yang sama dalam Konvensi Jenewa.

Keenamnya, pada 2013 juga didakwa atas penghancuran Old Bridge di Mostar, namun pada Rabu kemarin mereka dinyatakan tak bersalah atas kejadian itu.

Dewan Pengadilan Banding memutuskan bahwa Jembatan Mostar itu adalah sebuah “target militer” dan maka penghancurannya bukanlah tindak kriminal. Tapi vonis tak bersalah ini tak mengurangi total hukuman mereka.

Dewan juga sekali lagi menegaskan bahwa presiden Kroasia di masa itu, Franjo Tudjman, berkoalisi dengan pasukan militer Kroasia saat masa perang Bosnia dan melakukan “usaha kriminal bersama”.

Dalam putusan pertama di 2013, Prlic dijatuhi 25 tahun penjara, Stojic, Praljak, dan Petkovic dijatuhi 20 tahun masa tahanan, Coric divonis 16 tahun, dan Pusic hingga 10 tahun bui.

Dakwaan pertama atas Prlic dan yang lainnya disusun pada 2004, dan direvisi pada 2008. Keenam warga Kroasia itu, atas kesadaran sendiri, menyerahkan diri ke Pengadilan Den Haag pada 2004.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Penjahat Perang Bosnia Tewas Minum Racun saat Disidang

Penjahat Perang Bosnia Tewas Minum Racun saat Disidang

News | Kamis, 30 November 2017 | 08:57 WIB

Pembantaian Muslim Bosnia, Eks Komandan Serbia Dibui Seumur Hidup

Pembantaian Muslim Bosnia, Eks Komandan Serbia Dibui Seumur Hidup

News | Kamis, 23 November 2017 | 01:05 WIB

Swiss dan Kroasia Lolos ke Piala Dunia 2018

Swiss dan Kroasia Lolos ke Piala Dunia 2018

Bola | Senin, 13 November 2017 | 05:16 WIB

Tundukkan Ukraina, Kroasia Amankan Satu Tiket Playoff

Tundukkan Ukraina, Kroasia Amankan Satu Tiket Playoff

Bola | Selasa, 10 Oktober 2017 | 08:31 WIB

Sambangi Turki, Kroasia Tanpa Rakitic

Sambangi Turki, Kroasia Tanpa Rakitic

Bola | Senin, 04 September 2017 | 20:42 WIB

Terkini

5 HP Murah dengan Kamera Video Stabilizer Terbaik, Hasil Rekaman Makin Mulus

5 HP Murah dengan Kamera Video Stabilizer Terbaik, Hasil Rekaman Makin Mulus

Tekno | Kamis, 30 Juli 2026 | 13:50 WIB

Industri Film Korsel Kembali Jaya Pasca-Pandemi, Berkat The King's Warden?

Industri Film Korsel Kembali Jaya Pasca-Pandemi, Berkat The King's Warden?

Your Say | Kamis, 30 Juli 2026 | 13:50 WIB

Tak Menyerah pada Keadaan, Anak Buruh Bangunan Ini Berhasil Meraih Kartika Astha Brata

Tak Menyerah pada Keadaan, Anak Buruh Bangunan Ini Berhasil Meraih Kartika Astha Brata

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 13:47 WIB

Teach You a Lesson Resmi Masuk Top 10 Serial Non-Inggris Terpopuler Netflix

Teach You a Lesson Resmi Masuk Top 10 Serial Non-Inggris Terpopuler Netflix

Your Say | Kamis, 30 Juli 2026 | 13:45 WIB

Nostalgia Hadir sebagai Tren Baru: Mengapa Gen Z Merindukan Era 2000-an?

Nostalgia Hadir sebagai Tren Baru: Mengapa Gen Z Merindukan Era 2000-an?

Your Say | Kamis, 30 Juli 2026 | 13:45 WIB

Deddy Sitorus dari Partai Apa? Anggota DPR Sebut Wartawan 'Rombongan Sirkus'

Deddy Sitorus dari Partai Apa? Anggota DPR Sebut Wartawan 'Rombongan Sirkus'

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 13:42 WIB

Veronica Tan Minta P3MI Stop Kirim WNI Tanpa Jaminan Keamanan: Nyawa Pekerja Bukan Taruhan

Veronica Tan Minta P3MI Stop Kirim WNI Tanpa Jaminan Keamanan: Nyawa Pekerja Bukan Taruhan

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 13:41 WIB

Bukan Semua Kuota Harus Rollover, ATSI Jelaskan Makna Putusan MK Soal Paket Internet

Bukan Semua Kuota Harus Rollover, ATSI Jelaskan Makna Putusan MK Soal Paket Internet

Tekno | Kamis, 30 Juli 2026 | 13:40 WIB

Akses Keluar Tol Pekanbaru-Dumai Dialihkan Mulai Hari Ini, Kenapa?

Akses Keluar Tol Pekanbaru-Dumai Dialihkan Mulai Hari Ini, Kenapa?

Riau | Kamis, 30 Juli 2026 | 13:34 WIB

4 Lipstik Maybelline Warna Peach, Bikin Kulit Sawo Matang Auto Cerah dan Segar

4 Lipstik Maybelline Warna Peach, Bikin Kulit Sawo Matang Auto Cerah dan Segar

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 13:34 WIB

×