Oknum Satpol PP Ditembak Polisi karena Jambret

Reza Gunadha | Suara.com

Kamis, 30 November 2017 | 12:57 WIB
Oknum Satpol PP Ditembak Polisi karena Jambret
Ilustrasi pencopet, penjambret. (Shutterstock)

Suara.com - Oknum Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kota Bandar Lampung berinisial APY (32), tertangkap polisi saat menjambret.

Alhasil, APY dipecat secara tidak hormat berdasarkan surat nomor 800.623.II.03.2017.

"Saat dengar kabar tersangka benar menjadi pelaku penjambretan, yang bersangkutan langsung kami pecat," kata Kepala Badan Polisi Pamong Praja (Banpol PP) Kota Bandar Lampung Cik Raden, seperti dilansir Antara, Mais (30/11/2017).

Dia mengatakan yang bersangkutan masih berstatus tenaga honorer Banpol PP. Karenanya, apabila tersangkut masalah hukum langsung diberikan tindakan tegas berupa pemecatan.

Ia menegaskan bahwa keputusan itu dikeluarkan atas kesepakatan bersama jajaran pemimpin di Banpol PP. Oknum itu sudah menjadi Satpol PP sejak 2010.

APY ditembak oleh Tekab 308 Polresta Bandar Lampung karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap.

"Oknum SatPol PP AY ini merupakan pelaku penjambretan yang telah lima kali melakukan aksinya dalam waktu satu minggu ini bersama dengan rekannya IB," kata Kasat Reskrim Polresta Komisaris Harto Agung Wijaya.

Dia mengatakan, kronologis pengungkapan perkara ini berawal dari informasi yang diterima polresta bahwa dalam satu bulan terakhir kerap terjadi penjambretan di wilayah Kota Tapis Berseri.

Kepolisian secara intensif semakin melakukan perburuan.  Senin (27/11) pukul 16.00 WIB, petugas mendapati dua orang pengendara sepeda motor di Jalan Sultan Agung.

"Dua orang tersebut sama dengan ciri-ciri pelaku yang disampaikan oleh sejumlah korban penjambretan yang melakukan pelaporan,” ungkapnya.

Petugas berusaha untuk menghentikan laju kendaraan tersebut. Namun, kedua orang itu justru mempercepat laju kendaraannya, hingga akhirnya petugas melepaskan tembakan peringatan.

Karena tembakan peringatan itu tidak digubris, polisi terpaksa menembak kedua orang itu di bagian kakinya masing-masing.

Kedua pelaku yakni IB (30) warga Dusun Tanjung Rejo, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, adalah joki atau pengandara motor jambret.

Sementara APY (32) merupakan warga Kecamatan Natar, Lampung Selatan, dan bertindak sebagai eksekutor atau menarik tas korban.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ini Kajian Ombudsman Temukan Upeti dari PKL untuk Satpol PP

Ini Kajian Ombudsman Temukan Upeti dari PKL untuk Satpol PP

News | Rabu, 29 November 2017 | 16:53 WIB

Sandiaga Minta Satpol PP Telisik Temuan Upeti di Tanah Abang

Sandiaga Minta Satpol PP Telisik Temuan Upeti di Tanah Abang

News | Rabu, 29 November 2017 | 14:10 WIB

Satpol PP Jakarta Tak Temukan Penerima Suap Preman Tanah Abang

Satpol PP Jakarta Tak Temukan Penerima Suap Preman Tanah Abang

News | Jum'at, 24 November 2017 | 16:01 WIB

Diduga Korban Jambret, Pengendara Motor Ditemukan Tewas

Diduga Korban Jambret, Pengendara Motor Ditemukan Tewas

News | Jum'at, 17 November 2017 | 04:27 WIB

Kasatpol PP DKI Janji Usut Penyewaan Trotoar Tanah Abang

Kasatpol PP DKI Janji Usut Penyewaan Trotoar Tanah Abang

News | Selasa, 14 November 2017 | 15:04 WIB

Terkini

Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka

Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:18 WIB

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:13 WIB

Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor

Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:11 WIB

Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan

Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:02 WIB

Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global

Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:55 WIB

Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas

Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:26 WIB

'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus

'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20 WIB

Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera

Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20 WIB

Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya

Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:18 WIB

Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat

Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:48 WIB