Array

Kecewa, Pengacara Novanto Tagih Ucapan KPK

Kamis, 30 November 2017 | 15:33 WIB
Kecewa, Pengacara Novanto Tagih Ucapan KPK
Sidang praperadilan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (30/11).
Pengacara tersangka kasus dugaan korupsi KTP berbasis elektronik Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana, kecewa dengan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak menghadiri sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017). KPK justru minta agenda sidang diundur

"Kami mengharap KPK menghargai proses peradilan, karena ini hak konstitusional dari klien kami Pak SN," kata Ketut di pengadian.

Ketut menagih komitmen lembaga antirasuah untuk menghormati langkah hukum yang ditempuh tersangka, termasuk, praperadilan.

"Karena yang disampaikan termohon KPK itu sangat menghargai dan memberikan keleluasaan waktu yang luas untuk bapak SN atau tersangka lain untuk mengajukan upaya hukum sesuai hak-hak konstitusional mereka, yakni praperadilan," ujar Ketut.

Ketut berharap KPK menghadiri agenda persidangan pekan depan, Kamis, 7 Desember 2017.

"Sehingga harapan kami, persidangan hari Kamis KPK akan datang. Karena kita sudah siap sehingga kita harapkan praperadilan ini berlangsung dengan cepat dan selesai dengan baik," tutur Ketut.

Sidang ditunda sepekan

Hakim tunggal Kusno memutuskan menunda sidang setelah membacakan surat dari KPK bernomor B887/ HK.07.00/55/11/2017. Surat yang dikirimkan ke pengadilan pada tanggal 28 November 2017 itu berisi permohonan penundaan sidang hingga tiga minggu. KPK ingin menyiapkan bukti-bukti administrasi serta berkoordinasi dengan pihak terkait.

"Untuk kami mohon kepada Ketua PN Jaksel Cq Hakim praperadilan dalam perkara nomor 133 dapat menunda persidangan praperadilan minimal tiga minggu ke depan," kata Kusno.

Kusno mengatakan dalam aturan hukum acara praperadilan, penundaan sidang tidak diatur secara rinci.

"Sehingga saya mengacu kepada hukum acara perdata, kalau salah satu tidak datang maka kewajiban hakim menunda sidang dan akan memanggil yang bersangkutan. Jadi hakim berkesimpulan, berpendapat sidang ini harus ditunda dan akan dipanggil lagi," kata Kusno.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI