Suara.com - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi memutar rekaman video saat pemeriksaan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP Andi Agustinus atau Andi Narogong pada sidang 30 November 2017 lalu.
Video tersebut diputar dengan proyektor dalam sidang praperadilan yang diajukan Setya Novanto di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/12/2017).
Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan rekaman video tersebut berdurasi 1,5 jam, namun dipotong lantaran permintaan hakim.
"Tapi karena ini sesuai permintaan hakim, kami edit menjadi berdurasi 8 menit kurang," ujar Setiadi dalam persidangan.
Rekaman video tersebut berisi kesaksian Andi Narogong perihal pemberian jam tangan senilai Rp 1,3 miliar kepada Novanto. Pemberian jam tangan itu terkait ucapan terima kasih karena Novanto telah meloloskan anggaran proyek e-KTP Rp5,9 triliun di DPR.
Kemudian dalam rekaman video tersebut, Andi mengungkapkan beberapa kali pertemuan di kediaman Setya Novanto. Pertemuan dengan sejumlah pengusaha pelaksana e-KTP itu untuk membicarakan proses pengadaan
Dalam rekaman video tersebut, juga mendengarkan pengakuan Andi yang membahas soal fee yang akan diberikan Novanto dan sejumlah anggota DPR lainnya. Rekaman video tersebut merupakan bukti yang diserahkan dalam persidangan.
"Sodara SN tadi sudah ditetapkan oleh KPK pada saat beberapa hari sidang ini. Jadi ini untuk menambah keyakinan kami. Karena di praperadilan ini ada sesuatu yang luar biasa, proses penyelidikan sudah terjadi, proses penyidikan juga masih berlangsung bahkan sampai pelimpahan, ini jarang terjadi," kata dia.
Sementara itu, Kuasa Hukum Novanto, Ketut Mulya Arsana mengaku tak masalah terkait rekaman video Andi Narogong yang diputar dipersidangan. Pasalnya, rekaman video tersebut kata Ketut tidak memiliki relevansi sebagai alat bukti di persidangan praperadilan.
"Karena itu kan video persidangan orang lain ya Andi Naragong dan diambilnya pun 30 November 2017. Jadi baru kemarin ya, baru beberapa hari yang lalu. Jadi menurut saya tidak relevan sebagai alat bukti. Karena kan prinsipnya tetep alat bukti itu untuk menetapkan tersangka, bukan tersangka mencari alat bukti seperti sekarang ini. Sehingga menurut kami alat bukti itu tidak relevan. kalau maksudnya mereka menjadikan itu alat bukti untuk praperadilan ini, jadi kan pasti kami tolak," tandas Ketut.
Diketahui sidang praperadilan hari ini mendengarkan tiga saksi ahli dari pihak Novanto. Ketiganya adalah ahli pidana dan hukum acara dari Universitas Islam Indonesia, Mudzakir, Nur Basuki Minarno dan Margito Kamis. Adapun besok akan mendengarkan saksi ahli dari pihak KPK.
"Demikian ya, saya lanjutkan besok dengan saksi dari Termohon ya pukul 09.00 pagi," kata Hakim Tunggal Kusno.