Sidang Perdana Setya Novanto Dilarang Disiarkan secara "Live"

Reza Gunadha | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Selasa, 12 Desember 2017 | 13:34 WIB
Sidang Perdana Setya Novanto Dilarang Disiarkan secara "Live"
Tahanan KPK Setya Novanto usai menjalani pemeriksaan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR di KPK, Jakarta, Kamis (30/11).

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melarang awak media televisi menyiarkan secara langsung atau "Live" sidang perdana kasus korupsi proyek KTP elektronik oleh tersangka Setya Novanto, yang digelar Rabu (13/12/2017) besok.

Humas PN Jakarta Pusat Ibnu Basuki Wibowo mengatakan, peliputan live tidak dibolehkan. Tapi, ia memastikan, sidang teap dibuka untuk umum dan boleh diliput awak media.

Sidang itu sendiri renananya digelar di ruang sidang Mr Koesoemah Atmadja 1, tepat pukul 10.00 WIB.

"Untuk persidangan ini tidak bisa live, tapi sidang terbuka untuk umum. Rekan-rekan boleh mengambil gambar tapi tidak live," ujar Ibnu dalam jumpa pers di PN Jakarta Pusat, Selasa (12/12).

Ia beralasan, pelarangan itu berdasarkan surat keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor W10.VI/KP.01.1.1705 XI.2016.01 tentang larangan peliputan dan penyiaran persidangan secara langsung (live) oleh media televisi di lingkungan PN Jakarta Pusat Jakpus 4 November 2016.

"Itu putusan Ketua PN Jakarta Pusat November 2016. Yang jelas tetap diperbolehkan meliput karena sidang terbuka untuk umum," terangnya.

Ibnu menjelaskan, pelarangan peliputan secara langsung dalam sidang pembacaan dakwaan Novanto bertujuan untuk kelancaran persidangan.

“Supaya tak menimbulkan penafsiran berbeda dan opini yang berseberangan. Terkadang, orang lihat hanya sepertiga-sepertiga, padahal persidangan adalah utuh, baru diambil satu kesimpulan. Nah supaya tidak terjadi opini yang berseberangan, lebih baik tidak live," ucap Ibnu.

Ibnu juga mengatakan PN Pusat mendata media-media yang akan masuk di dalam ruang sidang.

Media yang akan meliput, kata Ibnu, juga mendapatkan identitas khusus atau ID pengunjung. Itu untuk membedakan jurnalis dengan pengunjung.

"Tanda pengenal untuk awak media sudah disiapkan. Tapi, kami berharap, rekan-rekan media untuk mendahulukan pengunjung,” tandasnya.

 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ahli Simpulkan Penersangkaan Kembali Setnov Tak Langgar Hukum

Ahli Simpulkan Penersangkaan Kembali Setnov Tak Langgar Hukum

News | Selasa, 12 Desember 2017 | 12:42 WIB

DPD Golkar Yogyakarta Minta DPP Bahas Ketua DPR Pascamunaslub

DPD Golkar Yogyakarta Minta DPP Bahas Ketua DPR Pascamunaslub

News | Selasa, 12 Desember 2017 | 05:36 WIB

KPK Putar Ulang Video Kesaksian Andi Narogong di Praperadilan

KPK Putar Ulang Video Kesaksian Andi Narogong di Praperadilan

News | Selasa, 12 Desember 2017 | 05:16 WIB

Fadli Zon Ditunjuk Jadi Pelaksana Tugas Ketua DPR

Fadli Zon Ditunjuk Jadi Pelaksana Tugas Ketua DPR

News | Selasa, 12 Desember 2017 | 00:02 WIB

Pemerintah Tak Menolak Calon Ketua DPR Pengganti Setnov

Pemerintah Tak Menolak Calon Ketua DPR Pengganti Setnov

News | Senin, 11 Desember 2017 | 21:17 WIB

Terkini

Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes

Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 22:21 WIB

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:45 WIB

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:31 WIB

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:26 WIB

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:20 WIB

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16 WIB

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:13 WIB

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB

Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal

Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:38 WIB