Kesimpulan Praperadilan Setya Novanto Dibacakan Besok

Arsito Hidayatullah | Dian Rosmala | Suara.com

Rabu, 13 Desember 2017 | 15:40 WIB
Kesimpulan Praperadilan Setya Novanto Dibacakan Besok
Sidang praperadilan Setya Novanto pada Selasa (12/12/2017). [Suara.com/Dian Rosmala]

Suara.com - Hakim Tunggal Praperadilan, Kusno, menyatakan proses pemeriksaan bukti, saksi dan ahli dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh terdakwa kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, telah selesai. Sidang kini tinggal masuk tahap kesimpulan yang akan dibacakan besok, Kamis (14/12/2017).

"Hakim tunggal menyatakan bahwa sudah berakhir dalam artian untuk pemeriksaan bukti, ahli, maupun yang lain. Dan dilanjutkan besok jam 09.00 pagi, kesimpulan dari masing-masing pihak," kata Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi, di PN Jakarta Selatan, Rabu (13/12).

Menurut Setiadi, pihaknya tetap mengikuti aturan berlaku, di mana sebelum ada putusan harus ada kesimpulan. Tapi dalam persidangan, Hakim Kusno mengatakan bahwa sekali pun kedua belah pihak tidak menyampaikan kesimpulan, besok tetap akan dibacakan putusan.

"Tadi sudah didengar bersama, besok jam 2 siang akan dibacakan putusan atau vonis praperadilan ini. Untuk (soal) apa yang akan diputuskan dalam putusannya, kami dari KPK tetap menghargai dan menghormati apa yang disampaikan hakim tunggal tersebut," ujar Setiadi.

Lebih lanjut, Setiadi mengatakan, dalam kesimpulannya besok hari, KPK akan menyampaikan jawaban, bukti-bukti surat dan dokumen, serta fakta hukum mengenai dimulainya persidangan pokok perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

"Itu adalah satu unsur yang akan kami sampaikan di kesimpulan. Tentunya juga menyertakan pasal 82 ayat 1 huruf d," kata Setiadi.

Sementara itu, kuasa hukum Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana, juga menyatakan hal yang sama, yaitu akan tetap menerima apa pun hasil keputusan Hakim Kusno.

"Tidak ada upaya hukum lain. Jadi besok sesuai acara, kita akhiri semua proses dengan kesimpulan. Artinya seluruh sidang praperadilan ini berjalan dengan baik. Nanti apa pun putusannya, kami sangat hormati. Jadi tidak ada upaya lain," kata Ketut.

Sementara itu, dalam kesimpulannya besok hari, kuasa hukum Novanto mengaku akan menyampaikan perihal bukti surat dan dokumen, termasuk keterangan ahli sebagai penguat bahwa penetapan tersangka atas diri kliennya tidak sesuai peraturan yang ada.

"Paling yang ada di permohonan kami. Lalu ada yang menjadi bukti mereka dan menjadi bukti kami nilai di situ, dan kemudian keterangan ahli. Itu saja. Pastinya permohonan kita dapat diterima," kata Setiadi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sidang Praperadilan Novanto Diskors 1,5 Jam, Gugur atau Lanjut?

Sidang Praperadilan Novanto Diskors 1,5 Jam, Gugur atau Lanjut?

News | Rabu, 13 Desember 2017 | 13:38 WIB

Novanto Tak Jawab Pertanyaan Hakim di Sidang, Fadli Zon: Oh Ya?

Novanto Tak Jawab Pertanyaan Hakim di Sidang, Fadli Zon: Oh Ya?

News | Rabu, 13 Desember 2017 | 12:49 WIB

Di Sidang Praperadilan, KPK Putar Video Sidang Setnov di Tipikor

Di Sidang Praperadilan, KPK Putar Video Sidang Setnov di Tipikor

News | Rabu, 13 Desember 2017 | 12:35 WIB

Terkini

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:31 WIB

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:30 WIB

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:19 WIB

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:16 WIB

Strategi Prabowo Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Dari Dapur MBG hingga Perumahan Rakyat

Strategi Prabowo Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Dari Dapur MBG hingga Perumahan Rakyat

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:12 WIB

Pertahanan Israel Jebol? Rudal Iran Lolos, Potret Kota Dimona dan Arad Porak-poranda

Pertahanan Israel Jebol? Rudal Iran Lolos, Potret Kota Dimona dan Arad Porak-poranda

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:05 WIB

Karakteristik Berbeda dengan Nataru, Malioboro Mulai Dipadati Ribuan Wisatawan Mudik

Karakteristik Berbeda dengan Nataru, Malioboro Mulai Dipadati Ribuan Wisatawan Mudik

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:01 WIB

Prabowo Tegas ke AS: Investasi Boleh, Tapi Harus Ikut Aturan Indonesia

Prabowo Tegas ke AS: Investasi Boleh, Tapi Harus Ikut Aturan Indonesia

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:00 WIB

Prabowo Soal Tarif Resiprokal AS: Kepentingan Nasional Tak Bisa Ditawar-tawar

Prabowo Soal Tarif Resiprokal AS: Kepentingan Nasional Tak Bisa Ditawar-tawar

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 18:27 WIB

Presiden Prabowo Tegas! Jenderal Pun Bisa Disikat Jika Tak Sejalan Reformasi TNI-Polri

Presiden Prabowo Tegas! Jenderal Pun Bisa Disikat Jika Tak Sejalan Reformasi TNI-Polri

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 18:21 WIB