Kesimpulan Praperadilan Setya Novanto Dibacakan Besok

Arsito Hidayatullah | Dian Rosmala | Suara.com

Rabu, 13 Desember 2017 | 15:40 WIB
Kesimpulan Praperadilan Setya Novanto Dibacakan Besok
Sidang praperadilan Setya Novanto pada Selasa (12/12/2017). [Suara.com/Dian Rosmala]

Suara.com - Hakim Tunggal Praperadilan, Kusno, menyatakan proses pemeriksaan bukti, saksi dan ahli dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh terdakwa kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, telah selesai. Sidang kini tinggal masuk tahap kesimpulan yang akan dibacakan besok, Kamis (14/12/2017).

"Hakim tunggal menyatakan bahwa sudah berakhir dalam artian untuk pemeriksaan bukti, ahli, maupun yang lain. Dan dilanjutkan besok jam 09.00 pagi, kesimpulan dari masing-masing pihak," kata Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi, di PN Jakarta Selatan, Rabu (13/12).

Menurut Setiadi, pihaknya tetap mengikuti aturan berlaku, di mana sebelum ada putusan harus ada kesimpulan. Tapi dalam persidangan, Hakim Kusno mengatakan bahwa sekali pun kedua belah pihak tidak menyampaikan kesimpulan, besok tetap akan dibacakan putusan.

"Tadi sudah didengar bersama, besok jam 2 siang akan dibacakan putusan atau vonis praperadilan ini. Untuk (soal) apa yang akan diputuskan dalam putusannya, kami dari KPK tetap menghargai dan menghormati apa yang disampaikan hakim tunggal tersebut," ujar Setiadi.

Lebih lanjut, Setiadi mengatakan, dalam kesimpulannya besok hari, KPK akan menyampaikan jawaban, bukti-bukti surat dan dokumen, serta fakta hukum mengenai dimulainya persidangan pokok perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

"Itu adalah satu unsur yang akan kami sampaikan di kesimpulan. Tentunya juga menyertakan pasal 82 ayat 1 huruf d," kata Setiadi.

Sementara itu, kuasa hukum Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana, juga menyatakan hal yang sama, yaitu akan tetap menerima apa pun hasil keputusan Hakim Kusno.

"Tidak ada upaya hukum lain. Jadi besok sesuai acara, kita akhiri semua proses dengan kesimpulan. Artinya seluruh sidang praperadilan ini berjalan dengan baik. Nanti apa pun putusannya, kami sangat hormati. Jadi tidak ada upaya lain," kata Ketut.

Sementara itu, dalam kesimpulannya besok hari, kuasa hukum Novanto mengaku akan menyampaikan perihal bukti surat dan dokumen, termasuk keterangan ahli sebagai penguat bahwa penetapan tersangka atas diri kliennya tidak sesuai peraturan yang ada.

"Paling yang ada di permohonan kami. Lalu ada yang menjadi bukti mereka dan menjadi bukti kami nilai di situ, dan kemudian keterangan ahli. Itu saja. Pastinya permohonan kita dapat diterima," kata Setiadi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sidang Praperadilan Novanto Diskors 1,5 Jam, Gugur atau Lanjut?

Sidang Praperadilan Novanto Diskors 1,5 Jam, Gugur atau Lanjut?

News | Rabu, 13 Desember 2017 | 13:38 WIB

Novanto Tak Jawab Pertanyaan Hakim di Sidang, Fadli Zon: Oh Ya?

Novanto Tak Jawab Pertanyaan Hakim di Sidang, Fadli Zon: Oh Ya?

News | Rabu, 13 Desember 2017 | 12:49 WIB

Di Sidang Praperadilan, KPK Putar Video Sidang Setnov di Tipikor

Di Sidang Praperadilan, KPK Putar Video Sidang Setnov di Tipikor

News | Rabu, 13 Desember 2017 | 12:35 WIB

Terkini

Film Pesta Babi Viral, Haedar Nashir Wanti-wanti soal Dominasi Politik di Papua

Film Pesta Babi Viral, Haedar Nashir Wanti-wanti soal Dominasi Politik di Papua

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 22:05 WIB

Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza

Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:55 WIB

APJII: Penetrasi Internet Indonesia 2026 Capai 81,72 Persen, Jawa Masih Mendominasi

APJII: Penetrasi Internet Indonesia 2026 Capai 81,72 Persen, Jawa Masih Mendominasi

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:51 WIB

RS Sumber Waras Bantah Rawat Selebgram Ansy Jan De Vries usai Diduga jadi Korban Begal

RS Sumber Waras Bantah Rawat Selebgram Ansy Jan De Vries usai Diduga jadi Korban Begal

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:47 WIB

Pemindahan Ibu Kota Negara Masih Tunggu Keppres, Pakar Desak Pemerintah Segera Tetapkan Arah Jelas

Pemindahan Ibu Kota Negara Masih Tunggu Keppres, Pakar Desak Pemerintah Segera Tetapkan Arah Jelas

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:18 WIB

Kondisi Masih Rawan, Pemerintah Terus Siaga Soal WNI Ditahan Israel

Kondisi Masih Rawan, Pemerintah Terus Siaga Soal WNI Ditahan Israel

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:15 WIB

Imigrasi Palopo Terapkan 90 Persen Layanan Digital, Pemohon Paspor Makin Dimudahkan

Imigrasi Palopo Terapkan 90 Persen Layanan Digital, Pemohon Paspor Makin Dimudahkan

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:04 WIB

Usai dari DPR, Prabowo Dijadwalkan Hadir ke Pameran Pengusaha Minyak

Usai dari DPR, Prabowo Dijadwalkan Hadir ke Pameran Pengusaha Minyak

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:52 WIB

Ahmad Bahar Tegaskan Damai dengan GRIB Jaya Tak Berlaku untuk Kasus Putrinya

Ahmad Bahar Tegaskan Damai dengan GRIB Jaya Tak Berlaku untuk Kasus Putrinya

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:42 WIB

Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Terkait Kasus Kekerasan Seksual

Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Terkait Kasus Kekerasan Seksual

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:38 WIB