Sidang Praperadilan Novanto Diskors 1,5 Jam, Gugur atau Lanjut?

Tomi Tresnady | Dian Rosmala | Suara.com

Rabu, 13 Desember 2017 | 13:38 WIB
Sidang Praperadilan Novanto Diskors 1,5 Jam, Gugur atau Lanjut?
Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto menjalani sidang perdana di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12).

Suara.com - Sidang praperadilan terdakwa kasus dugaan korupsi KTP Elektronik Setya Novanto dipending 90 menit atau 1,5 jam, setelah Tim Hukum KPK menayangkan video persidangan perkara Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Menurut Kabiro Hukum KPK Setiadi, pihaknya sengaja membawa bukti elektronik berupa video seperti yang sebelumnya diminta Hakim Tunggal Praperadilan Kusno.

Rekaman video tersebut diperoleh dari tim KPK yang memantau jalannya persidangan di Pengadilan Tipikor.

"Jadi begini yang pertama informasi dari rekan PN Jakarta Pusat bahwa di sana tidak boleh ada live dalam arti streaming. Jadi kita punya alat rekam sidang. Itu sudah dipasang. Dari hasil itu lalu ditransfer ke kami," kata Setiadi di PN Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2017).

Bukti telah dimulainya persidangan perkara Novanto oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor itu diharapkan bisa menjadi pertimbangan Hakim Kusno untuk menggugurkan sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan.

"Jadi kita bisa menunjukkan kepada hakim tunggal bahwa sidang pokok perkara atas terdakwa SN ini sudah dimulai, dibuka, dan terbuka untuk umum," ujar Setiadi.

"Terakhir, sebagaimana disampaikan oleh ahli. Kalau sudah dibuka tinggal kepada praperadilan ini bagaimana," Setiadi menambahkan.

Setiadi menyerahkan kepada Hakim Kusno untuk mengambil keputusan, apakah praperadilan bisa digugurkan atau tetap dilanjutkan setelah sidang perkara telah dimulai di Pengadilan Tipikor.

Argumen mengenai digugurkannya praperadilan setelah sidang perkara dimulai masih menjadi perdebatan.

Ada yang berpendapat Praperadilan gugur setelah pembacaan dakwaan dalam persidangan pokok perkara, ada pula yang mengatakan bahwa praperadilan langsung gugur setelah hakim membuka persidangan pokok perkara.

KPK sendiri mengacu pada pendapat kedua, yaitu praperadilan akan gugur setelah sidang perkara dibuka oleh hakim.

"Sekarang mau mengikuti paham mana, saya kembalikan. Sekarang ikut paham mana itu haknya. Sama juga pemohon. Tapi kan kita punya pendapat sendiri. Pendirian kami menurut KUHAP. Kalau sepanjang itu menyangkut suatu tindak pidana yang tidak langsung berkaitan tindak pidana dengan KPK, ya kita ikuti. Tapi dalam UU KPK sudah diatur. Ya kita mengacu di UU KPK," ujar Setiadi

Selain itu, ada pula pendapat yang menyatakan bahwa praperadilan itu dapat digugurkan setelah putusan praperadilan oleh hakim tunggal.

Menanggapi hal itu, Setiadi meminta agar pernyataan tersebut dibuktikan melalui bukti administrasi.

"Suatu perbuatan, suatu tindakan kalau tak ada bukti administrasinya dipertanyakan. Jadi kalau menurut pendapat saya, pernyataan itu bisa didukung oleh bukti administrasi, penetapan atau putusan dari hakim. Kalau hanya disebutkan saja terus direkam, ya itu benar atau tidak. Kalau sudah ada bukti hitam di atas putih. Itu kebih kuat laggi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Novanto Tak Jawab Pertanyaan Hakim di Sidang, Fadli Zon: Oh Ya?

Novanto Tak Jawab Pertanyaan Hakim di Sidang, Fadli Zon: Oh Ya?

News | Rabu, 13 Desember 2017 | 12:49 WIB

Di Sidang Praperadilan, KPK Putar Video Sidang Setnov di Tipikor

Di Sidang Praperadilan, KPK Putar Video Sidang Setnov di Tipikor

News | Rabu, 13 Desember 2017 | 12:35 WIB

Setnov Tiba-tiba Budeg di Pengadilan Tipikor Hebohkan Warganet

Setnov Tiba-tiba Budeg di Pengadilan Tipikor Hebohkan Warganet

Tekno | Rabu, 13 Desember 2017 | 12:26 WIB

Sidang Perdana Setya Novanto

Sidang Perdana Setya Novanto

Foto | Rabu, 13 Desember 2017 | 12:19 WIB

Jaksa KPK Yakin Setya Novanto Pura-pura Sakit

Jaksa KPK Yakin Setya Novanto Pura-pura Sakit

News | Rabu, 13 Desember 2017 | 12:19 WIB

Sidang Diskors untuk Cek Kondisi Kesehatan Novanto

Sidang Diskors untuk Cek Kondisi Kesehatan Novanto

News | Rabu, 13 Desember 2017 | 12:17 WIB

Kata JPU soal Novanto Diare 20 Kali dan Mendadak Budek

Kata JPU soal Novanto Diare 20 Kali dan Mendadak Budek

News | Rabu, 13 Desember 2017 | 12:09 WIB

Strategi Novanto, Dari Diare 20 Kali Hingga Budek saat Sidang

Strategi Novanto, Dari Diare 20 Kali Hingga Budek saat Sidang

News | Rabu, 13 Desember 2017 | 11:56 WIB

Kuasa Hukum Pasrah dengan Nasib Praperadilan Novanto

Kuasa Hukum Pasrah dengan Nasib Praperadilan Novanto

News | Rabu, 13 Desember 2017 | 11:36 WIB

Novanto Mendadak Tak Bisa Mendengar dan Menjawab

Novanto Mendadak Tak Bisa Mendengar dan Menjawab

News | Rabu, 13 Desember 2017 | 11:32 WIB

Terkini

Mantan Direktur FBI Robert Mueller Tutup Usia, Donald Trump: Saya Senang Dia Mati!

Mantan Direktur FBI Robert Mueller Tutup Usia, Donald Trump: Saya Senang Dia Mati!

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 12:49 WIB

Influencer Inggris Jadi Buzzer Pemerintah? Pamer Bikini Tutupi Realita Perang Iran

Influencer Inggris Jadi Buzzer Pemerintah? Pamer Bikini Tutupi Realita Perang Iran

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 12:35 WIB

Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran

Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 12:18 WIB

Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban

Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 11:08 WIB

Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan

Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 10:06 WIB

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:00 WIB

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:59 WIB

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB