Akhirnya, MK Bolehkan Karyawan Nikahi Rekan Satu Kantor

Reza Gunadha Suara.Com
Kamis, 14 Desember 2017 | 13:54 WIB
Akhirnya, MK Bolehkan Karyawan Nikahi Rekan Satu Kantor
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Jhoni dkk menutur agar MK menganulir frasa 'kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama' dalam Pasal 153 Ayat 1 huruf f UU Ketenagakerjaan.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI