Akhirnya, MK Bolehkan Karyawan Nikahi Rekan Satu Kantor

Reza Gunadha | Suara.com

Kamis, 14 Desember 2017 | 13:54 WIB
Akhirnya, MK Bolehkan Karyawan Nikahi Rekan Satu Kantor
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Suara.com - Kabar gembira bagi para karyawan yang ingin menikahi kekasihnya, meski berada di bawah satu perusahaan atau rekan sekantor.

Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (14/12/2017), resmi membolehkan pernikahan pasangan kekasih yang bekerja dalam satu perusahaan.

Ketua MK Arief Hidayat yang menjadi hakim dalam sidang putusan perkara itu, menilai pernikahan adalah hak asasi manusia yang dilindungi konstitusi.

"Dengan ini mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Pasal 153 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945," kata Arief dalam sidang putusan tersebut.

Frasa “kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama” dibatalkan demi konstitusi dan dianggap tak mengikat.

Kronik Kasus

Selain perkara tingkat upah, perkara mengenai asmara juga seringkali mendapat batu sandungan dalam dunia pekerjaan. Sebab, perusahaan swasta maupun “pelat merah” seringkali membuat peraturan tidak boleh menikahi rekan satu kantor.

Jika ada karyawan yang nekat “berburu di kandang sendiri”, manajemen tidak segan-segan meminta yang bersangkutan memilih dua opsi bak buah simalakama: mengundurkan diri atau putuskan tali asmara.

Peraturan pelarangan menikahi rekan sekerja itu akhirnya digugat ke MK. Delapan individu memberanikan diri menggugat pelarangan tersebut kepada MK, karena dinilai melanggar Undang-Undang Dasar 1945.

Kedelapan orang itu adalah Jhoni Boetja, Edy Supriyanto Saputro, Syaiful, Airtas Asnawi, Yekti Kurniasih, Amidi Susanto, Taufan, dan Muhammad Yunus.

Mereka mengadukan Pasal 153 ayat 1 huruf f Undang-Undang Nomor 23 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, yang dinilai menjadi dasar perusahaan melakukan pelarangan.

“Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama,” begitulah bunyi pasal yang digugat tersebut.

Pasal itu, dinilai menjadi dasar hukum perusahaan untuk memaktubkan larangan menikahi teman sekantor dalam perjanjian kerja.

"Pasal itu bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 27 Ayat 2, Pasal 28 Ayat 1, Pasal 28C Ayat 1, Pasal 28D Ayat 2," kata pemohon, Jhoni Boetja, seperti dilansir dari laman MK, Selasa (16/5/2017).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi Perppu Ormas

Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi Perppu Ormas

News | Selasa, 12 Desember 2017 | 17:49 WIB

Paripurna Pengesahan Panglima TNI, 382 Anggota DPR Tidak Hadir

Paripurna Pengesahan Panglima TNI, 382 Anggota DPR Tidak Hadir

News | Kamis, 07 Desember 2017 | 16:55 WIB

Anggota DPR Sarankan Arief Tak Usah Komentar Isu Lobi Komisi III

Anggota DPR Sarankan Arief Tak Usah Komentar Isu Lobi Komisi III

News | Kamis, 07 Desember 2017 | 16:46 WIB

Arief Hidayat Pastikan Kedatangannya ke DPR Diketahui Dewan Etik

Arief Hidayat Pastikan Kedatangannya ke DPR Diketahui Dewan Etik

News | Rabu, 06 Desember 2017 | 18:34 WIB

Komisi III DPR Setuju Arief Hidayat Jadi Hakim Konstitusi

Komisi III DPR Setuju Arief Hidayat Jadi Hakim Konstitusi

News | Rabu, 06 Desember 2017 | 15:31 WIB

Terkini

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

News | Kamis, 02 April 2026 | 22:15 WIB

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:44 WIB

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:30 WIB

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:17 WIB

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:13 WIB

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:42 WIB

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:39 WIB

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:33 WIB

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:29 WIB

Gerak Cepat TNI Pasca-Gempa Sulut: Ratusan Prajurit Evakuasi Korban hingga Sisir Dampak Tsunami

Gerak Cepat TNI Pasca-Gempa Sulut: Ratusan Prajurit Evakuasi Korban hingga Sisir Dampak Tsunami

News | Kamis, 02 April 2026 | 19:53 WIB