Polda Metro Jaya Bantah Biarkan Habib Rizieq Melarikan Diri

Reza Gunadha, Erick Tanjung

Jum'at, 15 Desember 2017 | 20:11 WIB
Polda Metro Jaya Bantah Biarkan Habib Rizieq Melarikan Diri
Habib Rizieq Shihab sambangi kementrian pertanian di Jakarta, Selasa (28/22017), sebagai saksi ahli agama dalam sidang lanjutan kasus penodaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Sudah hampir genap tujuh bulan kasus dugaan pornografi pentolan FPI Rizieq Shihab yang ditangani Polda Metro Jaya mangkrak.

Mangkraknya kasus itu lantaran Rizieq yang ditetapkan sebagai tersangka pada akhir Mei 2017, hingga kekinian masih menjadi buronan.

Rizieq diketahui bersembunyi di daerah Arab Saudi dan tak mau kembali ke tanah air.

Setelah nyaris tujuh bulan buron, apa yang membuat polisi enggan menjemput Rizieq di Arab?

Mengenai hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono membantah ada unsur sengaja membiarkan Rizieq melarikan diri.

"Tidak ada, kami profesional," kata Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (15/12/2017).

Dia menyatakan, pihaknya hingga kekinian masih melakukan penyidikan atas kasus Rizieq tersebut. Menurutnya, lama waktu penyelesaiakan setiap kasus tidaklah sama: ada yang cepat, pun ada yang lambat.

"Masih. Ada kasus yang 100 tahun ada, tiga tahun juga ada," tukasnya.

baca juga

Argo juga tak mau menjelaskan strategi dalam penangkapan Rizieq yang menjadi buronan Polisi.

"Itu teknis penyidikan, tak mungkin saya sampaikan sekarang," tandasnya.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus pornografi terkait penyebaran obrolan dan foto porno melalui laman baladacintariizeq.com.

Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Polisi juga telah mengeluarkan surat perintah penangkapan kepada Rizieq yang kini masih berada di Arab Saudi. Bahkan, polisi memasukan nama Rizieq ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam kasus pornografi ini, polisi lebih dahulu menetapkan Firza Husein sebagai tersangka. Berkas perkara Firza Husein juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polda Turunkan 20 Ribu Personel Amankan Aksi Protes Donald Trump

Polda Turunkan 20 Ribu Personel Amankan Aksi Protes Donald Trump

News | Jum'at, 15 Desember 2017 | 18:29 WIB

Makin 'Mesra', Putra Mahkota Saudi Diundang Melawat ke Israel

Makin 'Mesra', Putra Mahkota Saudi Diundang Melawat ke Israel

News | Jum'at, 15 Desember 2017 | 13:45 WIB

Polisi Mau  Periksa Saksi Kunci Kasus Video Porno Alumni UI

Polisi Mau Periksa Saksi Kunci Kasus Video Porno Alumni UI

News | Kamis, 14 Desember 2017 | 17:55 WIB

Asal Usul Nama Geng 'Rawa Lele 212' yang Bacok Dua Polisi

Asal Usul Nama Geng 'Rawa Lele 212' yang Bacok Dua Polisi

News | Kamis, 14 Desember 2017 | 13:06 WIB

Raja Salman Akhirnya Izinkan Adanya Bioskop di Arab Saudi

Raja Salman Akhirnya Izinkan Adanya Bioskop di Arab Saudi

News | Senin, 11 Desember 2017 | 16:40 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×