KPK Tetap Telisik Keterlibatan Ganjar dan Olly di Korupsi e-KTP

Pebriansyah Ariefana | Nikolaus Tolen | Suara.com

Selasa, 19 Desember 2017 | 18:26 WIB
KPK Tetap Telisik Keterlibatan Ganjar dan Olly di Korupsi e-KTP
Sidang dakwaan Setya Novanto di pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12).

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Ketua DPR nonaktif Setya Novanto membuka pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Hal itu disampaikan juru bicara KPK Febri Diansyah untuk merespon pernyataan kuasa hukum Novanto, Maqdir Ismail yang terus menyerang KPK karena menghilangkan beberapa nama dalam surat dakwaan Novanto.

"Kalau memang Setnov mengetahui beberapa informasi, minimal membuka dugaan keterlibatan pihak-pihak lain akan sangat bagus disampaikan di persidangan," kata Febri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2017).

Febri memastikan tak ada peristiwa atau fakta yang hilang dalam surat dakwaan mantan Ketua Umum Partai Golkar itu. Pihaknya memang lebih fokus menguraikan perbuatan Setnov dalam proyek milik Kementerian Dalam Negeri senilai Rp5,8 triliun tersebut.

Nama pihak-pihak yang diduga diperkaya dalam proyek e-KTP masih tetap ada dalam surat dakwaan Setnov. Hanya saja, kata Febri nama-nama anggota DPR periode 2009-2014 masuk dalam satu kesatuan yang ditulis menerima sejumlah 12,8 juta dolar AS dan Rp44 miliar.

"Nah pihak-pihak yang diperkaya itu termasuk sejumlah anggota DPR RI itu masih tercantum di dakwaan," katanya.

KPK tetap mengusut dugaan keterlibatan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, maupun Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dalam kasus e-KTP.

"Tentu saja kemungkinan tersebut tetap ada sepanjang bukti-bukti yang kita miliki cukup untuk mendalami hal tersebut," kata Febri.

Menurut Febri, proses hukum kasus korupsi e-KTP masih terus berjalan. Saat ini, masih ada dua tersangka yang diproses di tingkat penyidikan, yakni Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dan anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari.

"Apakah mungkin akan diproses orang ke-7, ke-8 atau pihak-pihak lain? Karena bagi kami tentu Setnov bukan terdakwa terakhir yang akan diproses," katanya.

Nama Ganjar, Olly, dan Yasonna hilang dari surat dakwaan Setnov yang telah dibacakan jaksa penuntut umum KPK. Hal itu langsung dicurigai oleh tim kuasa hukum Novanto.

Dalam surat dakwaan mantan dua pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, nama Ganjar, Olly, dan Yasonna tertera sebagai pihak yang diduga nemerima uang dari proyek yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun tersebut.

Ganjar disebut menerima uang sebesar 520 ribu dolar AS, Olly sebesar 1,2 juta dolar AS, dan Yasonna sebesar 84 ribu dolar As. Saat itu Ganjar dan Yasonna duduk sebagai anggota Komisi II DPR, sementara Olly duduk di Badan Anggaran DPR.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Optimis Setnov Tak Bisa Sentuh Pokok Perkara di Eksepsi

KPK Optimis Setnov Tak Bisa Sentuh Pokok Perkara di Eksepsi

News | Selasa, 19 Desember 2017 | 17:42 WIB

Golkar Jateng Minta Airlangga Jadi Ketua Umum Cuma Sampai 2019

Golkar Jateng Minta Airlangga Jadi Ketua Umum Cuma Sampai 2019

News | Selasa, 19 Desember 2017 | 17:22 WIB

Muladi Sebut Andi Narogong Lebih "Gentleman" Ketimbang Novanto

Muladi Sebut Andi Narogong Lebih "Gentleman" Ketimbang Novanto

News | Selasa, 19 Desember 2017 | 17:17 WIB

KPK Usut Upaya Halangi Penyidikan Setnov, Hilman Diperiksa

KPK Usut Upaya Halangi Penyidikan Setnov, Hilman Diperiksa

News | Selasa, 19 Desember 2017 | 17:07 WIB

Muladi Sedih Sekali Lihat Sikap Novanto Saat Sidang Perdana

Muladi Sedih Sekali Lihat Sikap Novanto Saat Sidang Perdana

News | Selasa, 19 Desember 2017 | 15:31 WIB

Terkini

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:31 WIB

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:30 WIB

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:19 WIB

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:16 WIB

Strategi Prabowo Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Dari Dapur MBG hingga Perumahan Rakyat

Strategi Prabowo Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Dari Dapur MBG hingga Perumahan Rakyat

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:12 WIB

Pertahanan Israel Jebol? Rudal Iran Lolos, Potret Kota Dimona dan Arad Porak-poranda

Pertahanan Israel Jebol? Rudal Iran Lolos, Potret Kota Dimona dan Arad Porak-poranda

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:05 WIB

Karakteristik Berbeda dengan Nataru, Malioboro Mulai Dipadati Ribuan Wisatawan Mudik

Karakteristik Berbeda dengan Nataru, Malioboro Mulai Dipadati Ribuan Wisatawan Mudik

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:01 WIB

Prabowo Tegas ke AS: Investasi Boleh, Tapi Harus Ikut Aturan Indonesia

Prabowo Tegas ke AS: Investasi Boleh, Tapi Harus Ikut Aturan Indonesia

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:00 WIB

Prabowo Soal Tarif Resiprokal AS: Kepentingan Nasional Tak Bisa Ditawar-tawar

Prabowo Soal Tarif Resiprokal AS: Kepentingan Nasional Tak Bisa Ditawar-tawar

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 18:27 WIB

Presiden Prabowo Tegas! Jenderal Pun Bisa Disikat Jika Tak Sejalan Reformasi TNI-Polri

Presiden Prabowo Tegas! Jenderal Pun Bisa Disikat Jika Tak Sejalan Reformasi TNI-Polri

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 18:21 WIB