Pakar Hukum Pidana: Pilihan Jadi LGBT Bukan Hak Asasi Manusia

Rizki Nurmansyah | Nikolaus Tolen | Suara.com

Sabtu, 23 Desember 2017 | 14:24 WIB
Pakar Hukum Pidana: Pilihan Jadi LGBT Bukan Hak Asasi Manusia
Ilustrasi LGBT. (Shutterstock)

Suara.com - Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad mengatakan, perilaku menyimpang yang disebabkan karena pilihan tidak dapat dikategorikan sebagai Hak Asasi Manusia. Sebab, menurutnya manusia dilahirkan dalam dua jenis kelamin saja, yakni laki-laki dan perempuan.

"Kalau kita lihat konteks secara teologis, secara religius, manusia ini dilahirkan berpasang-pasangan, dimana berarti ada dua hal yang berbeda sebetulnya terjadi perilaku menyimpang karena budaya, karena lingkungan yang sebetulnya pilihan, boleh dikatakan bukan termasuk dari hak asasi," katanya dalam diskusi bertajuk "LGBT, Hak Asasi dan Kita" di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (23/12/2017).

Suparji mengatakan, implikasi dari keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 284, 285, 292 KUHP yang dipersoalkan oleh pemohon uji materi di MK mengakibatkan tidak ada legalitas untuk memidanakan LGBT.

Padahal menurutnya, kalau MK mengabulkannya, maka para LGBT ini dapat dipidana jika melakukan tindak pidana.

"Mengapa ada pemohon itu, karena dalam konteks hukum pidana ada namanya asas legalitas, dimana tidak mungkin dipidana tanpa adanya sebuah norma, tanpa adanya sebuah undang-undang," kata Suparji.

Karena itu, dia sebetulnya mengharapkan MK memperluas aturan atau regulasi yang ada. Namun, keputusan MK sangat disayangkannya karena tidak mengabulkan permohonan uji materi dari pemohon.

"Apa dampaknya, tentunya tidak benar bahwa LGBT menjadi legal tetapi sesungguhnya, dampak yang terjadi menjadi tidak bisa dibedakan perilaku terhadap LGBT itu karena tidak ada norma yang bisa menjerat itu," katanya.

Menurutnya, keputusan MK sebenarnya secara tidak langsung melakukan pembiaran terhadap kaum LGBT.

"Boleh dikatakan sebenarnya MK dengan alasan legal adalah melakukan pembiaran terhadap LGBT. Tetapi bukan berarti melakukan legalisasi terhadap keberadaan LGBT," katanya.

"Apakah sebetulnya pembiaran ini sebagai suatu perbuatan yang patut kita sayangkan, karena sesungguhnya MK bisa saja melakukan perluasan norma yang ada didalam KUHP atau UU yang lain," tambah Suparji.

Pakar Neuropsikolog Ikhsan Gumilar (kiri) dalam diskusi bertajuk "LGBT, Hak Asasi dan Kita" di Warung Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (23/12/2017). [Suara.com/Nikolaus Tolen]

Foto: Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad (kanan), dalam diskusi bertajuk "LGBT, Hak Asasi dan Kita" di Warung Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (23/12/2017). [Suara.com/Nikolaus Tolen]

Suparji juga melihat ketidakkonsistenan MK jika benar-benar tidak bisa memperluas regulasi yang ada.

"Karena sudah banyak putusan MK itu yang diantaranya konstitusional besar. Bisa saja pasal ini tidak konstitusional, jika tidak menyangkut tentang tersangka, penggeledahan, dan penyimpangan. Itu dalam konteks praperadilan. Atau dalam konteks menjadi tidak konstitusional kalau misalnya tidak menyangkut kepercayaan dan keyakinan," katanya.

Oleh sebab itu, dia menilai keputusan MK yang tidak mau menindak perilaku LGBT adalah sebuah pembiaran yang dilakukan MK.

"Jadi dari saya sesungguhnya implikasi dari putusan itu menjadi tidak bisa ada kriminalisasi dalam LGBT, dalam pandangan saya, MK atas nama legislator melakukan pembiaran atas praktek yang terjadi," kata Suparji.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ramai Seruan Boikot Naykilla, Buntut Terang-terangan Dukung LGBT

Ramai Seruan Boikot Naykilla, Buntut Terang-terangan Dukung LGBT

Entertainment | Senin, 18 Mei 2026 | 18:08 WIB

Sofyan Djalil Sebut Adanya Kriminalisasi Kebijakan Bikin Pejabat Jadi Penakut dan Hilang Kreativitas

Sofyan Djalil Sebut Adanya Kriminalisasi Kebijakan Bikin Pejabat Jadi Penakut dan Hilang Kreativitas

News | Selasa, 28 April 2026 | 17:21 WIB

Fenomena Kriminalisasi Kebijakan, Aparat Diingatkan Jangan Komersialisasi Kasus

Fenomena Kriminalisasi Kebijakan, Aparat Diingatkan Jangan Komersialisasi Kasus

News | Selasa, 28 April 2026 | 16:26 WIB

KUHAP Baru Disorot: Dinilai Buka Celah Kriminalisasi hingga Perkuat Impunitas Aparat

KUHAP Baru Disorot: Dinilai Buka Celah Kriminalisasi hingga Perkuat Impunitas Aparat

News | Senin, 27 April 2026 | 16:38 WIB

Jaksa Agung: Jangan Kriminalisasi Aparat Desa, Kecuali Duit Negara Dipakai Nikah Lagi!

Jaksa Agung: Jangan Kriminalisasi Aparat Desa, Kecuali Duit Negara Dipakai Nikah Lagi!

News | Senin, 20 April 2026 | 08:48 WIB

LPSK Siap Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik

LPSK Siap Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:30 WIB

Skandal Suaka LGBT, Warga Pakistan dan Bangladesh Ngaku Gay Demi Jadi Warga Negara Inggris

Skandal Suaka LGBT, Warga Pakistan dan Bangladesh Ngaku Gay Demi Jadi Warga Negara Inggris

News | Kamis, 16 April 2026 | 14:39 WIB

Komnas HAM Soroti Polisi Terlalu Cepat Masuk ke Sengketa Tanah: Rawan Kriminalisasi Warga

Komnas HAM Soroti Polisi Terlalu Cepat Masuk ke Sengketa Tanah: Rawan Kriminalisasi Warga

News | Senin, 09 Maret 2026 | 14:34 WIB

Vonis Bebas Delpedro Cs, Amnesty International Desak Negara Hentikan Kriminalisasi Terhadap Aktivis

Vonis Bebas Delpedro Cs, Amnesty International Desak Negara Hentikan Kriminalisasi Terhadap Aktivis

News | Jum'at, 06 Maret 2026 | 18:37 WIB

Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi Ungkap Rantai Kekerasan Jerat 709 Tahanan Politik Muda Indonesia

Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi Ungkap Rantai Kekerasan Jerat 709 Tahanan Politik Muda Indonesia

News | Rabu, 04 Maret 2026 | 17:53 WIB

Terkini

Momen Prabowo Mau Reshuffle Zulhas Gara-Gara Salah Kasih Info Nama Desa, Ternyata Cuma Guyon

Momen Prabowo Mau Reshuffle Zulhas Gara-Gara Salah Kasih Info Nama Desa, Ternyata Cuma Guyon

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 14:02 WIB

Hindari Area Kuningan, Dishub DKI Terapkan Buka-Tutup Jalan Hingga 26 Mei 2026

Hindari Area Kuningan, Dishub DKI Terapkan Buka-Tutup Jalan Hingga 26 Mei 2026

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 13:51 WIB

Usai 9 WNI Dipulangkan, Wanda Hamidah Serukan Konvoi Lebih Besar ke Palestina

Usai 9 WNI Dipulangkan, Wanda Hamidah Serukan Konvoi Lebih Besar ke Palestina

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 13:46 WIB

Potensi Korupsi Program MBG Ramai Dilaporkan ke KPK, Ini Alasan Belum Ada Penindakan

Potensi Korupsi Program MBG Ramai Dilaporkan ke KPK, Ini Alasan Belum Ada Penindakan

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 13:41 WIB

13 Jukir Liar Blok M Terjaring Razia, Begini Nasibnya Kini

13 Jukir Liar Blok M Terjaring Razia, Begini Nasibnya Kini

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 13:32 WIB

Seskab Teddy Borong 5 Sapi Kurban dari Irfan Hakim

Seskab Teddy Borong 5 Sapi Kurban dari Irfan Hakim

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 13:16 WIB

Prabowo Ikut Tarik Jaring Udang di Tambak Kebumen, Kagum Panen Capai 40 Ton per Hektare

Prabowo Ikut Tarik Jaring Udang di Tambak Kebumen, Kagum Panen Capai 40 Ton per Hektare

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 12:59 WIB

MK Putuskan Hanya BPK yang Bisa Hitung Kerugian Negara, KPK Siapkan Edaran

MK Putuskan Hanya BPK yang Bisa Hitung Kerugian Negara, KPK Siapkan Edaran

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 12:44 WIB

Noel Tak Terima Dituntut 5 Tahun, Eks Penyidik KPK: Pejabat Korup Seharusnya Dihukum Lebih Berat

Noel Tak Terima Dituntut 5 Tahun, Eks Penyidik KPK: Pejabat Korup Seharusnya Dihukum Lebih Berat

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 11:34 WIB

Reformasi dalam Bayang-Bayang Militer, Seskab Teddy Dinilai Jadi Contoh Nyata

Reformasi dalam Bayang-Bayang Militer, Seskab Teddy Dinilai Jadi Contoh Nyata

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 11:06 WIB