"Menunggu anaknya tidur dulu. Kemudian pada pukul 05.00 WIB, setelah azan Subuh, pelaku menagih kekurangan bayar pada kencan pertama mereka,” terangnya.
Hengki menjelaskan, pelaku mengakui sempat disewa Cinta di sebuah hotel di Nagoya awal bukan Desember.
Kala itu, Cinta sepakat membayar Rp1,5 juta sebagai balas jasa kepada Dedi. Namun, ketika itu, Cinta baru membayar Rp200 ribu. Karenanya, ketika kali kedua disewa Cinta, pelaku menagih kekurangan pembayaran jasanya pada kencan pertama.
Namun, saat Dedi menagih, Cinta justru kesal.
"Pelaku mengklaim korban malah marah dengan mengatakan, ‘(Saya) baru pakai baju, (Dedi) sudah menagih (utang). Pelaku juga mengklaim korban menghinanya memakai kata-kata yang menyakitkan. Karena itulah pelaku merasa kesal dan mencekik Cinta hingga tewas,” jelasnya.
15 Tahun Penjara
Hengki memastikan, Dedi sudah ditetapkan sebagai tersangka pelanggar pasal berlapis, yakni mengenai pembunuhan dan pencurian.
“Tersangka kami jerat memakai Pasal 338 juncto 363 KUHP. Pasal Pembunuhan dan pencurian. Ancamannya penjara 15 tahun,” terangnya.
Ia mengatakan, pasal berlapis itu diterapkan karena Dedi tak hanya membunuh Cinta, tapi juga mencuri sejumlah barang milik korban.
Baca Juga: Malam Tahun Baru di Ancol, 5.400 Personel Siap Dikerahkan
Barang milik Cinta yang diambil Dedi adalah mobil, televisi, dan telepon seluler.