Temui Kejanggalan, Polisi Ulang Olah TKP Pemijat Bunuh Arsitek

Selasa, 09 Januari 2018 | 18:16 WIB
Temui Kejanggalan, Polisi Ulang Olah TKP Pemijat Bunuh Arsitek
Ilustrasi pembunuhan menggunakan celurit atau carok. [shutterstock]

Suara.com - Polisi akan kembali melakukan olah tempat kejadian perkara kasus pembunuhan arsitek bernama Feri Firman Hadi (50), yakni di rumah korban Blok A2 nomor 5  RT1/RW11 Perumahan Poin Mas, Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Rabu (10/1/2018) besok.

Olah TKP ulang itu karena ada kejanggalan dari keterangan tukang pijat berinisial AM (20) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan tersebut.

"Besok rencana kami akan ke TKP kembali. Karena ada kejanggalan yang diberikan tersangka terkait TKP, tempat ditemukannya korban," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta di Polda Metro Jaya, Selasa (9/1/2018).

Nico menerangkan, penemuan jasad korban dan bercak darah di beberapa tempat tak sesuai dengan keterangan AM.

Ia mengungkapkan, keterangan AM yang dianggap janggal yakni mengakui membawa ibunya ke rumah korban sebelum peristiwa pembunuhan itu terjadi.

"Kemudian penjelasan tersangka mengenai ucapan mengajak ibunya supaya datang ke rumah (korban). Padahal, pada tanggal yang disebutkannya itu, korban tak ada di rumah,” terangnya.

Motif sementara AM membunuh korban karena tak dipinjamkan uang untuk membayar sewa kontrakan yang sudah menunggak selama dua bulan.

Pembunuhan itu terjadi saat AM memijat badan korban. Kasus ini terungkap setelah jasad korban ditemukan di rumahnya pada Rabu (3/1/2018).

Baca Juga: Dugaan Korupsi Reklamasi, Polisi Maraton Periksa Pejabat DKI

Ciri-ciri yang membuat polisi menyimpulkan Feri menjadi korban pembunuhan, antara lain luka pada leher, gunting, dan bercak darah di sofa.

Setelah mendapatkan petunjuk dari hasil olah TKP, polisi kemudian menangkap AM di Kampung Bojong Desa Sukamulih, Sukajaya, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (6/1/2018).

Atas perbuatanya itu, AM dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI