Fredrich Yunadi, Eks Pengacara Setnov Dicegah Keluar Negeri

Reza Gunadha, Nikolaus Tolen

Selasa, 09 Januari 2018 | 18:52 WIB
Fredrich Yunadi, Eks Pengacara Setnov Dicegah Keluar Negeri
Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi [suara.com/Bagus Santosa]

Suara.com - KPK mencegah Fredrich Yunadi, bekas pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi KTP elektronik Setya Novanto, untuk bepergian keluar negeri.

Selain Yunadi, KPK mencegah Hilman Mattauch, bekas wartawan Metro TV yang menjadi sopir Setnov saat mengalami kecelakaan di Kawasan Permata Hijau, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.

Tak hanya itu, KPK juga menerapkan pencekala terhadap mantan ajudan Novanto, yakni Ajun Komisaris Reza Pahlevi dan seorang bernama Achmad Rudyansyah.

"Dalam proses Penyelidikan dugaan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dengan tersangka SN, KPK mengirimkan surat pada Imigrasi Kemenkumhan tentang  pencegahan terhadap empat orang yaitu; Fredrich Yunadi, Reza Pahlevi, M Hilman Mattauch dan Achmad Rudyansyah," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (9/1/2018).

Febri mengatakan, pencegahan tersebut berlaku selama enam ke depan mulai tanggal 8 Desember 2017. Surat pencegahan dikirim KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

"Dicegah ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 8 Desember 2017, karena dibutuhkan keterangannya dan saat dipanggil sedang berada di Indonesia," ungkapnya.

Febri mengatakan, KPK memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengeluarkan kebijakan tersebut. Hal itu demi mendukung upaya penegakan hukum berupa proses penyidikan kasus e-KTP.

"Dasar hukum, Pasal 12 ayat (1) huruf b UU KPK," kata Febri.

baca juga

KPK diketahui tengah melakukan penyelidikan dugaan menghalang-halangi pengusutan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP yang telah menjerat Setya Novanto menjadi terdakwa.

Penyelidikan tersebut terkait dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Salah satu hal yang didalami adalah terkait  hilangnya Novanto ketika akan ditangkap penyidik KPK di kediamannya pada 15 November 2017. Saat penyidik KPK mendatangi rumahnya, ada Fredrich yang hadir menemui.

Setelah menghilang sehari, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu mengalami kecelakaan mobil bersama Hilman dan Reza Phalevi di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan.

Fredrich langsung datang mendampingi Novanto yang dibawa ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Diperiksa KPK, Sopir Setnov saat Kecelakaan: Mohon Doa Bro

Diperiksa KPK, Sopir Setnov saat Kecelakaan: Mohon Doa Bro

News | Selasa, 09 Januari 2018 | 17:19 WIB

Dua Pekan ke Depan, Partai Golkar Ajukan Calon Ketua DPR

Dua Pekan ke Depan, Partai Golkar Ajukan Calon Ketua DPR

News | Selasa, 09 Januari 2018 | 15:48 WIB

Soal Pergantian Ketua DPR, Golkar Tunggu Revisi UU MD3 Selesai

Soal Pergantian Ketua DPR, Golkar Tunggu Revisi UU MD3 Selesai

News | Selasa, 09 Januari 2018 | 10:46 WIB

KPK Periksa Hilman Mattauch Terkait Dugaan Rintangi Penyidikan

KPK Periksa Hilman Mattauch Terkait Dugaan Rintangi Penyidikan

News | Selasa, 09 Januari 2018 | 10:41 WIB

KPK Berharap Mantan KSAU Agus Supriatna Mau Diperiksa

KPK Berharap Mantan KSAU Agus Supriatna Mau Diperiksa

News | Selasa, 09 Januari 2018 | 07:42 WIB

Terkini

5 Ide Clean Look Outfit ala Kang Hoon, Bikin Penampilan Makin Berkarisma

5 Ide Clean Look Outfit ala Kang Hoon, Bikin Penampilan Makin Berkarisma

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 15:30 WIB

Makin Mudah Naik MRT Jakarta, Kini Cukup Tap BRI Kartu Kredit Contactless

Makin Mudah Naik MRT Jakarta, Kini Cukup Tap BRI Kartu Kredit Contactless

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 15:29 WIB

Harta Kekayaan Bupati Kuansing Suhardiman Amby yang Diduga Potong TPP ASN 50%

Harta Kekayaan Bupati Kuansing Suhardiman Amby yang Diduga Potong TPP ASN 50%

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 15:27 WIB

5 Penyebab Masih Takut Speaking Meski Sudah Lama Belajar

5 Penyebab Masih Takut Speaking Meski Sudah Lama Belajar

Jakarta | Rabu, 05 Agustus 2026 | 15:27 WIB

Diusulkan Jadi Nobel Perdamaian, Makalah MBG yang Cantumkan Nama Prabowo Kini Diinvestigasi

Diusulkan Jadi Nobel Perdamaian, Makalah MBG yang Cantumkan Nama Prabowo Kini Diinvestigasi

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 15:26 WIB

CEO Muda x Intern Senior, Film Korea The Intern Tayang September di Bioskop

CEO Muda x Intern Senior, Film Korea The Intern Tayang September di Bioskop

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 15:25 WIB

Jurnal Pagi: Sentuhan Sederhana yang Mengubah Literasi dan Karakter Siswa

Jurnal Pagi: Sentuhan Sederhana yang Mengubah Literasi dan Karakter Siswa

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 15:24 WIB

Sejarah Ceuta, Enklave Spanyol di Afrika Utara Jadi 'Surga' Warga Maroko

Sejarah Ceuta, Enklave Spanyol di Afrika Utara Jadi 'Surga' Warga Maroko

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 15:24 WIB

Viral Tabrak Pemotor, Pengemudi Sedan di Pekanbaru Ternyata Positif Narkoba

Viral Tabrak Pemotor, Pengemudi Sedan di Pekanbaru Ternyata Positif Narkoba

Riau | Rabu, 05 Agustus 2026 | 15:20 WIB

Nakes Viral Komentar Nir-empati ke Pasien BPJS, Pakar UGM Ingatkan Sanksi Etik Menanti

Nakes Viral Komentar Nir-empati ke Pasien BPJS, Pakar UGM Ingatkan Sanksi Etik Menanti

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 15:20 WIB

×