Andi Lala, Pembunuh Sekeluarga di Deliserdang Dihukum Mati

Sabtu, 13 Januari 2018 | 02:15 WIB
Andi Lala, Pembunuh Sekeluarga di Deliserdang Dihukum Mati
Andi Lala, tersangka otak pembunuhan terhadap Riyanto, Sri Ariyanti (istri Riyanto), anak mereka Naya, Gilang dan Sumarni (mertua Riyanto). [tribatanews.polri.go.id]

Suara.com - Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andi Lala (34), Jumat (12/1/2018). Dia adalah otak pelaku pembunuhan satu keluarga korban Riyanto di Kelurahan Mabar dan Suherwan di Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang.

Majelis Hakim diketuai Dominggus Silaban dalam amar putusannya menyebutkan Andi Lala terbukti bersalah melakukan dua kasus pembunuhan yang telah direncanakan. Terdakwa Andi Lala, menurut Hakim Ketua, melanggar Pasal 340 junto Pasal 55 ayat (1) junto Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.

Selain Andi Lala, dua terdakwa lainnya, yaitu Andi Syahputra dan Roni Anggara dijatuhi hukuman masing-masing 20 tahun penjara.

Majelis Hakim dalam pertimbangannya tidak hal-hal yang meringankan terhadap Andi dan Anggara dan juga tidak ada permintaan maaf yang disampaikan kedua terdakwa itu.

Sedangkan, hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan lima orang meninggal dunia dan seorang lagi mengalami luka berat, serta kehilangan seluruh keluarganya, kata Dominggus.

Usai divonis hukuman mati, Andi Lala menangis karena menyesali perbuatannya yang telah menghabisi nyawa satu keluarga di Kelurahan Mabar, Medan.

Andi Lala dituntut hukuman mati oleh jaksa pada persidangan sebelumnya, sedangkan Andi Syahputra dituntut 20 tahun penjara dan Roni Anggara dituntut seumur hidup.

Peristiwa pembunuhan tersebut, terjadi Minggu (9/4/2017) pagi, lima orang merupakan satu keluarga ditemukan tewas di rumah mereka di Jalan Mangaan, yakni pasangan suami istri Riyanto (40) dan Sri Ariyani (40), kedua anak mereka, Naya (14) dan Gilang (8) serta mertua Riyanto, Sumarni (60).

Mereka ditemukan tewas dengan luka akibat senjata tajam, sedangkan putri bungsu pasangan Riyanto dengan Sri Ariyani, Kinara (4) selamat dalam pembantaian tersebut.

Baca Juga: Andi Lala Ditangkap, Polisi Dalami Motif Pembunuhan Sekeluarga

Kondisi balita malang yang mengalami kritis itu, mendapat perawatan di RS Bhayangkara Medan.

Sedangkan kasus lainnya, Andi Lala melakukan pembunuhan terhadap Suherwan selingkuhan istrinya. Dalam melakukan aksinya, Andi Lala dibantu istrinya, Reni Safitri (berkas terpisah) dan temannya, Irfan alias Efan (berkas terpisah).

Pembunuhan berlatar belakang dendam dan sakit hati ini terjadi di rumah Andi Lala di Jalan Pembangunan II, Sekip, Lubuk Pakam, Deli Serdang pada 12 Juli 2015 sekitar pukul 20.30 WIB.

Andi menghabisi Suherwan dengan alu yang sudah disiapkan, dan mayat korban beserta sepeda motornya dibuang ke sebuah parit di Jalan Desa Pagar Jati, Lubuk Pakam sehingga seolah merupakan korban kecelakaan. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI