YLKI Kritik Putusan MA Soal Larangan Motor Cacat Yuridis

Adhitya Himawan

Sabtu, 13 Januari 2018 | 12:31 WIB
YLKI Kritik Putusan MA Soal Larangan Motor Cacat Yuridis
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi. [Suara.com/Adhitya Himawan]

Suara.com - Wajah transportasi di Indonesia tercoreng! Itulah kesimpulan untuk menggambarkan putusan Mahkamah Agung terkait sepeda motor. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan uji materi terhadap Peraturan Gubernur No. 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jakarta.

Atas dikabulkannya permohonan uji materi tersebut maka larangan sepeda motor melintas di ruas jalan MH Thamrin-Medan Merdeka menjadi gugur. Putusan MA menganulir Pergub dimaksud. 

"Jika pendekatannya populis, maka putusan MA tersebut mempunyai bobot yang tinggi. Bahkan seorang Gubernur Anies pun menyambut baik putusan tersebut. Bagi Gubernur Anies pengguna jalan mempunyai kesetaraan yang sama. Tidak ada diskriminasi. Bahkan sangat boleh jadi putusan MA tersebut menyerap atas sikap Gubernur Anies," kata Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi di Jakarta, Jumat (12/1/2018). 

Namun jika mengacu pada pertimbangan nalar yang "waras" dari sisi managemen transportasi publik, putusan MA tersebut telah menjungkirbalikkan banyak hal. Putusan MA memundurkan beberapa langkah upaya penataan pemerintah di bidang transportasi. Putusan MA juga bisa menjadi palu godam untuk mematikan angkutan umum, yang saat ini sudah nyaris sekarat. 

"Oleh karena itu, maka: pertama, putusan MA bisa jadi mengalami cacat yuridis. Sebab MA telah memutus suatu perkara tidak menggunakan pisau analisa UU organik, tetapi menggunakan UU lain yang tidak berkorelasi," jelasnya.

Seharusnya dalam memutus perkara uji materi tersebut, MA menggunakan substansi UU LLAJ, bukan UU tentang HAM. Substansi Pergub 195/2014 bukan melarang warga Jakarta bergerak/melintas di jalan MH Thamrin. Yang dilarang adalah menggunakan sepeda motor, bukan melintasi jalan Thamrin. Sedangkan sepeda motor hanyalah sarana.

"Untuk bergerak/melintas di ruas jalan dimaksud bisa menggunakan moda transportasi yang lain, terutama angkutan umum," tuturnya.

Kedua, alasan bahwa larangan sepeda motor tidak adil karena belum ada angkutan umum yang memadai, juga tidak tepat. Senyaman apapun pengguna kendaraan pribadi tidak akan pernah meninggalkan kendaraan pribadinya dan kemudian berpindah ke angkutan umum, jika tidak dibarengi dengan upaya pengendalian kendaraan pribadi. Termasuk sepeda motor.

Ketiga, klaim bahwa sepeda motor diberlakukan diskriminatif justru terbalik. Sebab dalam konteks upaya pengendalian kendaraan pribadi, sepeda motor justru diistimewakan. Sebagai contoh, saat kendaraan roda empat diberlakukan three in one, sepeda motor bebas. Saat diberlakukan ganjil genap, sepeda motor juga lolos. Bahkan untuk implementasi jalan berbayar (ERP), sepeda motor juga dibebaskan. "Jadi sepeda motor malah mendapatkan berbagai keistimewaan, bukan diskriminasi," tegasnya. 

baca juga

Putusan MA juga banyak mengantongi cacat bawaan yang lain. MA tidak melihat data faktual bahwa sepeda motor adalah moda transportasi yang paling tidak aman. Terbukti 76 persen kecelakaan lalu lintas melibatkan sepeda motor dengan korban fatal, cacat tetap dan meninggal dunia. Apakah MA tidak tahu bahwa lebih dari 30.000 orang Indonesia meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas dan mayoritas adalah pengguna sepeda motor? 

Putusan MA juga telah menegasikan berbagai permasalahan sosial yang ditimbulkan oleh kredit sepeda motor. Promosi kredit sepeda motor begitu jor-joran.

"Iming-iming uang muka dan cicilan murah, menyerimpung konsumen yang rata-rata masyarakat menengah bawah. Fenomena kredit sepeda motor dibanyak tempat telah menimbulkan konflik horisontal antara konsumen, dan dengan debt collector. Tragisnya lagi, menurut data BPS, leasing sepeda motor telah memicu tingkat kemiskinan di rumah tangga miskin," urainya. 

Dengan demikian, substansi putusan MA terhadap Pergub No. 195/2014 banyak mengantongi cacat bawaan, baik dari sisi hukum, sosial, ekonomi dan tentu saja dari sisi managemen transportasi publik. Sangat disesalkan hakim selevel MA menjatuhkan putusan dengan pertimbangan hukum yang sangat mentah. Tanpa dasar argumentasi yang memadai. 

Hikmah dari putusan MA ini, pemerintah harus lebih serius dalam merevitalisasi angkutan umum, dan juga mewujudkan angkutan umum masal. Dan mencari solusi kebijakan lain untuk mengendalikan keberadaan sepeda motor. "Tanpa hal itu maka wajah transportasi di Indonesia akan makin carut-marut, semrawut, tingkat safety yang sangat rendah," tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah Bukan Rp300 Triliun, Ini Pertimbangannya

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah Bukan Rp300 Triliun, Ini Pertimbangannya

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 09:58 WIB

Komdigi Jadi 'Hakim' Konten? TAKDIR Gugat Aturan Pemblokiran ke Mahkamah Agung

Komdigi Jadi 'Hakim' Konten? TAKDIR Gugat Aturan Pemblokiran ke Mahkamah Agung

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 15:20 WIB

Awas Skema Pinjol Tadpole, Bunga Harian Bisa Capai 10%

Awas Skema Pinjol Tadpole, Bunga Harian Bisa Capai 10%

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 17:01 WIB

Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Bakal Ajukan PK ke Mahkamah Agung

Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Bakal Ajukan PK ke Mahkamah Agung

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:05 WIB

Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 16:56 WIB

YLKI Desak PLN Tanggung Jawab Pemadaman Listrik Berulang, Soroti Kompensasi Konsumen

YLKI Desak PLN Tanggung Jawab Pemadaman Listrik Berulang, Soroti Kompensasi Konsumen

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 11:11 WIB

Kenaikan Pertamax Wajib Diiringi Perbaikan Layanan dan Mutu!

Kenaikan Pertamax Wajib Diiringi Perbaikan Layanan dan Mutu!

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 17:25 WIB

Jangan Cuma Naikkan Harga! Publik Tagih Transparansi Komponen Pembentuk Harga Pertamax

Jangan Cuma Naikkan Harga! Publik Tagih Transparansi Komponen Pembentuk Harga Pertamax

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 17:47 WIB

YLKI Minta Kepala BGN Baru Siapkan Trauma Healing bagi Korban Keracunan MBG

YLKI Minta Kepala BGN Baru Siapkan Trauma Healing bagi Korban Keracunan MBG

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 16:23 WIB

Sudah 37 Ribu Anak Keracunan MBG, YLKI Tantang Nanik S Deyang: 100 Hari Pertama Harus Nol Kasus!

Sudah 37 Ribu Anak Keracunan MBG, YLKI Tantang Nanik S Deyang: 100 Hari Pertama Harus Nol Kasus!

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 15:27 WIB

Terkini

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:35 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:27 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Riau | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:47 WIB

Transisi Energi Berwajah Hijau Jadi Modus Baru Perampasan Ruang Hidup

Transisi Energi Berwajah Hijau Jadi Modus Baru Perampasan Ruang Hidup

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:31 WIB

Korupsi Tak Cukup Dibalas Tangkap: Kejar Uang, Jaringan, dan Penikmatnya

Korupsi Tak Cukup Dibalas Tangkap: Kejar Uang, Jaringan, dan Penikmatnya

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:19 WIB

Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus

Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:15 WIB

Dua Biodigester Bakal Dibangun di Jakarta Utara, Dapat Hasilkan Energi dan Pupuk Organik

Dua Biodigester Bakal Dibangun di Jakarta Utara, Dapat Hasilkan Energi dan Pupuk Organik

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:13 WIB

PTBA Perkuat Kemandirian Ekonomi Warga Lahat lewat Budidaya Ayam Petelur

PTBA Perkuat Kemandirian Ekonomi Warga Lahat lewat Budidaya Ayam Petelur

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:09 WIB

Tak Mau Berpolitik Tanpa Data, Megawati Sebut Riset dan Sains Vital bagi Pergerakan Partai

Tak Mau Berpolitik Tanpa Data, Megawati Sebut Riset dan Sains Vital bagi Pergerakan Partai

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:08 WIB

×