MUI Sesalkan Putusan MK soal Kolom Penganut Kepercayaan di KTP

Reza Gunadha, Ummi Hadyah Saleh

Rabu, 17 Januari 2018 | 16:50 WIB
MUI Sesalkan Putusan MK soal Kolom Penganut Kepercayaan di KTP
Konferensi Pers MUI perihal putusan Mahkamah Konstitusi tentang Aliran Kepercayaan, Rabu (17/1/2018). [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Suara.com - Keputusan Mahkamah Konstitusi RI yang membolehkan pencantuman “Pengkhayat Kepercayaan” pada kolom agama di KTP, dinilai sebagai keputusan demokratis.

Namun, Majelis Ulama Indonesia justru menyesalkan keputusan itu yang termaktub dalam Putusan MK nomor 97/PPU/-XIV/2016.

Ketua Bidang Hukum dan Perundang-undangan MUI Basri Bermanda mengatakan, putusan tersebut melukai perasaan umat agama Islam.

Sebab, Basri merasa melalui keputusan MK itu, agama yang dianutnya disejajarkan dengan aliran kepercayaan—yang notabene sistem religi asli Indonesia.

"MUI berpandangan bahwa putusan MK tersebut menimbulkan konsekuensi hukum dan berdampak pada tatanan kehidupan sosial masyarakat serta merusak terhadap kesepakatan kenegaraan dan politik yang selama ini sudah berjalan dengan baik," ujar Basri dalam jumpa pers di gedung MUI, Jakarta, Rabu (17/1/2018).

Basri mengklaim, MK seharusnya menyandarkan keputusannya pada sensitivitas masyarakat sehingga putusannya objektif, dan aspiratif.

Walau mengkritik putusan MK, Basri mengklaim MUI tetap menghormati perbedaan keagamaan, keyakinan, dan kepercayaan setiap warga negara.

"MUI menyetujui pelaksanaan HAM dalam hukum dan pemerintahan. Karenanya, kami  mengusulkan  kepada pemerintah, membuat kolom ‘Kepercayaan’ sebagai pengganti kolom ‘agama’ di KTP,” usulnya.

baca juga

Menurutnya, pembuatan kolom ‘Kepercayaan’ sebagai pengganti kolom ‘agama’ pada KTP khusus penganut aliran kepercayaan adalah solusi terbaik.

"Kalau semua KTP memakai kolom ‘kepercayaan’ (bukan agama), ongkosnya terlalu besar, karena sudah banyak yang mendapatkan KTP. Ongkosnya kami hitung sekitar Rp6 triliun. Makanya kami usulkan, yang diganti itu KTP para penganut aliran kepercayaan,” tambahnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan uji materi terkait aturan pengosongan kolom agama pada kartu keluarga dan KTP.

Hal itu diatur dalam Pasal 61 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 64 Ayat (1) dan (5) UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan juncto UU No 24 Tahun 2013 tentang UU tentang Administrasi Kependudukan.

Uji materi diajukan Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim dengan nomor perkara 97/PUU-XIV/2016.

Majelis Hakim berpendapat bahwa kata "agama" dalam Pasal 61 Ayat (1) dan Pasal 64 Ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk penganut aliran kepercayaan. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ini Pesan Menteri Agama dan MUI di Malam Tahun Baru 2018

Ini Pesan Menteri Agama dan MUI di Malam Tahun Baru 2018

News | Minggu, 31 Desember 2017 | 20:15 WIB

Soal Toko Kue Tolak Tulis Ucapan Natal, Ini Pandangan MUI

Soal Toko Kue Tolak Tulis Ucapan Natal, Ini Pandangan MUI

News | Selasa, 26 Desember 2017 | 04:17 WIB

MUI Prihatin dengan Kejadian Pendeportasian Ustadz Abdul Somad

MUI Prihatin dengan Kejadian Pendeportasian Ustadz Abdul Somad

News | Senin, 25 Desember 2017 | 05:18 WIB

MUI Imbau Umat Islam Tidak Hura-hura Sambut Malam Tahun Baru

MUI Imbau Umat Islam Tidak Hura-hura Sambut Malam Tahun Baru

News | Jum'at, 22 Desember 2017 | 21:02 WIB

Keren! Aksi Bela Palestina Tertib dan Tak Sisakan Sampah

Keren! Aksi Bela Palestina Tertib dan Tak Sisakan Sampah

News | Minggu, 17 Desember 2017 | 12:37 WIB

Terkini

9 Finalis SHEPRENEUR 2026 Tampilkan Strategi Bisnis di Business Pitch Day

9 Finalis SHEPRENEUR 2026 Tampilkan Strategi Bisnis di Business Pitch Day

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 05:15 WIB

105 Mitra Pengemudi Grab Dapat Kesempatan Umrah

105 Mitra Pengemudi Grab Dapat Kesempatan Umrah

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 05:00 WIB

Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan

Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 01:36 WIB

Garudayaksa FC Dikalahkan Persik, Milos Joksic Malu

Garudayaksa FC Dikalahkan Persik, Milos Joksic Malu

Bola | Sabtu, 12 September 2026 | 23:50 WIB

Panglima TNI Cup 2026 Jadi Ajang Adu Nyali, Eks Menpora Dito Ariotedjo Ikut Pacu Jetski

Panglima TNI Cup 2026 Jadi Ajang Adu Nyali, Eks Menpora Dito Ariotedjo Ikut Pacu Jetski

Sport | Sabtu, 12 September 2026 | 23:24 WIB

Hari Ke-5 Pencarian Jurnalis Hilang, Tim SAR Temukan Helm dan Jerigen di Perairan Anyer

Hari Ke-5 Pencarian Jurnalis Hilang, Tim SAR Temukan Helm dan Jerigen di Perairan Anyer

News | Sabtu, 12 September 2026 | 22:11 WIB

Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions

Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions

Jabar | Sabtu, 12 September 2026 | 21:52 WIB

Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda

Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda

Banten | Sabtu, 12 September 2026 | 21:39 WIB

Laba Anjlok 19 Persen, Astra Jor-joran Akuisisi Tambang Emas di Awal 2026

Laba Anjlok 19 Persen, Astra Jor-joran Akuisisi Tambang Emas di Awal 2026

Bisnis | Sabtu, 12 September 2026 | 20:53 WIB

Kisah Perjuangan Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei

Kisah Perjuangan Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei

Bekaci | Sabtu, 12 September 2026 | 20:29 WIB

×