Dalam surat dakwaan, jaksa pada KPK menyebut Novanto menerima uang USD7,3 juta terkait korupsi proyek e-KTP.
Uang tersebut diterima Novanto melalui tangan Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
Uang yang diterima Novanto melalui Made Oka sebesar USD3,8 juta, diterima dari Johannes Marliem dan Anang Sugiana Sudihardjo.
Sementara uang USD3,5 juta diterima Novanto melalui sang keponakan, yakni Irvanto pada 19 Januari 2012 sampai 19 Februari 2012.