Kalaupun Fredrich Laporkan Pimpinan KPK, Pengacaranya Tak Ikut

Siswanto | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Kamis, 18 Januari 2018 | 14:49 WIB
Kalaupun Fredrich Laporkan Pimpinan KPK, Pengacaranya Tak Ikut
Pengacara tersangka Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Suara.com - Pengacara tersangka Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa, tidak tahu rencana Fredrich melaporkan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dan juru bicara Febri Diansyah ke Bareskrim Mabes Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik.

"Saya juga nggak tahu itu kapan diucapkan, saya juga nggak tahu. Dan ketika mengucapkan (melaporkan Basaria dan Febri) saya nggak kan. Kalau pun ada itu bukan domain saya," ujar Refa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2018).

Kalaupun rencana itu benar, Refa mengaku tidak akan ikut menangani.

"Sekalipun koordinasi, saya nggak bersedia. Karena itu bukan bagian dari tugas saya," kata dia.

"Kita hanya mengurusi persoalan hukumnya kalau bukan di luar hukum itu bukan tugas kami."

Wartawan kemudian menanyakan apakah dia tak setuju dengan rencana Fredrich melaporkan Basaria dan Febri ke Bareskrim Polri.

"Sepanjang ada hak terganggu itu kan hak dia juga, kalau ada orang lain pun, kalau haknya terganggu ya apapun yang dilakukan haknya. Tapi saya perlu tegaskan informasi-informasi seperti itu baru hari ini saya tahu," Refa menjawab.

"Karena beberapa hari beliau (Fredrich) diperiksa sebagai saksi kan tidak didampingi pengacara, itu bedanya KPK dengan kepolisian. Kalau di kepolisian anda jadi saksi pun didampingi, kalau KPK kan nggak dan ketika KPK ada masalah bisa didampingi juga saksinya oleh mereka-mereka juga itu bedanya."

Fredrich dan dokter Bimanesh Sutarjo diduga bekerjasama untuk memasukkan Novanto ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Keduanya kini ditahan KPK untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan.

Bimanesh terlebih dahulu ditahan sejak Jumat (12/1/2018) malam di rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Sedangkan Fredrich ditahan sejak Sabtu (13/1/2018) siang di rutan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK.

Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Singgung Nasib Fredrich Yunadi, Mahfud MD Gertak Balik Anggota DPR: Orang Mau Ngungkap Malah Dihantam

Singgung Nasib Fredrich Yunadi, Mahfud MD Gertak Balik Anggota DPR: Orang Mau Ngungkap Malah Dihantam

News | Rabu, 29 Maret 2023 | 17:09 WIB

Terkini

Nyempil di Antara 320 WNA, Satu WNI 'Alumni' Kamboja Jadi CS Judi Online Markas Hayam Wuruk!

Nyempil di Antara 320 WNA, Satu WNI 'Alumni' Kamboja Jadi CS Judi Online Markas Hayam Wuruk!

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 20:01 WIB

Hercules Semprot Amien Rais soal Prabowo-Teddy: Jangan Bicara Kayak Preman Pasar!

Hercules Semprot Amien Rais soal Prabowo-Teddy: Jangan Bicara Kayak Preman Pasar!

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 19:35 WIB

Menaker Dorong Talenta Muda Jadi Inovator melalui Talent & Innovation Hub

Menaker Dorong Talenta Muda Jadi Inovator melalui Talent & Innovation Hub

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 19:21 WIB

Operasi SAR Dukono Ditutup! 3 Pendaki Termasuk 2 WNA Ditemukan Tewas Tertimbun Pasir Vulkanik

Operasi SAR Dukono Ditutup! 3 Pendaki Termasuk 2 WNA Ditemukan Tewas Tertimbun Pasir Vulkanik

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 19:15 WIB

Tolak Ratusan Miliar dari Jenderal demi Setia ke Prabowo, Hercules: GRIB Itu Petarung!

Tolak Ratusan Miliar dari Jenderal demi Setia ke Prabowo, Hercules: GRIB Itu Petarung!

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 18:17 WIB

Hercules Ngaku Ditawari Jenderal Ratusan Miliar agar Tak Dukung Prabowo di Pilpres 2024

Hercules Ngaku Ditawari Jenderal Ratusan Miliar agar Tak Dukung Prabowo di Pilpres 2024

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 17:13 WIB

Nobar Persija vs Persib: 13 Titik di Jakpus Dijaga TNI-Polri

Nobar Persija vs Persib: 13 Titik di Jakpus Dijaga TNI-Polri

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 17:01 WIB

Terungkap! Ini Alasan Ahmad  Dedi Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Bea Cukai

Terungkap! Ini Alasan Ahmad Dedi Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Bea Cukai

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 16:31 WIB

Legislator PDIP Minta Desak Tinjau Kembali Rencana Pajak Sembako

Legislator PDIP Minta Desak Tinjau Kembali Rencana Pajak Sembako

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 16:05 WIB

Transaksi UMKM Tembus 13 Juta di E-Commerce, Pemulihan Ekonomi Pascabencana Kian Menguat

Transaksi UMKM Tembus 13 Juta di E-Commerce, Pemulihan Ekonomi Pascabencana Kian Menguat

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 15:49 WIB