Kalaupun Fredrich Laporkan Pimpinan KPK, Pengacaranya Tak Ikut

Siswanto | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Kamis, 18 Januari 2018 | 14:49 WIB
Kalaupun Fredrich Laporkan Pimpinan KPK, Pengacaranya Tak Ikut
Pengacara tersangka Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Suara.com - Pengacara tersangka Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa, tidak tahu rencana Fredrich melaporkan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dan juru bicara Febri Diansyah ke Bareskrim Mabes Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik.

"Saya juga nggak tahu itu kapan diucapkan, saya juga nggak tahu. Dan ketika mengucapkan (melaporkan Basaria dan Febri) saya nggak kan. Kalau pun ada itu bukan domain saya," ujar Refa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2018).

Kalaupun rencana itu benar, Refa mengaku tidak akan ikut menangani.

"Sekalipun koordinasi, saya nggak bersedia. Karena itu bukan bagian dari tugas saya," kata dia.

"Kita hanya mengurusi persoalan hukumnya kalau bukan di luar hukum itu bukan tugas kami."

Wartawan kemudian menanyakan apakah dia tak setuju dengan rencana Fredrich melaporkan Basaria dan Febri ke Bareskrim Polri.

"Sepanjang ada hak terganggu itu kan hak dia juga, kalau ada orang lain pun, kalau haknya terganggu ya apapun yang dilakukan haknya. Tapi saya perlu tegaskan informasi-informasi seperti itu baru hari ini saya tahu," Refa menjawab.

"Karena beberapa hari beliau (Fredrich) diperiksa sebagai saksi kan tidak didampingi pengacara, itu bedanya KPK dengan kepolisian. Kalau di kepolisian anda jadi saksi pun didampingi, kalau KPK kan nggak dan ketika KPK ada masalah bisa didampingi juga saksinya oleh mereka-mereka juga itu bedanya."

Fredrich dan dokter Bimanesh Sutarjo diduga bekerjasama untuk memasukkan Novanto ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Keduanya kini ditahan KPK untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan.

Bimanesh terlebih dahulu ditahan sejak Jumat (12/1/2018) malam di rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Sedangkan Fredrich ditahan sejak Sabtu (13/1/2018) siang di rutan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK.

Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Singgung Nasib Fredrich Yunadi, Mahfud MD Gertak Balik Anggota DPR: Orang Mau Ngungkap Malah Dihantam

Singgung Nasib Fredrich Yunadi, Mahfud MD Gertak Balik Anggota DPR: Orang Mau Ngungkap Malah Dihantam

News | Rabu, 29 Maret 2023 | 17:09 WIB

Terkini

Alih-alih Hemat BBM, DPR Ingatkan Risiko 'Long Weekend'

Alih-alih Hemat BBM, DPR Ingatkan Risiko 'Long Weekend'

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 10:42 WIB

Makna Kunjungan 'Tanpa Undangan' Anies ke Cikeas: Hanya Lebaran ke SBY atau Mau CLBK dengan AHY?

Makna Kunjungan 'Tanpa Undangan' Anies ke Cikeas: Hanya Lebaran ke SBY atau Mau CLBK dengan AHY?

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 10:41 WIB

Konflik di Timur Tengah, Sekjen PBB: Perang Sudah di Luar Kendali

Konflik di Timur Tengah, Sekjen PBB: Perang Sudah di Luar Kendali

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 10:34 WIB

Arus Mudik Naik dan Kecelakaan Turun 16 Persen, Pemerintah Minta Pemudik Balik Lebih Awal

Arus Mudik Naik dan Kecelakaan Turun 16 Persen, Pemerintah Minta Pemudik Balik Lebih Awal

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 10:33 WIB

Rekaman Iran Tembak Jatuh Jet Tempur AS Tersebar, Kebohongan Militer Washington Mulai Terbongkar?

Rekaman Iran Tembak Jatuh Jet Tempur AS Tersebar, Kebohongan Militer Washington Mulai Terbongkar?

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 10:27 WIB

Wacana WFH Sehari untuk ASN: Pedang Bermata Dua bagi Ekonomi dan Energi

Wacana WFH Sehari untuk ASN: Pedang Bermata Dua bagi Ekonomi dan Energi

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 10:25 WIB

Iran Pertimbangkan Usulan Damai AS, Tapi Tolak Negosiasi Langsung!

Iran Pertimbangkan Usulan Damai AS, Tapi Tolak Negosiasi Langsung!

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 10:20 WIB

Personel Gugur saat Ops Ketupat, Kakorlantas Polri Sampaikan Duka Mendalam

Personel Gugur saat Ops Ketupat, Kakorlantas Polri Sampaikan Duka Mendalam

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 10:17 WIB

Syarat Kesepakatan Damai, Iran Minta Penghentian Serangan ke Hizbullah di Lebanon

Syarat Kesepakatan Damai, Iran Minta Penghentian Serangan ke Hizbullah di Lebanon

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 10:11 WIB

Israel Panik! Donald Trump akan Setop Perang Meski Tanpa Deal dengan Iran

Israel Panik! Donald Trump akan Setop Perang Meski Tanpa Deal dengan Iran

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 10:08 WIB