Syok, Yuninda Tak Percaya Gorok Leher Bayinya Sendiri

Reza Gunadha | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Jum'at, 19 Januari 2018 | 15:51 WIB
Syok, Yuninda Tak Percaya Gorok Leher Bayinya Sendiri
ILUSTRASI - Bayi jatuh dari stroller. (Viral4real)

Suara.com - Polisi masih sulit mendapatkan keterangan Yuninda (21), tersangka kasus pembunuhan terhadap bayinya sendiri.

Yuninda hingga Jumat (19/1/2018), masih syok karena tak menyadari telah menyayat leher bayinya yang  digugurkan melalui cara aborsi.

"Awalnya diam, kemungkinan masih syok. Sampai saat ini masih kelihatan bingung. Sepertinya tidak menyadari apa yang dilakukan," kata Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Fadli Widianto di Polda Metro Jaya.

Fadli juga menuturkan, polisi tengah berupaya memulihkan kondisi kesehatan Yuninda pascatindakan aborsi terhadap bayinya yang berjenis kelamin laki-laki.

"Kami juga sedang berproses kembalikan kesehatan karena dia habis melahirkan, banyak perdarahan. Jadi wajar kondisi fisik banyak bengongnya, kemarin juga dibawa ke RS," jelasnya.

Setelah kondisinya pulih, kata Fadli, penyidik akan membawa Yuninda menjalani pemeriksaan psikologi di Direktorat Sumber Daya Manusia Polda Metro Jaya.

"Kami sedang mintakan Polda untuk pemeriksaan kejiwaan," tukasnya.

Dalam kasus ini, polisi juga sudah melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan bayi tersebut di Rumah Makan Bebek, Jalan Senayan Utama, Blok HJ, Nomor 1A, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Kamis (18/1) kemarin.

"Kemarin sudah dilaksanakan rekonstruksi. Ada 18 adegan yang diperagakan," ungkapnya.

Kasus ini baru terungkap setelah polisi mendapatkan laporan penemuan mayat bayi di tong sampah Rumah Makan Bebek Janda pada Sabtu (13/1).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Yunida mengakui melakukan aborsi itu dengan mengurut perutnya menggunakan minyak.

Setelah bayi itu dikeluarkan, pelaku langsung memotong tali pusar bayi malang itu menggunakan pisau dapur.

Tak hanya itu, Yuninda menggorok leher bayinya hingga hampir putus. Kemudian, mayat bayi itu dimasukan ke dalam kantong kresek hitam dan dibuang ke tong sampah.

Terkait kasus ini, Yulinda dijerat Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 75 ayat (1) dan (2) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tito Sebut Kantor Promoter Polda Tak Kalah dengan Singapura

Tito Sebut Kantor Promoter Polda Tak Kalah dengan Singapura

News | Jum'at, 19 Januari 2018 | 12:11 WIB

Usai Diperiksa, Sandiaga Jewer Kuping Ajudan karena Salah Mobil

Usai Diperiksa, Sandiaga Jewer Kuping Ajudan karena Salah Mobil

News | Kamis, 18 Januari 2018 | 19:12 WIB

Sandiaga Kaget Dilaporkan Kasus Tanah saat Ikut Pilkada DKI

Sandiaga Kaget Dilaporkan Kasus Tanah saat Ikut Pilkada DKI

News | Kamis, 18 Januari 2018 | 18:43 WIB

Kasus Tuduhan PKI, Menteri Nasir Bisa Diperiksa Polisi di Kantor

Kasus Tuduhan PKI, Menteri Nasir Bisa Diperiksa Polisi di Kantor

News | Kamis, 18 Januari 2018 | 15:13 WIB

Dalam BAP Kasus Tanah, Andreas Sebut Nama Sandiaga Uno

Dalam BAP Kasus Tanah, Andreas Sebut Nama Sandiaga Uno

News | Kamis, 18 Januari 2018 | 12:06 WIB

Terkini

Menaker: Pemanfaatan AI Tertinggal, Kemnaker Perkuat Kompetensi Pekerja

Menaker: Pemanfaatan AI Tertinggal, Kemnaker Perkuat Kompetensi Pekerja

News | Rabu, 15 April 2026 | 09:30 WIB

BPOM Bantah Isu Penolakan Industri di Balik Aturan Label SehatTidak Sehat pada Makanan

BPOM Bantah Isu Penolakan Industri di Balik Aturan Label SehatTidak Sehat pada Makanan

News | Rabu, 15 April 2026 | 09:04 WIB

Usai dari Rusia, Prabowo Temui Macron di Paris: Bahas Alutsista hingga Energi Bersih

Usai dari Rusia, Prabowo Temui Macron di Paris: Bahas Alutsista hingga Energi Bersih

News | Rabu, 15 April 2026 | 08:57 WIB

Militer AS 18 Kali Langgar Wilayah RI Tanpa Maaf, Kini Berpotensi 'Terbang Seenaknya'

Militer AS 18 Kali Langgar Wilayah RI Tanpa Maaf, Kini Berpotensi 'Terbang Seenaknya'

News | Rabu, 15 April 2026 | 08:44 WIB

Pastikan Santunan Bagi Ahli Waris PHL, BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Negara Hadir Lindungi Pekerja

Pastikan Santunan Bagi Ahli Waris PHL, BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Negara Hadir Lindungi Pekerja

News | Rabu, 15 April 2026 | 08:33 WIB

Surat Kemlu Bocor: Izin 'Terbang Bebas' Militer AS Berisiko Jadikan Indonesia 'Medan Perang'

Surat Kemlu Bocor: Izin 'Terbang Bebas' Militer AS Berisiko Jadikan Indonesia 'Medan Perang'

News | Rabu, 15 April 2026 | 08:21 WIB

Terseret Dugaan Kasus Korupsi, Nadiem Makariem Akui Kurang Pahami Budaya Birokrasi

Terseret Dugaan Kasus Korupsi, Nadiem Makariem Akui Kurang Pahami Budaya Birokrasi

News | Rabu, 15 April 2026 | 08:00 WIB

Trump Kritik Paus Leo XIV hingga Lecehkan Yesus, Presiden Iran: Gak Bisa Dimaafkan!

Trump Kritik Paus Leo XIV hingga Lecehkan Yesus, Presiden Iran: Gak Bisa Dimaafkan!

News | Rabu, 15 April 2026 | 08:00 WIB

China Bantah Pasok Senjata untuk Iran, Fitnah Tak Berdasar

China Bantah Pasok Senjata untuk Iran, Fitnah Tak Berdasar

News | Rabu, 15 April 2026 | 07:58 WIB

China Bantah Tuduhan Suplai Senjata ke Iran: Laporan Itu Dibuat-Buat!

China Bantah Tuduhan Suplai Senjata ke Iran: Laporan Itu Dibuat-Buat!

News | Rabu, 15 April 2026 | 07:55 WIB