Partai Idaman Minta Putusan MK Segera Dieksekusi

Yazir Farouk, Nikolaus Tolen

Sabtu, 20 Januari 2018 | 13:34 WIB
Partai Idaman Minta Putusan MK Segera Dieksekusi
Diskusi bertajuk Prokontra Verifikasi Faktual Parpol di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (20/1/2018) [suara.com/Nikolas Tolen]

Suara.com - Sekretaris Jenderal Partai Islam, Damai, dan Aman (Idaman) Ramadansyah mengingatkan DPR dan pemerintah agar memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK tersebut terkait kewajiban verifikasi faktual terhadap semua parpol yang ingin maju dalam Pemilu 2019.

"Kami sudah ingatkan jangan sampai pemerintah maupun DPR ketika membuat Undang-undang tidak meperhatikan putusan-putusan MK," katanya dalam diskusi bertajuk Prokontra Verifikasi Faktual Parpol di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (20/1/2018).

Ramadansyah menegaskan putusan MK tersebut sudah bersifat final dan mengikat. Dengan demikian, baik pemerintah maupun DPR dan Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara Pemilu harus menjalankannya.

"Kalau saya melihat dari awal statementnya MK justru nggak perlu diganggu gugat putusannya. Ketika DPR dan pemerintah membuat kesepakatan pasca putusan MK, maka itu hak politiknya. Statement hukumnya putusan MK yang sudah berkekuatan hukum, tidak perlu lagi interpretasi yang berbeda, maka tinggal eksekusi dari KPU, tidak perlu lagi ada kesepakatan, yang katanya ada 'konspirasi'," kata Ramadansyah.

Verifikasi faktual adalah penelitian dan pencocokan terhadap kebenaran objek di lapangan dengan dokumen persyaratan Parpol menjadi peserta Pemilu yang diajukan ke KPU. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik.

Semula, verifikasi faktual hanya untuk parpol baru, namun putusan MK membuat parpol lama harus diverifikasi ulang. Akhirnya KPU mengubah sedikit ketentuan di PKPU untuk menyesuaikan putusan MK tersebut.

Dalam PKPU sebelumnya, verifikasi dilakukan selama 14 hari. Namun dari hasil revisi yang telah disepakati bersama DPR dan pemerintah, KPU memangkas waktu verifikasi di tiap tingkatan. Hal ini dilakukan karena ada keterbatasan waktu sampai 17 Februari 2018.

Di kabupaten atau kota yang semula 14 hari dipangkas hanya tiga hari. Di KPU provinsi, yang semula 14 hari itu dipangkas menjadi dua hari, dan di KPU pusat semula 14 hari menjadi dua hari. Hal itu dilakukan karena keterbatasan waktu, keterbatasan SDM dan anggaran.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terancam Gagal Ikut Pemilu 2019, Partai Idaman Sambangi Bawaslu

Terancam Gagal Ikut Pemilu 2019, Partai Idaman Sambangi Bawaslu

News | Kamis, 19 Oktober 2017 | 12:10 WIB

Rhoma Daftar Partai ke KPU: Kami Manusia Cuma Punya 3 Kemampuan

Rhoma Daftar Partai ke KPU: Kami Manusia Cuma Punya 3 Kemampuan

News | Senin, 16 Oktober 2017 | 17:56 WIB

Rhoma Irama Beri Sinyal Mau Maju di Pilpres 2019

Rhoma Irama Beri Sinyal Mau Maju di Pilpres 2019

News | Rabu, 17 Mei 2017 | 07:59 WIB

Persiapan Pemilu 2019, Rhoma Irama Datangi KPU

Persiapan Pemilu 2019, Rhoma Irama Datangi KPU

News | Senin, 15 Mei 2017 | 16:51 WIB

Partai Idaman: Ada Partai Lama yang Belum 'Move on'

Partai Idaman: Ada Partai Lama yang Belum 'Move on'

News | Sabtu, 06 Mei 2017 | 15:21 WIB

Terkini

Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim

Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:16 WIB

Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman

Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:06 WIB

Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus

Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:43 WIB

Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah

Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:39 WIB

30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?

30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:11 WIB

Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027

Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027

Bola | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!

Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!

Video | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Gudang Sekolah di Penjaringan Terbakar, 70 Petugas Dikerahkan

Gudang Sekolah di Penjaringan Terbakar, 70 Petugas Dikerahkan

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 20:52 WIB

Review Almarhum: Sinematografi Thriller Misteri Bernyawa Kearifan Lokal

Review Almarhum: Sinematografi Thriller Misteri Bernyawa Kearifan Lokal

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 20:45 WIB

Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo

Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 20:10 WIB

×