KPK Sulit Kabulkan Setnov Jadi Justice Collaborator

Pebriansyah Ariefana | Nikolaus Tolen | Suara.com

Jum'at, 26 Januari 2018 | 10:34 WIB
KPK Sulit Kabulkan Setnov Jadi Justice Collaborator
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/1/2018), dengan salah satu saksi yakni pengusaha Made Oka Masagung. [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan sudah menerima permohonan terdakwa kasus e-KTP Setya Novanto menjadi justice collaborator dalam mengungkapkan kebenaran kasus tersebut. KPK sulit mengabulkan permohonan Novanto karena membutuhkan analisis.

"JC itu kan masih kita proses, analisis nya kan tidak mudah. Karena kita harus lihat apa ada keseriusan itikad baik dari terdakwa untuk membuka kasusnya," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (26/1/2018).

Febri mengatkan indikator utama yang perlu dilihat dari seorang yang terdakwa mengajukan JC adalah mengakui perbuatannya dan membuka peran orang lain. Febri mengatakan pengungkapan fakta yang tidak disampaikan oleh pemohon JC tidak akan meloloskan permohonan untuk menjadi JC.

"Tapi sejauh ini KPK belum menerima informasi baru yang cukup signifikan. Karena itu kami butuh analisis, apakah JC dikabulkan atau tidak. Sejumlah putusan hakim sudah menegaskan bahwa kalau pemohon JC pelaku utama pasti tidak akan dikabulkan. Untuk mengalisis ini kan butuh waktu," katanya.

Menurut Febri keterbukaan Novanto, baik dalam persidangan maupun saat proses penyidikan di KPK akan memberikan dampak yang positif baginya.

KPK pun sudah berusaha untuk membuktikan peran mantan Ketua DPR RI tersebut dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun tersebut dan sudah mengkonfirmasikannya.

"Sejauh ini kan terdakwa masih berkelit dan mengaku tidak ada penerimaan, termasuk penerimaan jam tangan. Padahal sejumlah saksi sudah mengatakan demikian dan sudah ada kerja sama luar negeri yang kami lakukan," kata Febri.

"Ini pasti akan jadi pertimbangan hakim apa terdakwa serius jadi JC. Karena JC harus hati-hati. Tapi belum terlambat untuk membuka peran pihak lain kalau memang terdakwa mengetahui ada aktor yang lebih besar, pelaku utamanya. Dalam proses hukum akan kami klarifikasi," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Suap APBD Jambi, Apakah Zumi Zola Akan Jadi Tersangka?

Suap APBD Jambi, Apakah Zumi Zola Akan Jadi Tersangka?

News | Jum'at, 26 Januari 2018 | 09:03 WIB

Pengajuan JC Novanto Belum Dikabulkan, Ini Alasan KPK

Pengajuan JC Novanto Belum Dikabulkan, Ini Alasan KPK

News | Jum'at, 26 Januari 2018 | 01:31 WIB

Mirwan Amir Sebut SBY di Kasus e-KTP, Begini Respon KPK

Mirwan Amir Sebut SBY di Kasus e-KTP, Begini Respon KPK

News | Kamis, 25 Januari 2018 | 23:31 WIB

Sekjen Golkar Beberkan Rahasia Elektabilitas Partainya Melonjak

Sekjen Golkar Beberkan Rahasia Elektabilitas Partainya Melonjak

News | Kamis, 25 Januari 2018 | 18:07 WIB

Terkini

Ketum PRIMA Nilai Pidato Presiden Tegaskan Arah Baru Pembangunan Nasional Berbasis Ekonomi Pancasila

Ketum PRIMA Nilai Pidato Presiden Tegaskan Arah Baru Pembangunan Nasional Berbasis Ekonomi Pancasila

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 16:50 WIB

TAUD Minta Hakim Praperadilan Nyatakan Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke POM TNI Tak Sah!

TAUD Minta Hakim Praperadilan Nyatakan Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke POM TNI Tak Sah!

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 16:40 WIB

Prabowo Persilakan DPR hingga Kepala Daerah Cek Dapur MBG: Temuan Penyimpangan Langsung Ditindak

Prabowo Persilakan DPR hingga Kepala Daerah Cek Dapur MBG: Temuan Penyimpangan Langsung Ditindak

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 16:31 WIB

Pengamat Soroti Komunikasi Pemerintah, Optimisme Tak Nyambung dengan Realitas Rakyat

Pengamat Soroti Komunikasi Pemerintah, Optimisme Tak Nyambung dengan Realitas Rakyat

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 16:18 WIB

Cegah TPO, Kantor Imigrasi Palopo dan Pemkab Toraja Utara Bentuk Desa Binaan

Cegah TPO, Kantor Imigrasi Palopo dan Pemkab Toraja Utara Bentuk Desa Binaan

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 16:14 WIB

Anggaran MBG Dipangkas, JPPI Minta Dana Pendidikan Fokus untuk Sekolah Rusak dan Guru

Anggaran MBG Dipangkas, JPPI Minta Dana Pendidikan Fokus untuk Sekolah Rusak dan Guru

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 16:14 WIB

Medan Cukup Menantang, Ditjen Imigrasi Usul Buka Kantor di Toraja Utara

Medan Cukup Menantang, Ditjen Imigrasi Usul Buka Kantor di Toraja Utara

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 16:13 WIB

Menlu Ungkap Kendala Pembebasan 9 WNI di Israel: RI Pakai Jalur Turki, Yordania, dan Lembaga HAM

Menlu Ungkap Kendala Pembebasan 9 WNI di Israel: RI Pakai Jalur Turki, Yordania, dan Lembaga HAM

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 15:48 WIB

Menlu Sugiono: Penangkapan 9 WNI Misi Gaza oleh Israel Adalah Pelanggaran Kemanusiaan

Menlu Sugiono: Penangkapan 9 WNI Misi Gaza oleh Israel Adalah Pelanggaran Kemanusiaan

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 15:46 WIB

Prabowo Ungkap Pernah Dibantu Megawati saat Masih 'Luntang-Lantung'

Prabowo Ungkap Pernah Dibantu Megawati saat Masih 'Luntang-Lantung'

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 15:41 WIB