Ijab Kabul di Penjara, Penjambret Ini Teteskan Air Mata

Syaiful Rachman, Agung Sandy Lesmana

Jum'at, 26 Januari 2018 | 21:40 WIB
Ijab Kabul di Penjara, Penjambret Ini Teteskan Air Mata
Rahmat Hariyanto, Tahanan Kasus Penjambretan Menikah dengan Kekasihnya di Polsek Metro Penjaringan (Dokumen Polisi)

Suara.com - Tak selamanya pelaku tindak kejahatan yang telah mendekam di penjara, tak memiliki harapan untuk menikah dengan kekasih tercinta. Buktinya adalah apa yang dialami Rahmat Hariyanto, tersangka kasus penjambretan.

Rahmat, yang tengah menjalani masa tahanan di sel Polsek Metro Penjaringan diberikan kesempatan untuk melangsungkan pernikahan dengan Hikmah Setiana, perempuan yang menjadi tambatan hatinya.

Akad pernikahan pasangan itu digelar di musala Polsek Penjaringan, Jumat (26/1/2018) siang. Keluarga dari kedua mempelai pun turut hadir dalam acara pernikahan tersebut.

"Iya benar ada tahanan menikah, acara berjalan lancar," kata Kapolsek Metro Penjaringan Komisaris Mustakim saat dikonfirmasi Suara.com.
Rahmat Hariyanto, Tahanan Kasus Penjambretan Menikah dengan Kekasihnya di Polsek Metro Penjaringan (Dokumen Polisi)
Rahmat pun tak kuasa menumpahkan air mata kebahagiaan usai mengucapkan ijab kabul, ikrarnya untuk bisa menjadi suami dari Hikmah.

"Iya kedua-duanya nangis bahagia," kata Mutakim.

Dalam akad nikah yang dipimpin penghulu dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Penjaringan, Rahmat menyerahkan mas kawin berupa emas seberat tiga gram kepada Hikmah.

"Ada mas kawinnya emas tiga gram," kata Mustakim

Kata Mustakim, sesudah melaksanakan akad nikah, Rahmat dan istrinya juga diberikan kesempatan untuk berbincang. Namun, karena banyak wartawan yang meliput, sang istri agak malu untuk mengumbar kemesraannya dengan Rahmat.

"Perempuannnya malu, karena disorot kamera wartawan. Istri dan keluarganya lansung meninggalkan Polsek setelah acara pernikahan selesai," kata Mustakim.

Rahmat ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka usai  melakukan aksi penjambretan di Pantai Indah Timur, Mediteriania, Penjaringan, Jakut.

Atas perbuatanya tersebut, Rahmat dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.


Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?

Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 22:10 WIB

Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru

Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:50 WIB

Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan

Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:31 WIB

Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula

Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:27 WIB

DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal

DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:20 WIB

Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji

Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:17 WIB

Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko

Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:14 WIB

Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas

Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:02 WIB

Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum

Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:55 WIB

Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru

Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:44 WIB