Meski Molor, KPK Harap RUU KUHP Perkuat Pemberantasan Korupsi

Selasa, 30 Januari 2018 | 09:20 WIB
Meski Molor, KPK Harap RUU KUHP Perkuat Pemberantasan Korupsi
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta. [Suara.com/Dian Rosmala]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia. Harapan itu disampaikan KPK menyusul kembali masuknya RUU KUHP dalam program legislasi nasional 2018 yang akan dibahas bersama 20 RUU prioritas lainnya. Pembahasan RUU ini sudah diajukan pemerintah ke DPR pada Desember 2012 lalu, namun hingga kini belum juga rampung.

"Prinsip dasarnya RUU KUHP yang akan dihasilkan nanti sebaiknya tentu harus memperkuat upaya pemberantasan korupsi," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (30/1/2018).

Menurutnya, penguatan upaya pemberantasan korupsi ini salah satunya dengan memasukan sejumlah norma dalam United Nation Convention Anticorruption yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-undang nomor 7 tahun 2006. Tak hanya soal tindak pidana di sektor swasta yang telah masuk dalam draf RUU KUHP, KPK juga berharap KUHP mengakomodir sejumlah norma lainnya dalam UNCAC seperti perdagangan pengaruh, suap terhadap pejabat publik asing, dan memperkaya diri sendiri secara tidak sah.

"Termasuk apa yang sudah kita ratifikasi dalam UNCAC tersebut, tentu akan maksimal jika ditangani oleh KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan secara bersama-sama," katanya.

Febri mengatakan, harapan agar KUHP dapat memperkuat pemberantasan korupsi dengan mengakomodasi norma-norma UNCAC telah disampaikan KPK saat rapat dengan Kemkumham ataupun DPR. Namun, dirinya mengaku, KPK belum mendapat undangan dari DPR untuk turut membahas draf RUU KUHP.

"Saya cek ke Biro Hukum belum menerima undangan untuk ikut dalam proses pembahasan tersebut," kata Febri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI