Nazaruddin Diusulkan Dapat Asimilasi, Apa Kata KPK?

Yazir Farouk Suara.Com
Sabtu, 03 Februari 2018 | 05:04 WIB
Nazaruddin Diusulkan Dapat Asimilasi, Apa Kata KPK?
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin menjadi saksi sidang perkara proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/11).

Selanjutnya, kata dia, Dirjen PAS akan menyampaikan pertimbangan pemberian asimilasi kepada Menteri Hukum dan HAM berdasarkan rekomedasi TPP Pusat dan rekomendasi instansi terkait untuk mendapat persetujuan.

"Proses asimilasi dan pembebasan bersyarat ini dilaksanakan melalui sistem informasi pemasyarakatan yangg terintegrasi melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT), Kanwil dan Ditjen PAS. Asimilasi tersebut jika disetujui akan dijadikan dasar untuk pemberian program pembebasan bersyarat M Nazaruddin," ungkap Ade.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI